JPY Dukung Polda DiY Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan Mahasiswi UGM AL
Humas JPY memberikan keterangan agar
Polda DIY segera menyelesaikan kasus dugaan pencabulan mahasiswi Fisip UGM AL
saat KKN di pulau Seram, Maluku,
Juli-Agustus 2017 di Pendopo
Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKIS) Yogyakarta, Jumat (11/1/2019).
SEMBADA.ID -Jaringan Perempuan Yogyakarta (JPY) mendukung Polda DIY menuntaskan proses hukum kasus dugaan pencabulan mahasiswa
Fisip UGM AL oleh mahasiswa FT UGM HS saat kuliah kerja nyata (KKN) di pulau
Seram, Maluku, Juli-Agustus 2017 lalu.
Terutama dengan menggunakan perspektif yang berpihak kepada AL.
Humas
JPY, Restu Baskara mengatakan meski AL tidak ingin membawa perkara tersebut ke
jalur hukum, namun karena sekarang sudah ditangani kepolisian, maka untuk
proses hukumnya harus dengan perspektik
yang berpihak kepada AL. Apalagi
hingga sekarang di Indonesia belum ada regulasi yang mengatur tentang
penghapusan kekerasan seksual.
“Regulasi
hukum yang lemah itu akan membuat kesulitan dalam menuntaskan kasus. Karena itu, dalam proses hukumnya harus mengunakan perspektif untuk AL,”
kata Restu Baskara memberi
keterangan soal kasus itu di Pendopo Lembaga Kajian Islam dan Sosial
(LKIS) Yogyakarta, seperti dilansir sindonews,
Jumat (11/1/2019).
Aktifis JPY,
Ika Ayu, menambahkan kasus
dugaan pemcabulan ini harus diselesaikan oleh kepolisian,
karena jika tidak selesai apalagi sampai
dihentikan, akan menimbulkan preseden buruk bagi kepolisian.
"Untuk
itu dalam proses hukumnya harus lebih
cermat," tambahnya.
Kabid
Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto mengatakan hingga sekarang Polda DIY masih terus
melakukan pengembangan penyidikan. Selain dengan meminta keterangan saksi, juga
akan melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian. Rekonstruksi sendiri rencananya
akan dipimpin langsung Dir Reskrimum Kombes Pol Hadi Utomo, Senin (14/1/2019)
0 Response to "JPY Dukung Polda DiY Tuntaskan Kasus Dugaan Pencabulan Mahasiswi UGM AL"
Posting Komentar