Tiga Kali Mangkir, Kejari Sleman Keluarkan DPO Terdakwa Laporan Palsu Jootje
Terdakwa Laporan Palsu Jootje Max
Sondakh menjadi DPO Kejari Sleman. foto Ist.
SEMBADA.ID-Kejaksaan
Negeri (Kejari) Sleman akhirnya
mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terdakwa tindak pidana laporan palsu terhadap PT Sport Globe Indonesia
(SGI) di Sleman, Jootje Max Sondakh
alias Jootje, 66.
Kejari
Sleman mengeluarkan status DPO alias buron kepada Jootje karena tiga kali mangkir dan tidak pernah memenuhi
panggilan untuk menjalani eksekusi penjara dalam tindak pidana yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap, setelah kasasi terdakwa ditolak Mahkamah Agung
MA). Karena terdakwa tidak pernah
memenuhi panggilan tanpa alasan apapun. Sehingga dinilai tidak kooperatif dan mengabaikan panggilan jaksa penuntut umum
(JPU).
“Setelah
tak memenuhi panggilan kami langsung mengeluarkan surat DPO. Kami harap
terdakwa segera ditangkap dan dijebloskan ke penjara,” kata Kepala Kejaksaan
Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Surya Irawan, Rabu (9/1/2018).
Diketahui
sebelumnya, sesuai dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor
:230/K/Pid/2018 tertanggal 16 Mei 2018 yang ditandatangani ketua majelis hakim
Sofyan Sitompul SH dan hakim anggota Sumardjitamo SH serta Desnayeti SH
menyatakan permohonan kasasi yang diajukan terdakwa menguatkan vonis banding di
Pengadilan Tinggi. Sehingga dari putusan tersebut terdakwa harus menjalani
hukuman selama enam bulan penjara.
Kuasa
Hukum PT SGI, Sonny Singal menilai
langkah Kejari Sleman mengeluarkan DPO sudah tepat. Karena memang selama ini terdakwa tidak
kooperatif
“Sudah
kewajiban jaksa sebagai eksekutor untuk mencari dan menemukan keberadaan
terdakwa dan segera dieksekusi serta dijebloskan ke penjara,” tandasnya.
Terpisah,
kuasa hukum Jootje, Richard Riwoe, mengklaim sudah mengantongi novum dan akan
mengambil langkah hukum peninjauan kembali (PK) dalam waktu satu-dua hari.(sbd)
0 Response to "Tiga Kali Mangkir, Kejari Sleman Keluarkan DPO Terdakwa Laporan Palsu Jootje"
Posting Komentar