HS, Terduga Pencabulan Mahasiswi UGM Tuntut AL Juga Diberi Sanksi Akademik




Kuasa hukum  HS, Tommy Susanto memberikan keterangan perkembangan kasus dugaan pencabulan mahasiswi Fisip UGM AL,  yang diduga dilakukan kliennya saat KKN di Seram,Maluku Juli-Agustus 2017 lalu,  di Yogyakarta, Sabtu (12/1/2019).

SEMBADA.ID- Mahasiswa  Fakultas Teknik (FT) Universitas Gadjah Mada (UGM) , HS, 23  terduga pencabulan kepada mahasiswi fakultas ilmu sosial dan politik (Fisip) UGM  AL,  saat kuliah kerja nyata (KKN) di pulau Seram, Maluku, Juli-Agustus 2017 lalu tetap bergeming,jika dirinya  tidak melakukan pencabulan maupun pelecehan seksual, seperti yang dipersangkakan. Sebab hal itu memang tidak  terjadi dan juga tidak ada hubungan badan.   

“Namun HS mengakui saat mereka berdua di dalam  kamar memang  mencium AL.  Tetapi  AL  juga merespon ciuman tersebut ,”  kata kuasa hukum HS, Tommy Susanto mengenai perkembangan kasus tersebut  kepada media  di sebuah rumah makan, di Jalan HOS Cokroaminoto Yogyakarta, Sabtu (12/1/2018).


Atas fakta ini, selain meminta agar kliennya tidak dikambinghitamkan. Juga menutut UGM tidak hanya memberi hukuman kepada HS tetapi juga AL. Sebab perbuatan yang  dirasa melanggar etika itu dilakukan keduanya.

“Kami juga  ingin perkara ini untuk benar-benar diselesaikan secara adil dalam proses hukumnya,” tandasnya.

Untuk itu, meminta Polda DIY dalam melakukan gelar perkara  kasus  ini  nantinya  secara terbuka, termasuk mengunakan pakar-pakar hukum yang kredibel dan mumpuni (berkapasitas). Sehingga, baik yang berkepentingan dengan masalah ini atau  siapa saja yang mengikuti perkara dapat melihat dengan terang benderang, tidak ada yang ditutup-tutupi.

“Jika perkara ini memang tidak ada unsur pidana didalammya,  mohon untuk dihentikan, demi kemanusian dan masa depan kliennya dan  meminta pihak-pihak yang tidak mengetahui masalah ini tidak berkomentar. Sebab akan membiaskan pokok permasalahannya,” tandasnya.

Tommy mengapresiasi atas kinerja Polda DIY dalam menanggani kasus tersebut. Di antaranya dengan memanggil dan  mencari orang-orang atau siapa yang awalnya memunculkan berita ini. Termasuk menjadikannya perkara tersendiri.

“Ini  perlu dicontoh,  sebab  perkara yang terhembuskan itu belum tentu  ada keyakinan kebenarannya. Sehingga bisa menjadi pembelajaran, apakah perkara itu pidana dan merupakan konstryksi hukum atau bukan  ini yang  harus lebih dewasa dan menangganainya dengan baik serta bjak,”  ungkapnya.

Kepala Humas dan Protokol UGM Iva Ariani mengatakan untuk masalah tersebut belum bisa memberikan keterangan sebab masih melakukan kajian dan mempelajari hasil rekomendasi dari tim kode etik.(sbd)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "HS, Terduga Pencabulan Mahasiswi UGM Tuntut AL Juga Diberi Sanksi Akademik"

Posting Komentar