Perseteruan PT SGI Dengan Pengugat Ahli Waris Tanah Berakhir Penjara Bagi Pengugat
SEMBADA.ID-Perseteruan
antara PT SGI perusahaan pembuat sarung
tangan di Sleman dengan warga Jakarta, Jootje Max Sondakh, 68
ahli waris tanah yang ditempati
PT tersebut di Margoluwih, Seyegan,
Sleman, berakhir dengan penjara bagi Jootje panggilan Jootje Mak Sondakh.
Kepastian
ini setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohoan kasasi Joojte terhadap putusan
pengadilan tinggi (PT) DIY yang menjatuhkan vonis 6 bulan penjara. Putusan Kasasi tersebut ditanda tangani oleh
Sofyan Sitompul SH sebagai Ketua Majelis
dan Sumardijatmo serta Desnayetu sebagai hakim anggota tertanggal 16 Mei 2018.
Atas
putusan ini, maka Jootje harus menjalani hukuman seperti yang telah diputuskan.
Hanya saja sampai sekarang Jootje masih bebas.
Untuk itu PT SGI mendesak kejaksaan Sleman untuk melakukan eksekusi.
Jootje
divonis enam bulan penjara, setelah PT SGI melaporkan Jootje telah membuat
laporan palsu terhadap perseteruan tersebut.
Perseteruan sendiri bermula pada
tahun 2017 terjadi sengketa tanah di Margoluwih, Seyegan, Sleman antara Jootje
ahli waris sertifikat tanah itu dengan PT
SGI. Sebab PT SGI memblokirnya. Sehingga Jootje mengugat ganti rugi materiil
dan imateriil Rp2,25 miliar ke pengadilan negeri (PN) Sleman. Namun hakim PN Sleman menoloak seluruh
permohonan itu, dalam sidang putusan tanggal 6 Juli 2017.
Selain
itu Jootje juga menempuh upaya hukum lewat jalur pidana dengan melaporkan PT
SGI ke Polda DIY dengan sangkaan telah melakukan pencurian dan penggelapan.
Laporan itu pun kandas, sebab dinilai tidak cukup bukti.
PT
SGI akhirnya melaporkan balik Jootje dengan tuduhan pengaduan palsu. Setelah
melalui proses persidangan di PN Sleman, Jootje divonis bersalah dan dipenjara 7 bulan. Terhadap putusan ini Jootje mengajukan banding
ke PT DIY. PT DIY memutuskan Jootje
bersalah hanya saja untukhukumanya berkurang menjadi 6 bulan penjara. Atas putusan banding tersebut, Jootje
mengajukan kasasi ke MA. Putusan MA menolak kasasi Jootje.
Kuasa
hukum PT. SGI Sony Segal mengatakan dengan putusan
Kasasi yang isinya menolak permohonan kasasi dari terdakwa Jootje maka putusan
tersebut menguatkan putusan tingkat banding yang dilakukan oleh terdakwa
ditingkat Pengadilan Tinggi DIY.
“Karena
sudah ada putusan Kasasi dari MA maka mendesak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)
segera melakukan eksekusi hukuman kepada Jootje yang sudah memiliki kekuatan hukum yang sah,” tandas Sony, Selasa (8/1/2019)..
Sony
menambahkan sebenarnya sudah mengetahui
pihak JPU telah melakukan pemanggilan
secara baik-baik kepada terdakwa Jootje bulan
Desember 2018 lalu, namun terdakwa tidak hadir untuk menjalani hukuman selama enam bulan di
LP Klas II B Cebongan, Sleman.
“Karena
tidak ada niat baik dari terdakwa untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan Kasasi dari MA maka saya
sebagai kuasa hukum PT SGI mendesak JPU melakukan
eksekusi paksa jika Jootje tidak datang
sukarele. Ternyata tidak ada di tempat,
Jaksa buat Daftar Pencarian Orang (DPO)
untuk memudahkan pencarian,” tandasnya.(sbd)
0 Response to "Perseteruan PT SGI Dengan Pengugat Ahli Waris Tanah Berakhir Penjara Bagi Pengugat"
Posting Komentar