UII Kukuhkan Sefriani Jadi Guru Besar Hukum Internasional





Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (Uii)  Yogyakarta  Sefriani saat  membacakan pidato pengukuhan guru besar bidang ilmu hukum internasioal, di auditorium Abdulkahar Mudzakir, di  kampus setempat, Sabtu (12/1/2019)

SEMBADA.ID-Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta mengukuhkan  dosen Fakultas Hukum (FH) kampus setempat Sefriani  ebagai guru besar bidang ilmu hukum internasional,  Sabtu  (12/1/2019).


Pengukuhan tersebut dilaksanakan dalam rapat terbuka senat di ruang audiroirum Abdulkar Mudzakir.  Rektor UII  Fathul Wahid memimpin langsung acara tersebut. UII sendiri sampai saat  telah memiliki16 guru besar. 

Sefriani dikukuhkan sebagai guru  besar berdasarkan  Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti),  nomor 41865/A2/3/1/2108

Sefriani dalam pidato pengukuhan guru besar yang berjudul membumikan  dan memanfaatkan  hukum internasional model BIT untuk Indonesia menyampaikan tentang  bilateral investment treaty (BIT) sebagai produk hukum internasional yang seharusya mendapat perhatian ekstradan memberikan manfaat. Namun selama ini  justru menjadi  penjanjian yang asismtris serta tidak seimbang dalam mengatur hak dan kewajiban antara negara pengekspor (negara maju) dengan negara pengimpor (negera berkembang dan terbelakang).

“Bagi eksportir BIT  merupakan instrumen perlindungan  dari segala resiko,” katanya.

Selain itu juga  menyampaikan beberapa rekomendasi untuk  model BIT Indonesia. Pertama Perlindungan investasi dan liberalisasi tidak  boleh mengorbankan kepentingan negara dalam membuat kebijakan untuk  kepentingan publik. Kedua, BIT baru hendaknya menjamin tidak adanya denial  of justice terhadap investor.

ketiga, BIT baru hendaknya merevisi definisi  istilah-istilah seperti investasi, Fair and Equitable Treatment (FET),  expropriation yang selama ini diberikan dengan yang sangat terbuka dan
membuka peluang ditafsirkan dengan sangat luas. Keempat, BIT baru hendaknya  memuat klausul kewajiban investor asing, tidak hanya kewajiban Indonesia  saja selaku tuan rumah.

“Kelima mekanisme penyelesaian sengketa dalam BIT baru hendaknya dengan  persyaratan tertentu seperti consent in writing dan harus dilakukan melalui  perjanjian terpisah (SWA). Keenam, kemungkinan pembentukan Investor-State  Dispute Settlement (ISDS) baru selain International Centre Settlement  Investment Dispute (ICSID) dan UNCITRAL,” jelasnya. (sbd)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " UII Kukuhkan Sefriani Jadi Guru Besar Hukum Internasional"

Posting Komentar