RSUD Prambanan Raih Akreditasi Paripurna




Direktur RSUD Prambana Isa Dharmawidjaja (kanan) menerima sertifikasi akreditasi rumah sakit dari ketua eksekutif komisi akreditasi rumah sakit (KARS) Sutoto di Jakarta, Rabu (23/1/2019). Foto Dok Humas Pemkab Sleman

SEMBADA.ID -Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prambanan berhasil meraih akreditasi predikat paripurna dari komisi akreditasi rumah sakit (KARS). Sertifikat diserahkan langsung oleh  Ketua Eksekutif KARS Sutoto dan diterima oleh Direktur RSUD Prambanan  Isa Dharnawidjaja,  di Gedung KARS Epicentrum Walk Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019). Sebelumnya, tim KARS telah melakukan penilaian selama empat hari, yaitu mulai 5-8 Desember 2018 lalu.


Direktur RSUD Prambanan Isa Dharmawidjaja mengatakan keberhasilan rumah sakit yang dipimpinannya meraih predikat paripurna  ini atas kerja keras semua unsur di rumah sakit tersebut. Terutama dalam melaksanakan ketugasan rumah sakit sesuai dengan kriteria penilaian yang dilakukan tim akreditasi sehingga berhasil lulus.

“Adapun jenis jenis penilaiannya meliputi sasaran keselamatan pasien, Standar pelayanan berfokus pasien, standar manajemen rumah sakit, pelaksanaan program nasional meliputi menurunkan angka kematian Ibu dan bayi, menurunkan angka kesakitan HIV/AIDS, menurunkan angka kesakitan TB serta, pengendaliannya,” kata Isa,  seperti dilansir sndonews,  Jumat (25/1/2019).


Isa menjelaskan selain untuk meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, sumber daya manusia di rumah sakit dan rumah sakit sebagai institusi, mendukung program pemerintah di bidang kesehatan, akreditasi ini juga untuk meningkatkan profesionalisme rumah sakit Indonesia di mata internasional.  Karena itu semua rumah sakit mulai dari kelas D-kelas A wajib akreditasi


“Dasar akreditasi yaitu Undang Undang (UU) No 44/2009 tentang rumah sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenjkes)  Nomor 34/ 2017 tentang akreditasi rumah sakit. Akreditasi wajib dilakukan secara berkala, yaitu minimal 3 tahun sekali,” paparnya

Isa menambahkan untuk  akreditasi ini mulai 1 Januari 2018 juga  sudah diberlakukan Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) Edisi 1 yang merupakan standar akreditasi rumah sakit yang mudah dipahami sehingga mudah diterapkan, yang lebih mendorong peningkatan mutu, keselamatn pasien, dan manajemen resiko, termasuk di rumah sakit pendidikan, serta mendukung program nasional bidang kesehatan dengan jenis penilaian 15 bab untuk RS Non Pendidikan dan 16 bab untuk RS Pendidikan. (agn)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "RSUD Prambanan Raih Akreditasi Paripurna"

Posting Komentar