Polres Sleman Tetapkan Dua Tersangka Pelempar Batu Warga Klaten
Dua tersangka pelempar batu warga Klaten
di Jalan Yogya-Solo, Kalasan Sabtu (19/1/2019)
ditunjukkan Polres Sleman saat ungkap kasus di aula Mapolres setempat, Jumat (25/1/2019).
SEMBADA.ID - Petugas gabungan Polres Sleman dan Polda DIY berhasil menangkap dua tersangka pelempar batu warga Sribit,
Jatinom, Klaten, Muhammad Asadulloh
Alkhoiri, 20 di jalan Yogya-Solo km 12,5 Kalasan, Sabtu (19/1/2019) yang menyebabkannya meninggal dunia. Masing-masing RC, 18 warga Wiyoro, Baturetno, Banguntapan, Bantul dan DN,
18 Warga Sanggarahan,
Plumbon,
Banguntapan, Bantul. Mereka ditangkap tiga hari setelah kejadian di tempat masing-masing.
Warga
Klaten tersebut terkena lemparan batu
salah sasaran. Sebab kedua tersangka
sebenarnya ingin melempar batu ke
arah rombongan supporter Persis Solo. Hanya saja saat korban bersama adiknya yang akan pulan ke rumhanya di Klaten dari arah barat melewati rombongan itu dari arah berlawanan (timur) ada rombongan yang melempar batu dan mengenainya.
Selain
itu petugas juga menetapkan satu tersangka lagi pelaku pelemparan batu dengan sasaran sama yaitu rombongan
supporter Persis namun di tempat berbeda
yaitu di jalan Yogya-Solo Km 15, Kalasan, yaitu SAK, 15 warga Keniten, Tamanmartani, Kalasan. Sama dengan dua tersangka RC dan DN, SAK juga ditangkap tiga hari
setelah kejadian di rumahnya.
Kapolres
Sleman AKBP Rizki Ferdiansyah mengatakan tertangkapnya para pelaku itu hasil
pengembangan dari olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan beberapa saksi
dan mencari alat bukti sebagai pettunjuk
maupun bukti lain. Untuk kepentingan
ini, petugas juga melakukan mencari informasi sampai ke Klaten.
“Hasilnya
dalam tiga hari paksa kejadian berhasil mengamankan 7 orang yang diduga
terlibat dalam pelemparan batu itu,” kata Rizki Ferdiansyah saat ungkap kasus di aula Mapolres Sleman, Jumat
(25/1/2019) sore. Seperti dilansir sndonews
Rizki
menjelaskan dari pemeriksaan dalam
melakukan pelemeparan batu itu RC dan DN
berboncongan dengan sepeda motor matic
Soopy AB 4402 FB. Keduanya memiliki memiliki
peran yang berbeda dalam peristiwa
tersebut, RN sebagai eksekutor (pelempar batu), DN yang mengendari
sepeda motor. Batu yang digunakan diambil di sekitar lokasi.
“Untuk
pelemparan sendiri sudah direncanakan, yaitu dengan menghadang supporter Persis
Solo sepanjang Prambanan-Bandara.” paparnya.
Begitu
juga dengan SAK yang melakukan pelemparan
di Jalan Yogya-Solo km 15 Tirtomartani, Kalasan, memang sengaja melempar baru ke arah supporter
Persis Solo di tempat itu dan setelah melempar lari ke perkampungan dimana kelompoknya sudah
menunggu. Sehingga saat ada yang mengejar ke perkampungan, justru korban pelemeparan batu itu dikeroyok kelompok tadi.
“Karena
itu kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah lagi. Sebab kami masih terus
melakukan pengembangan,” terangnya.
Dua
tersangka pelemparan baru di Jalan Yogya-Solo Km 12,5 RC dan DN dijerat pasal
338 subsider pasal 170 ayat 2 ke 3 juncto pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan
ancaman hukuman 15 t hun penjara. Sedangkan SAK dijerat pasal 170 subsider
pasal 351 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
“Namun
karena SAK masih dibawah umur tidak kami
tahan, tetapi untuk proses hukumnya tetap berjalan sesuai dengan undang-undang
yang berlaku,” tandasnya.
Kabid
Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto menambahkan selain dengan olah TKP pengungkapkan
kasus ini, juga dengan analisis medsos. Sebab sebelumnya kelompok tersebut
sudah melakukan ajakan untuk melakukan tindakan tersebut di group medsos
mereka.
0 Response to "Polres Sleman Tetapkan Dua Tersangka Pelempar Batu Warga Klaten"
Posting Komentar