Gelapkan 3 Mobil Rental, Wanita Cantik Diamankan Polisi




Petugas menunjukkan tersangka penipuan rental mobil dan BB saat ungkap kasus di Mapolsek Sleman, Rabu (9/1/2019)


SEMBADA.ID-Polsek Sleman berhasil menangkap  A, 31  warga  Ngaliyan, Ngargosari, Samigaulh Kulonprogo  tersangka penipuan sewa mobil rental milik warga Berkisan, Pendowoharjo, Sleman Darmawan, 13 Desember 2018.  A diamankan di rumah temannya  daerah Seyegan, 3 Januari 2019 lalu.  Petugas juga menyita 3 mobil yang dirental  A,  sebagai barang bukti (BB).

Kapolsek Sleman Kompol Sudarno mengatakan peristiwa itu bermula saat A yang mengaku punya usaha rental mobil menghubungi  pemilik usaha sewa mobul juga. Yakni  warga Berkisan, Pandowoharjo, Sleman Darmawan lewat telepon. Dalam percakapan tersebut A akan merental mobil selana empat hari dengan harga  Rp250.000 per hari.

Ada yang mau menyewa mobilnya, Darawan kemudian menyerahkan mobil Nisan Grand Livina dan kuncinya seperti yang diminta A di daerah Gamping. Setelah empat hari Darmawan  menelpon A menanyakan  mobilnya dan A meminta tambahan waktu dua hari untuk memperpanjang.

“Tanpa menaruh curiga Darmawan menyetujui,  meski  uang sewa empat hari belum dibayar,” kata Sudarno saat ungkap kasus di Mapolsek setempat,  seperti dilansir sindonews, Rabu (9/1/2018)

Darmawan mulai curiga saat waktu sewa sudah habis, pelaku belum mengembalikan mobil dan menyelesaikan uang sewanya.  Karena itu, akhirnya melapor ke Polsek Sleman.
Dari laporan itu petugas Reskrim Polsek Sleman lantas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di daerah Sayegan rumah temannya, 3 Januari 2019 lalu..


“Dari hasil pengembagan pemeriksaan ternyata A juga melakukan hal yang sama di tempat rental lain, yaitu dua mobil Avanza” paparnya.

Dari hasil introgasi rencanaya mobil itu akan digadikan per unit Rp25 juta.  Uang hasil gadai mobil tersebut akan digunakan untuk membayar hutang. Namun belum sempat laku digadai, terlebih dahulu diamankan petugas bersama BB.

“Dari hasil pengembangan, A juga pernah mengelapkan empat unit mobil. Namun kasus tersebut tersebut terselesaikan setelah pelaku mengembalikan mobil korbanya,” jelasnya.

A dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara dan untuk  mempertanggungjawabkan perbuatannya A  harus mendekam di sel tahanan Polsek Sleman

“Saya menghimbau pada pemilik usaha rental untuk untuk lebih waspada saat ada konsumen hendak rental mobil. Pastikan orang itumempunyai identitas diri seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga. Jangan sampai melepas mobil pada orang yang tidak dikenal dan tidak mempunyai identitas,"  imbaunya. 

A mengaku nekat menggadaikan mobil untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar hutang. "Rencanaya uang hasil gadai mobil untuk bayar hutang, tapi belum sempat saya digadaikan, karena masih mencari orang," akunya.(sbd)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gelapkan 3 Mobil Rental, Wanita Cantik Diamankan Polisi"

Posting Komentar