Urus Hak Paten, Industri Lokal Kalah Denga Asng
Ditrektur paten, desan tata letek
sirkuit terpadu (DTLST) dan rahasia dagang direktorat
kenderal kekayaan intelektual (DKJI) Kemenkumham, Dede Mia Yusanti saat workshop
Kekayaan Intelektual & Penulisan Drafting Patent di Gedung K.H
Ibrahim, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Sabtu (19/1/2019).foto Dok
UMY
SEMBADA.ID-
Ditrektur paten, desan tata letek sirkuit
terpadu (DTLST) dan rahasia
dagang direktorat kenderal kekayaan
intelektual (DKJI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
, Dede Mia Yusanti mengatakan jumlah industri
lokal yang engurus hak paten masih kalah jika dibandingkan dengan industri
asing yang ada di Indoensia. Kemenkumhan mencatat pada tahun 2017 dari sekitar 14 ribu industri yang mengajukan hak paten,
hanya 15% dari dalam negeri.
“Hal
ini tentu sangat di sayangkan, karena perlindungan kekayaan hak paten atau
kekayaan intelektual berpengaruh terhadap perekonomian bangsa. Apalagi di era
digital seperti saat ini, perlindungan hak paten menjadi hal yang penting,”
kata Dede pada workshop
Kekayaan Intelektual & Penulisan Drafting Patent di Gedung K.H
Ibrahim, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), seperti
dilansir sindoneews, Sabtu (19/1/2019).
.
Oleh karena itu kesadaran masyarakat akan hak
patent perlu ditingkatkan. Yusanti menjelaskan untuk meningkatkan kesadaran
masyarakat maupun industi akan hak paten. Selain dengan memberikan sosialisasi
dan himbauan akan pentingnya hak paten tersebut. Juga dengan meningkatkan pelatanan DJKI.
“Pertumbuhan
paten di Indonesia mengacu pada Global Competitiveness Index 2017-2018.
Indonesia menempati urutan 36 dari 127 negara,” jelasnya.
Menurut
Yusanti untuk dua tahun terakhir, yang
paling banyak mengurus hak paten, yaitu dari perguruan tinggi dan penelitian pengembangan (litbang). Diharapkan ini dapat menjadi motivasi bagi
para pelaku industri untuk berinovasi dan ikut memperhatikan Hak Paten atas
inovasinya.
0 Response to "Urus Hak Paten, Industri Lokal Kalah Denga Asng"
Posting Komentar