Butuh Bayar Kos, Karyawan Curi Uang Tempatnya Bekerja
Polsek
Bulaksumur, Sleman menunjukkan dua tersangka pelaku pencurian uang di tempatnya
bekerja saat ungkap kasus di Mapolsek setempat, Rabu (20/1/2019)
SEMBADA.ID-Polsek Bulaksumur, Sleman berhasil menangkap
dua pelaku pencurian di warung makan tempatnya bekerja daerah Jalan Colombo,
Caturtunggal, Depok, Sleman, 11 Februari 2019 lalu. Yaitu TGP, 21 warga Kerjo, Genjahan, Ponjong,
Gunungkidul dan R, 28 warga Tambaksari, Tambakdahan, Subang, Jawa Barat.
Mereka ditangkap Rabu (20/2/2019) namun di tempat dan waktu berbeda. TGP di
kosnya daerah Godean pada pukul 01.00 WIB. R di kos temannya daerah Babarsari, Depok, pukul 02.15
WIB. Petugas juga mengamankan uang sisa hasil pencurian, kunci untuk membuka laci dan pakaian yang digunakan
tersangka saat melakukan pencurian sebagai barang bukti (BB).
Kanit Reskrim Polsek Bulaksumur, Iptu Tito Satria
Perdana mengatakan penangkapan tersangka
itu hasil pengembangan dari laporan manager warung makam Rudi, 11 Februari 2019 lalu. Karena uang yang disimpan dalam laci warung
itu sebesar Rp6, 663 juta hilang.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung menindaklanjuti dengan
melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan beberapa
karyawan warung itu.
“Dari keterangan beberapa karyawan warung makan
itu, setelah kejadian, keduanya tetap
bekerja di tempat tersebut. Namun begitu, saat bekerja, gerak-gerik mereka
cukup mencugakan. Atas informasi ini penyelidikan mengarah pada dua pelaku
tersebut dan setelah memiliki alat bukti akhirnya, menangkap mereka, Rabu
(20/2/2019) dinihari,” kata Tito di Mapolsek setempat, seperti dilansir
sindonews, Rabu (20/2/2019).
Tito menjelaskan untuk proses hukum, kedua
tersangka sekarang ditahan di Mapolsek Bulaksumur. Atas perbuatannya tersebut,
mereka dijerat dengan pasal 363 dengan
ancaman hukuam maksimal lima tahun
penjara.
0 Response to "Butuh Bayar Kos, Karyawan Curi Uang Tempatnya Bekerja"
Posting Komentar