Polres Sleman Ungkap Peredaran Miras Impor Palsu
Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Tony Priyanto menunjukkan miras impor palsu
saat ungkap kasus di Mapolres setempat, Kamis (24/1/2019)
SEMBADA.ID-Polres
Sleman berhasil mengamankan warga Yogyakarta, RA, 40 yang menjual minuman keras
(Miras) impor palsu di kawasan taman parkir Monumen Yogya Kembali (Monjali).
Selain itu petugas juga mengamankan puluhan botol miras impor palsu berbagai
merk sebagai barang bukti (BB).
Kasat
Narkoba Polres Sleman AKP Tony Priyanto mengatakan terungkapnya kasus ini
berawal dari hasil pengembangan tertangkapnya tiga warga Sleman, masing-masing
AJ, IM dan AG yang menyalahgunaan psikotropika jelis pil calmlet, akhir
Desember 2018 lalu. Dimana dalam pengeledahan petugas juga menemukan miras
impor palsu dari tangan para tersangka.
"Dari
pengakuan tersangka, mereka membeli miras tersebut dari tangan RA. Dari
informasi itu kemudian kami melakukan penylidikan dan mengamankan tersangka
RA," kata Tony saat ungkap kasus di Mapolres setempat, Kamis (24/1/2019)
Tony
menjelaskan dari hasil pemeriksaan, RA mendapatkan barang tersebut dari
seseorang yang berada di Solo. Minuman impor tersebut dijual Rp100 ribu sampai
Rp150 ribu, perbotol. Padahal harga asli miras itu diatas Rp700
ribu.
"Senagai
tindaklanjutnua saat ini kami tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat
dan Makanan (BPOM) guna mengetahui kandungan miras palsu tersebut. Termasuk
melakukan pengawasan di tempat hiburan malam," terangnya.
Tony
menambahkan ciri-ciri miras impor palsu secara kasap mata, kalau tutup botol
sudah di buka tidak bisa di tutup kembali. Jadi kalau beli di tempat hiburan
malam harus tahu saat membukanya. Karena miras palsu ini sangat
berbahaya.
"Untuk
itu menghimbau pada masyarakat agar berhati-hati karena sangat berbahaya bagi
kesehatan, pasalnya tidak ada takaran komposisi. Terlebih saat membeli
setidaknya melihat saat membukanya," terangnya.
"RA
dalam kasus ini kami jerat dengan tipirng. AJ, IM dan AG dijerat UU
Psikotropika pasal 60 dan 62 dengan ancaman hukuman 3- 5 tahun penjara,"
paparnya.(sbd)
0 Response to "Polres Sleman Ungkap Peredaran Miras Impor Palsu"
Posting Komentar