UII Kukuhkan Sefriani Jadi Guru Besar Hukum Internasional
Dosen Fakultas Hukum
(FH) Universitas Islam Indonesia (Uii) Yogyakarta
Sefriani saat membacakan pidato pengukuhan guru besar bidang ilmu
hukum internasioal, di auditorium Abdulkahar
Mudzakir, di kampus setempat, Sabtu (12/1/2019)
SEMBADA.ID-Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta mengukuhkan dosen Fakultas Hukum (FH) kampus
setempat Sefriani ebagai guru besar bidang
ilmu hukum internasional, Sabtu (12/1/2019).
Pengukuhan
tersebut dilaksanakan dalam rapat terbuka senat di ruang audiroirum Abdulkar
Mudzakir. Rektor UII Fathul Wahid memimpin langsung acara tersebut.
UII sendiri sampai saat telah memiliki16 guru besar.
Sefriani dikukuhkan sebagai guru besar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), nomor 41865/A2/3/1/2108
Sefriani dikukuhkan sebagai guru besar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), nomor 41865/A2/3/1/2108
Sefriani
dalam pidato pengukuhan guru besar yang berjudul membumikan dan memanfaatkan hukum internasional model BIT untuk Indonesia
menyampaikan tentang bilateral
investment treaty (BIT) sebagai produk hukum internasional yang seharusya mendapat
perhatian ekstradan memberikan manfaat. Namun selama ini justru menjadi penjanjian yang asismtris serta tidak
seimbang dalam mengatur hak dan kewajiban antara negara pengekspor (negara
maju) dengan negara pengimpor (negera berkembang dan terbelakang).
“Bagi
eksportir BIT merupakan instrumen
perlindungan dari segala resiko,”
katanya.
Selain
itu juga menyampaikan beberapa
rekomendasi untuk model BIT Indonesia.
Pertama Perlindungan investasi dan liberalisasi tidak boleh mengorbankan kepentingan negara dalam
membuat kebijakan untuk kepentingan
publik. Kedua, BIT baru hendaknya menjamin tidak adanya denial of justice terhadap investor.
ketiga,
BIT baru hendaknya merevisi definisi istilah-istilah
seperti investasi, Fair and Equitable Treatment (FET), expropriation yang selama ini diberikan dengan
yang sangat terbuka dan
membuka
peluang ditafsirkan dengan sangat luas. Keempat, BIT baru hendaknya memuat klausul kewajiban investor asing, tidak
hanya kewajiban Indonesia saja selaku
tuan rumah.
“Kelima
mekanisme penyelesaian sengketa dalam BIT baru hendaknya dengan persyaratan tertentu seperti consent in
writing dan harus dilakukan melalui perjanjian
terpisah (SWA). Keenam, kemungkinan pembentukan Investor-State Dispute Settlement (ISDS) baru selain
International Centre Settlement Investment
Dispute (ICSID) dan UNCITRAL,” jelasnya. (sbd)
0 Response to " UII Kukuhkan Sefriani Jadi Guru Besar Hukum Internasional"
Posting Komentar