Gelapkan 3 Mobil Rental, Wanita Cantik Diamankan Polisi
Petugas menunjukkan tersangka penipuan
rental mobil dan BB saat ungkap kasus di Mapolsek Sleman, Rabu (9/1/2019)
SEMBADA.ID-Polsek
Sleman berhasil menangkap A, 31 warga
Ngaliyan, Ngargosari, Samigaulh Kulonprogo tersangka penipuan sewa mobil rental milik
warga Berkisan, Pendowoharjo, Sleman Darmawan, 13 Desember 2018. A diamankan di rumah temannya daerah Seyegan, 3 Januari 2019 lalu. Petugas juga menyita 3 mobil yang
dirental A, sebagai barang bukti (BB).
Kapolsek
Sleman Kompol Sudarno mengatakan peristiwa
itu bermula saat A yang mengaku punya usaha rental mobil menghubungi pemilik usaha sewa mobul juga. Yakni warga Berkisan, Pandowoharjo, Sleman Darmawan
lewat telepon. Dalam percakapan tersebut A akan merental mobil selana empat
hari dengan harga Rp250.000 per hari.
Ada yang mau
menyewa mobilnya, Darawan kemudian menyerahkan mobil Nisan Grand Livina dan
kuncinya seperti yang diminta A di daerah Gamping. Setelah empat hari Darmawan menelpon A menanyakan mobilnya dan A meminta tambahan waktu dua
hari untuk memperpanjang.
“Tanpa
menaruh curiga Darmawan menyetujui, meski uang
sewa empat hari belum dibayar,” kata Sudarno saat ungkap kasus di Mapolsek
setempat, seperti dilansir sindonews, Rabu
(9/1/2018)
Darmawan
mulai curiga saat waktu sewa sudah habis, pelaku belum mengembalikan mobil dan
menyelesaikan uang sewanya. Karena itu,
akhirnya melapor ke Polsek Sleman.
Dari laporan
itu petugas Reskrim Polsek Sleman lantas bergerak cepat melakukan penyelidikan
dan berhasil mengamankan pelaku di daerah Sayegan rumah temannya, 3 Januari
2019 lalu..
“Dari hasil
pengembagan pemeriksaan ternyata A juga melakukan hal yang sama di tempat
rental lain, yaitu dua mobil Avanza” paparnya.
Dari hasil
introgasi rencanaya mobil itu akan digadikan per unit Rp25 juta. Uang hasil gadai mobil tersebut akan
digunakan untuk membayar hutang. Namun belum sempat laku digadai, terlebih
dahulu diamankan petugas bersama BB.
“Dari hasil
pengembangan, A juga pernah mengelapkan empat unit mobil. Namun kasus tersebut
tersebut terselesaikan setelah pelaku mengembalikan mobil korbanya,” jelasnya.
A dijerat
dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara dan
untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya A harus mendekam di sel
tahanan Polsek Sleman
“Saya menghimbau
pada pemilik usaha rental untuk untuk lebih waspada saat ada konsumen hendak
rental mobil. Pastikan orang itumempunyai identitas diri seperti kartu tanda
penduduk (KTP) dan kartu keluarga. Jangan sampai melepas mobil pada orang yang
tidak dikenal dan tidak mempunyai identitas," imbaunya.
0 Response to "Gelapkan 3 Mobil Rental, Wanita Cantik Diamankan Polisi"
Posting Komentar