Eksaminasi Kasus Mantan Ketua DPD Irman Gusman Digelar Di UII
Ki-ka- Guru
besar sosiolog hukum Undip, Esmi Warasih, guru besar fakultas hukum UGM,
Eddy OS Hairej M serta dosen FH UII, Mudzakir dan M Arif
Setiawan serta Ayunita Nur Rohanawati (moderator) saat bedah buku
menyibak kebenaran eksaminasi terhadap putusan perkara Irman Gusman di aula
badan wakaf UII Yogyakarta jalan Cik Ditiro Yogyakarta, Selasa (22/1/2019).
SEMBADA.ID-Pusat Studi Hukum Universitas Islam
Indonesia (UII) mengelar bedah buku menyibak kebenaran eksaminasi terhadap
putusan perkara Irman Gusman di aula badan wakaf UII Yogyakarta jalan Cik
Ditiro Yogyakarta, Selasa (22/1/2019).
Selain membahas soal eksaminasi putusan perkara mantan
ketua DPD Irman Gusmam, Acara yang dibuka Dekan FH UII Abdul Jamil itu
juga untuk memberikan pemahaman tentang eksaminasikepada para mahasiswa
fakultas hukum dan penegak keadilan.
Bedah buku itu menampilkan empat pembicara, yaitu guru
besar sosiolog hukum Undip, Esmi Warasih, guru besar fakultas hukum UGM,
Eddy OS Hairej M serta dosen FH UII, Mudzakir dan M Arif Setiawan.
Dekan FH UII Abdul Jamil mengatakan bedah buku ini
bukan hanya sekedar acara ilmiah akademik, namun yang lebih penting lagi, para
ahli dan peneggak hukum harus memahami perkara dari segala aspek. Karena itu
masalah eksaminasi ini memang perlu dipahami mereka, apalagi dalam buku ini
banyak tulusan ahli, profesor, jaksa, hakim dan advokat.
"Karena itu buku ini bagus diketahui akademisi
dan penegggak hukum dari berbagai persepsi," kata Jamil. Seperti dilansir
sindonews.
Guru besar Sosiolog Undip, Esmi Warassih dalam
pembahasannya mengatakan putusan hakim dalam kasus Irman Gusman tidaklah adil,
sebab mengenyampingkan aspek tindakan dari Irman Gusman dalam mengupayakan
aspirasi masyarakat Sumatera Barat dalam hal ini berkaitan dengan ketersediaan
pasokan gula. Hal tersebut seharusnya juga harus dilihat sebagai bahan
pertimbangan Hakim dalam memperingan hukuman bagi Irman Gusman.
"Bila melihat tindakan Irman Gusman yang kemudian
menjadi dasar pihak Bulog melakukan pemerataan penyediaan gula di daerah
Sumatera Barat, maka tidaklah sepenuhnya benar bila dikatakan tindakan Irman
Gusman telah secara menyeluruh merugikan negara. Sebab tindakan Irman Gusman
telah mencegah terjadinya ketidakmerataan pasokan gula di Sumatera Barat ini,"
katanya dalam diskusi dan bedah buku "Menyibak Kebenaran Eksiminasi
terhadap Putusan Perkara Irman Gusman" di Auditorium Badan Wakaf UII
Yogyakarta, Selasa (22/1'2019).
Esmi menjelaskan salah satu hal yang harus dicermati
Hakim adalah tindakan Irman Gusman secara filsafat keadilan tidaklah dapat
dikatakan sebagai tindak pidana korupsi dalam arti utuh sebab tindakan Irman
Gusman justru menjadi landasan bagi Bulog untuk lebih mengetahui keadaan
pasokan gula dan melakukan pemenuhan kebutuhan akan gula di Sumatera Barat.
Selain itu, Irman Gusman juga tidak secara nyata merugikan keuangan
negara.
"Maka sedikit sumir bila seorang pejabat DPD
negara dalam menjalankan apa yang menjadi tugasnya kemudian dijerat oleh hukum
dengan alasan tekstual belaka atau dengan kata lain tindakan KPK dan Hakim
secara tidak langsung mendukung ketidakmerataan pasokan kebutuhan gula di Tanah
Air," paparnya.
Menurutnya dalam hal ini, hukum tidak melihat ke
segala arah, hanya terfokus pada bunyi teks belaka. Keadaan ini nampaknya tidak
arif bagi dunia hukum di Indonesia sebab hukum di Indonesia adalah hukum yang
berhadapan dengan masyarakat yang dinamis dengan berbagai persoalan kehidupan
yang begitu kompleks. Sehingga pantas bila dikatakan putusan Hakim dalam kasus
Irman Gusman tidak sejalan dengan konsep keadilan dari berbagai pemikiran
keadilan
"Kalau kita melihat suatu peristiwa kasus hukum,
seperti kasus Pak Irman, mari kita lihat peristiwa sebelumnya itu apa? Tidak
hanya on the spot kasus saat itu saja," imbuhnya.
Sedangkan, pakar hukum dan dosen Fakultas Hukum UII,
Mudzakkir mengatakan kalau hukum dalam kekuasaan politik, jangan berbicara
keadilan.
"Gratifikasi perbuatan yang boleh dilakukan,
boleh dilakukan oleh KHUP. Yang dilarang ditujukan kepada PNS dan aparat negara
yang berkaitan dengan kewenangan," katanya.
Mudzakir menegaskan persoalan gratifikasi akan selesai
ketika gratifikasi itu dilaporkan ke KPK. Kalau 30 hari lapor KPK, tidak bisa
dihukum, tidak bisa berkembang menjadi kasus pidana Sebaliknya jika tidak lapor
hukumannya, bisa dihukum seumur hidup sebesar atau sekecil apapun
gratifikasi itu.
"Pertama, penerapan hukum itu hanya berasal dari
teks hukum, yaitu pasal-pasal hukum. Kalau konstruksinya sudah rusak,
berikutnya akan rusak," tandasnya
Ia pun selalu menyarankan evaluasi pasal-pasal tindak
pidana korupsi agar sesuai nilai hukumnya dan norma hukum.
Sementara itu, dalam buku "Menyibak Kebenaran
Eksiminasi terhadap Putusan Perkara Irman Gusman", guru besar hukum pidana
Universitas Trisakti, Jur Andi Hamzah, yang juga ikut membidani lahirnya KPK
menulis satu hal menarik bahwa Irman Gusman tak sepantasnya dituntut dengan
tuduhan menerima suap karena ada unsur ketidakpedulian dan ketidaktahuan Irman
terhadap isi bingkisan yang diberikan kepadanya, dan bahwa tuduhan tentang
Irman memperdagangkan pengaruh atau mempengaruhi kepala Bulog untuk menyalurkan
gula impor ke Sumatera Barat itu pun tidak tepat, sebab Ketua DPD tidak
memiliki kewenangan dalam jabatannya untuk mengatur impor gula.(sbd)
0 Response to "Eksaminasi Kasus Mantan Ketua DPD Irman Gusman Digelar Di UII"
Posting Komentar