Polres Sleman Ungkap Peredaran Miras Impor Palsu



Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Tony Priyanto menunjukkan miras impor palsu saat ungkap kasus di Mapolres setempat, Kamis (24/1/2019)

SEMBADA.ID-Polres Sleman berhasil mengamankan warga Yogyakarta, RA, 40 yang menjual minuman keras (Miras) impor palsu di kawasan taman parkir Monumen Yogya Kembali (Monjali). Selain itu petugas juga mengamankan puluhan botol miras impor palsu berbagai merk sebagai barang bukti (BB). 

Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Tony Priyanto mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari hasil pengembangan tertangkapnya tiga warga Sleman, masing-masing AJ, IM dan AG yang menyalahgunaan psikotropika jelis pil calmlet, akhir Desember 2018 lalu. Dimana dalam pengeledahan petugas juga menemukan miras impor palsu dari tangan para tersangka. 

"Dari pengakuan tersangka, mereka membeli miras tersebut dari tangan RA. Dari informasi itu kemudian kami melakukan penylidikan dan mengamankan tersangka RA," kata Tony saat ungkap kasus di Mapolres setempat, Kamis (24/1/2019)


Tony menjelaskan dari hasil pemeriksaan, RA mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berada di Solo. Minuman impor tersebut dijual Rp100 ribu sampai Rp150 ribu, perbotol. Padahal harga asli miras itu diatas Rp700 ribu.  

"Senagai tindaklanjutnua saat ini kami tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna mengetahui kandungan miras palsu tersebut. Termasuk melakukan pengawasan di tempat hiburan malam," terangnya.

Tony menambahkan ciri-ciri miras impor palsu secara kasap mata, kalau tutup botol sudah di buka tidak bisa di tutup kembali. Jadi kalau beli di tempat hiburan malam harus tahu saat membukanya. Karena miras palsu ini sangat berbahaya. 

"Untuk itu menghimbau pada masyarakat agar berhati-hati karena sangat berbahaya bagi kesehatan, pasalnya tidak ada takaran komposisi. Terlebih saat membeli setidaknya melihat saat membukanya," terangnya.

"RA dalam kasus ini kami jerat dengan tipirng. AJ, IM dan AG dijerat UU Psikotropika pasal 60 dan 62 dengan ancaman hukuman 3- 5 tahun penjara," paparnya.(sbd)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polres Sleman Ungkap Peredaran Miras Impor Palsu"

Posting Komentar