Polres Sleman Tetapkan Dua Tersangka Pelempar Batu Warga Klaten




Dua tersangka pelempar batu warga Klaten di Jalan Yogya-Solo,  Kalasan  Sabtu  (19/1/2019) ditunjukkan Polres Sleman saat ungkap kasus di aula Mapolres  setempat, Jumat (25/1/2019).


SEMBADA.ID - Petugas gabungan Polres Sleman dan Polda DIY berhasil menangkap  dua tersangka pelempar batu warga Sribit, Jatinom, Klaten, Muhammad  Asadulloh Alkhoiri, 20   di jalan  Yogya-Solo km 12,5 Kalasan, Sabtu (19/1/2019)  yang menyebabkannya  meninggal dunia.  Masing-masing RC, 18 warga  Wiyoro, Baturetno, Banguntapan, Bantul dan DN, 18 Warga Sanggarahan,
Plumbon, Banguntapan, Bantul.   Mereka ditangkap tiga hari setelah kejadian  di tempat  masing-masing.

Warga Klaten tersebut  terkena lemparan batu salah sasaran. Sebab kedua tersangka  sebenarnya ingin melempar batu  ke arah rombongan supporter Persis Solo. Hanya saja saat korban bersama adiknya  yang akan pulan ke rumhanya di Klaten  dari arah barat  melewati rombongan  itu dari arah berlawanan (timur) ada  rombongan yang melempar batu dan mengenainya.   

Selain itu petugas juga menetapkan satu tersangka lagi pelaku pelemparan  batu dengan sasaran sama yaitu rombongan supporter Persis namun di tempat  berbeda yaitu di jalan Yogya-Solo Km 15, Kalasan, yaitu SAK, 15 warga  Keniten, Tamanmartani, Kalasan.  Sama dengan dua tersangka  RC dan DN, SAK juga ditangkap tiga hari setelah kejadian di rumahnya.

Kapolres Sleman AKBP Rizki Ferdiansyah mengatakan tertangkapnya para pelaku itu hasil pengembangan dari olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan beberapa saksi dan  mencari alat bukti sebagai pettunjuk maupun bukti lain.  Untuk kepentingan ini, petugas juga melakukan mencari informasi sampai ke Klaten.

“Hasilnya dalam tiga hari paksa kejadian berhasil mengamankan 7 orang yang diduga terlibat dalam pelemparan batu itu,” kata Rizki Ferdiansyah saat  ungkap kasus di aula Mapolres Sleman, Jumat (25/1/2019) sore. Seperti dilansir sndonews

Rizki menjelaskan dari pemeriksaan  dalam melakukan pelemeparan batu itu  RC dan DN berboncongan dengan sepeda  motor matic Soopy AB 4402 FB.  Keduanya memiliki memiliki peran yang berbeda dalam peristiwa  tersebut, RN sebagai eksekutor (pelempar batu), DN yang mengendari sepeda motor. Batu yang digunakan diambil di sekitar lokasi.

“Untuk pelemparan sendiri sudah direncanakan, yaitu dengan menghadang supporter Persis Solo sepanjang Prambanan-Bandara.”  paparnya.

Begitu juga dengan SAK  yang melakukan pelemparan di Jalan Yogya-Solo km 15 Tirtomartani, Kalasan,  memang sengaja melempar baru ke arah supporter Persis Solo di tempat itu dan setelah melempar lari ke  perkampungan dimana kelompoknya sudah menunggu. Sehingga saat ada yang mengejar ke perkampungan,  justru korban pelemeparan batu  itu dikeroyok kelompok tadi.

“Karena itu kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah lagi. Sebab kami masih terus melakukan pengembangan,”  terangnya.

Dua tersangka pelemparan baru di Jalan Yogya-Solo Km 12,5 RC dan DN dijerat pasal 338 subsider pasal 170 ayat 2 ke 3 juncto pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 t hun penjara. Sedangkan SAK dijerat pasal 170 subsider pasal 351 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.

“Namun karena SAK  masih dibawah umur tidak kami tahan, tetapi untuk proses hukumnya tetap berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,”  tandasnya.

Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto menambahkan selain dengan olah TKP pengungkapkan kasus ini, juga dengan analisis medsos. Sebab sebelumnya kelompok tersebut sudah melakukan ajakan untuk melakukan tindakan tersebut di group medsos mereka.

“Karena itu, kami mengarapka agar dalam mengunakan medsos tidak mengajak melakukan tindak keonaran. Sebab  semua jejak digital akan terlacak meski pesan itu telah dihapus,”  terangnya.(sbd) 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polres Sleman Tetapkan Dua Tersangka Pelempar Batu Warga Klaten"

Posting Komentar