Standar Pelayanan RSUD Sleman Dinilai Tim Komisi Akreditasi Rumah Sakit
Tim
KARS memberikan penjelasan soal penilai SNARS di RSUD Sleman, Rabu (16/1/2019)
SEMBADA.ID-Tim komisi akreditasi rumah sakit (KARS) selama empat hari, yaitu mulai Selasa-Jumat (15-18/1/2019) melakukan peninalai standar nasional akreditasi rumah sakit (SNARS) di rumah sakit umum daerah (RSUD) Sleman. Selain untuk mengetahui rumah sakit itu sudah sesuai
dengan standar akreditasi atau belum, penilaian ini juga sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan rumah sakit tersebut.
Ketua Tim KARS Retno Indrastuti mengatakan beberapa obyek atau fokus dalam kegiatan ini, yaitu pimpinan rumah, izin, penyediaan obat, standar pelayaanan dan tenaga medis. Pertama pimpinan rumah sakit harus tenaga medis (dokter/dokter gigi). Untuk izin rumah sakit harus memiliku izin operasional dan instalasi pembuangan air limbah (IPAL) yang valid, pengadaan obat-obatan melalui jalur distribusi resmi.
“Persyaratan lainnya yaitu bila rumah sakit melaksanakan pelayanan kemoterapi, pelayanan tersebut harus sesuai standar dan peraturan perundang-undangan serta, seluruh staf medis yang memberikan asuhan kepada pasien di rumah sakit memiliki surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktek (SIP) yang valid,” kata Retno di sela-selapenilaian RSUD Sleman, seperti dilansr sindonews, Rabu (16/1/2019)..
Retno menjelaskan jika pada survei di rumah sakit didapatkan pelanggaran terhadap kelima standar mutlak tersebut, maka kelulusan akreditasi rumah sakit akan ditunda tiga bulan untuk memberi
kesempatan rumah sakit memperbaiki dan melengkapi persyaratan.
Plt Direktur RSUD Sleman Joko Hastaryo mengatakan untuk kepentingan tersebut, telah mempersiapkan semua kelengkapan untuk akreditasi. Termasuk semua yang ada di RSUD Sleman sesuai dengan kondisi sebenarnya, tidak ada yang dilebih-lebihkan atau yang bersifatnya
formalitas saja.
Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan dengan adanya survei akreditasi ini diharapkan dapat memberikan hasil yang seusai dengan kualitas yang ada serta, dapat menjadikan motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan di RSUD Sleman.(sbd)
SEMBADA.ID-Tim komisi akreditasi rumah sakit (KARS) selama empat hari, yaitu mulai Selasa-Jumat (15-18/1/2019) melakukan peninalai standar nasional akreditasi rumah sakit (SNARS) di rumah sakit umum daerah (RSUD) Sleman. Selain untuk mengetahui rumah sakit itu sudah sesuai
dengan standar akreditasi atau belum, penilaian ini juga sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan rumah sakit tersebut.
Ketua Tim KARS Retno Indrastuti mengatakan beberapa obyek atau fokus dalam kegiatan ini, yaitu pimpinan rumah, izin, penyediaan obat, standar pelayaanan dan tenaga medis. Pertama pimpinan rumah sakit harus tenaga medis (dokter/dokter gigi). Untuk izin rumah sakit harus memiliku izin operasional dan instalasi pembuangan air limbah (IPAL) yang valid, pengadaan obat-obatan melalui jalur distribusi resmi.
“Persyaratan lainnya yaitu bila rumah sakit melaksanakan pelayanan kemoterapi, pelayanan tersebut harus sesuai standar dan peraturan perundang-undangan serta, seluruh staf medis yang memberikan asuhan kepada pasien di rumah sakit memiliki surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktek (SIP) yang valid,” kata Retno di sela-selapenilaian RSUD Sleman, seperti dilansr sindonews, Rabu (16/1/2019)..
Retno menjelaskan jika pada survei di rumah sakit didapatkan pelanggaran terhadap kelima standar mutlak tersebut, maka kelulusan akreditasi rumah sakit akan ditunda tiga bulan untuk memberi
kesempatan rumah sakit memperbaiki dan melengkapi persyaratan.
Plt Direktur RSUD Sleman Joko Hastaryo mengatakan untuk kepentingan tersebut, telah mempersiapkan semua kelengkapan untuk akreditasi. Termasuk semua yang ada di RSUD Sleman sesuai dengan kondisi sebenarnya, tidak ada yang dilebih-lebihkan atau yang bersifatnya
formalitas saja.
Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan dengan adanya survei akreditasi ini diharapkan dapat memberikan hasil yang seusai dengan kualitas yang ada serta, dapat menjadikan motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan di RSUD Sleman.(sbd)
0 Response to "Standar Pelayanan RSUD Sleman Dinilai Tim Komisi Akreditasi Rumah Sakit"
Posting Komentar