HS, Terduga Pencabulan Mahasiswi UGM Tuntut AL Juga Diberi Sanksi Akademik
Kuasa hukum HS, Tommy Susanto memberikan keterangan
perkembangan kasus dugaan pencabulan mahasiswi Fisip UGM AL, yang diduga dilakukan kliennya saat KKN di
Seram,Maluku Juli-Agustus 2017 lalu, di
Yogyakarta, Sabtu (12/1/2019).
SEMBADA.ID-
Mahasiswa Fakultas Teknik (FT) Universitas
Gadjah Mada (UGM) , HS, 23 terduga pencabulan
kepada mahasiswi fakultas ilmu sosial dan politik (Fisip) UGM AL, saat
kuliah kerja nyata (KKN) di pulau Seram, Maluku, Juli-Agustus 2017 lalu tetap
bergeming,jika dirinya tidak melakukan
pencabulan maupun pelecehan seksual, seperti yang dipersangkakan. Sebab hal itu
memang tidak terjadi dan juga tidak ada
hubungan badan.
“Namun
HS mengakui saat mereka berdua di dalam
kamar memang mencium AL. Tetapi AL juga
merespon ciuman tersebut ,” kata kuasa
hukum HS, Tommy Susanto mengenai perkembangan kasus tersebut kepada media
di sebuah rumah makan, di Jalan HOS Cokroaminoto Yogyakarta, Sabtu
(12/1/2018).
Atas
fakta ini, selain meminta agar kliennya tidak dikambinghitamkan. Juga menutut
UGM tidak hanya memberi hukuman kepada HS tetapi juga AL. Sebab perbuatan
yang dirasa melanggar etika itu
dilakukan keduanya.
“Kami
juga ingin perkara ini untuk benar-benar
diselesaikan secara adil dalam proses hukumnya,” tandasnya.
Untuk
itu, meminta Polda DIY dalam melakukan gelar perkara kasus
ini nantinya secara terbuka, termasuk mengunakan
pakar-pakar hukum yang kredibel dan mumpuni (berkapasitas). Sehingga, baik yang
berkepentingan dengan masalah ini atau
siapa saja yang mengikuti perkara dapat melihat dengan terang benderang,
tidak ada yang ditutup-tutupi.
“Jika
perkara ini memang tidak ada unsur pidana didalammya, mohon untuk dihentikan, demi kemanusian dan
masa depan kliennya dan meminta
pihak-pihak yang tidak mengetahui masalah ini tidak berkomentar. Sebab akan
membiaskan pokok permasalahannya,” tandasnya.
Tommy
mengapresiasi atas kinerja Polda DIY dalam menanggani kasus tersebut. Di
antaranya dengan memanggil dan mencari
orang-orang atau siapa yang awalnya memunculkan berita ini. Termasuk
menjadikannya perkara tersendiri.
“Ini perlu dicontoh, sebab perkara yang terhembuskan itu belum tentu ada keyakinan kebenarannya. Sehingga bisa
menjadi pembelajaran, apakah perkara itu pidana dan merupakan konstryksi hukum
atau bukan ini yang harus lebih dewasa dan menangganainya dengan
baik serta bjak,” ungkapnya.
0 Response to "HS, Terduga Pencabulan Mahasiswi UGM Tuntut AL Juga Diberi Sanksi Akademik"
Posting Komentar