Dua Remaja Pakem Curi Motor Dengan Potong Kabel Kontak




Dua tersangka Curanmor  dan  barang bukti ditunjukkan PolsekPakem, Sleman saat ungkap kasus di Mapolsek setempat, Selasa (19/2/2019).

SEMBADA.ID-Polsek Pakem, Sleman berhasil menangkap dua anak  pelaku pencuri  motor sepeda motor Yamaha FIRZ  AB 5634 FR  di Jalan Kaliurang, Ngipik Sari, Hargobinangun,  Pakem, 14 Fabruari 2019  pukul 21.00 WIB. Masing-masing AG, 16, warga Sidorejo, Hargobinangun, Pakem dan CB, 15 warga Ponggo, Hargobinangung, Pakem. 

Keduanya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda, AG di depan pasar  Pakem bersama barang bukti pada hari itu juga pukul 22.00 WIB  atau selang satu jam setelah kejadian. Sedangkan CB ditangkap di rumahnya pada  malam  hari itu juga.

Kapolsek Pakem, Sleman Kompol Haryanta mengatakan penangkapan kedua pelaku curanmor itu berawal dari laporan warga Ngipik Sari,  Lukman Abdul Azis kepada Polsek soal sepeda motornya yang hilang.  Mendapat laporan petugas langsung melakukan penyelidikan, selain dengan meminta keterangan korban dan saksi,  juga ada yang berjaga-jaga di depan Mapolsek yang lokasinya ada di tepi jalan Kaliurang. 

“Benar juga sekitar pukul 22.00 WIB melihat ada anak yang mendorong sepeda motor FIRZ dari arah utara melintas di Mapolsek Pakem,” kata Haryanto.

 Haryanto menjelaskan karena curiga karena sepeda motor itu sama seperti motor warga yang hilang  petugas langsung menghentikan orang tersebut. Setelah dilakukan diintrogasi ia  mengakui telah mencuri motor itu. Pelaku beserta sepeda motor selanjutnya digelandang ke Mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut. 

“Saat dilakukan pemeriksaan AG, mengaku aksi pencurian itu dilakukan bersama temanya CB. Berbekal informasi itu  petugas lantas mengamankan tersangka CB di rumahnya tanpa melakukan perlawanan,” terangnya. 

Dalam menjalankan aksinya kedua tersangka mempunyai peran masing-masing, dimana AG sebagai otak sekaligus eksekutor. Sedangkan CB sebagai orang yang mengawasi situasi dan membantu AG melakukan pencurian. Mereka mengaku telah empat kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Pakem dan Cangkringan.

“Dari tangan kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa tiga sepeda motor yakni Zuzuki Satria AB 6337 KB, Yamaha Fiz R AB 5634 FR, dan Honda Gl Pro H 5826 FR. Sedangkan satu unit sepeda motor,  Zuzuki Shogun telah di jual Rp500 ribu. Uang penjualanya untuk mencukupi kebutihan sehari-hari,"  terangnya.


Kanit Reskrim Polsek Pakem AKP Nasirudin menambahkan dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan pencurian di rumah, warung makan dan penginapan. Modus yang dilakukan yakni tersangka menyasar motor yang tidak di kunci.  Setelah mendapat calon mangsanya, kedua tersangka lantas mendatangi kolasi kejadian untuk mengambil motor yang menjadi target. Setelah  itu sepeda motor dibawa pulang ke rumah AG, motor kemudian di preteli untuk menghilangkan jejak.

“Meski  mereka masih di bawah umur tetap diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. pasal yang disangkakan yakni 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tambahnya.

AG dihadapan petugas mengaku untuk menghidupkan motor curiannya tersebut tidak dengan merusak kontak  kunci, namun dengan memutus kabel kunci kontak kemudian di sambung, sehingga motor sudah bisa nyala dan digunakan.  Bahkan ia bisa menghidupkan sepeda motor dengan mengelupas kabel kontak sekitar 30 menit. 

“Saya mencuri motor dan menjualnya untuk kebutuhan hidup termasuk membeli makan,” akunya.

Sementara itu CB mengaku nekat melakukan pencurian selain diajak oleh AG.  Juga  ingin memiliki sepeda motor untuk sekolah. (sbd)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dua Remaja Pakem Curi Motor Dengan Potong Kabel Kontak"

Posting Komentar