Urus Hak Paten, Industri Lokal Kalah Denga Asng


Ditrektur paten, desan tata letek sirkuit  terpadu  (DTLST) dan rahasia dagang direktorat kenderal kekayaan  intelektual  (DKJI) Kemenkumham, Dede Mia Yusanti saat  workshop  Kekayaan Intelektual & Penulisan Drafting Patent di Gedung K.H Ibrahim, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Sabtu (19/1/2019).foto Dok UMY


SEMBADA.ID- Ditrektur paten, desan tata letek sirkuit  terpadu  (DTLST) dan rahasia dagang direktorat kenderal kekayaan  intelektual (DKJI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) , Dede Mia Yusanti mengatakan jumlah industri  lokal  yang  engurus hak paten  masih kalah jika dibandingkan dengan industri asing yang ada di Indoensia.  Kemenkumhan  mencatat pada tahun 2017  dari  sekitar 14 ribu  industri yang mengajukan hak paten, hanya  15%  dari dalam negeri.

“Hal ini tentu sangat di sayangkan, karena perlindungan kekayaan hak paten atau kekayaan intelektual berpengaruh terhadap perekonomian bangsa. Apalagi di era digital seperti saat ini, perlindungan hak paten menjadi hal yang penting,” kata Dede  pada  workshop  Kekayaan Intelektual & Penulisan Drafting Patent di Gedung K.H Ibrahim, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), seperti dilansir sindoneews,  Sabtu (19/1/2019).
.

 Oleh karena itu kesadaran masyarakat akan hak patent perlu ditingkatkan.  Yusanti  menjelaskan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat maupun industi akan hak paten. Selain dengan memberikan sosialisasi dan himbauan akan pentingnya hak paten tersebut. Juga  dengan meningkatkan pelatanan DJKI.

“Pertumbuhan paten di Indonesia mengacu pada Global Competitiveness Index 2017-2018. Indonesia menempati urutan 36 dari 127 negara,” jelasnya.

Menurut Yusanti  untuk dua tahun terakhir, yang paling banyak mengurus hak paten, yaitu dari perguruan tinggi dan  penelitian pengembangan (litbang).  Diharapkan ini dapat menjadi motivasi bagi para pelaku industri untuk berinovasi dan ikut memperhatikan Hak Paten atas inovasinya.

“Inovasi tidak perlu rumit dan canggih namun juga bisa sederhana, yang penting bermanfaat bagi masyarakat dan dikomersilkan,” paparnya.(sbd)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Urus Hak Paten, Industri Lokal Kalah Denga Asng"

Posting Komentar