Dua Remaja Pakem Curi Motor Dengan Potong Kabel Kontak
Dua tersangka Curanmor dan barang
bukti ditunjukkan PolsekPakem, Sleman saat ungkap kasus di Mapolsek setempat,
Selasa (19/2/2019).
SEMBADA.ID-Polsek
Pakem, Sleman berhasil menangkap dua anak
pelaku pencuri motor sepeda motor
Yamaha FIRZ AB 5634 FR
di Jalan Kaliurang, Ngipik Sari, Hargobinangun, Pakem, 14 Fabruari 2019 pukul 21.00 WIB. Masing-masing AG, 16, warga
Sidorejo, Hargobinangun, Pakem dan CB, 15 warga Ponggo, Hargobinangung,
Pakem.
Keduanya
ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda, AG di depan pasar Pakem bersama barang bukti pada hari itu juga
pukul 22.00 WIB atau selang satu jam
setelah kejadian. Sedangkan CB ditangkap di rumahnya pada malam
hari itu juga.
Kapolsek
Pakem, Sleman Kompol Haryanta mengatakan penangkapan kedua pelaku curanmor itu
berawal dari laporan warga Ngipik Sari,
Lukman Abdul Azis kepada Polsek soal sepeda motornya yang hilang. Mendapat laporan petugas langsung melakukan
penyelidikan, selain dengan meminta keterangan korban dan saksi, juga ada yang berjaga-jaga di depan Mapolsek
yang lokasinya ada di tepi jalan Kaliurang.
“Benar
juga sekitar pukul 22.00 WIB melihat ada anak yang mendorong sepeda motor FIRZ
dari arah utara melintas di Mapolsek Pakem,” kata Haryanto.
Haryanto menjelaskan karena curiga karena sepeda motor itu sama
seperti motor warga yang hilang petugas
langsung menghentikan orang tersebut. Setelah dilakukan diintrogasi ia mengakui telah mencuri motor itu. Pelaku
beserta sepeda motor selanjutnya digelandang ke Mapolsek guna penyelidikan
lebih lanjut.
“Saat
dilakukan pemeriksaan AG, mengaku aksi pencurian itu dilakukan bersama temanya
CB. Berbekal informasi itu petugas
lantas mengamankan tersangka CB di rumahnya tanpa melakukan perlawanan,”
terangnya.
Dalam
menjalankan aksinya kedua tersangka mempunyai peran masing-masing, dimana AG
sebagai otak sekaligus eksekutor. Sedangkan CB sebagai orang yang mengawasi
situasi dan membantu AG melakukan pencurian. Mereka mengaku telah empat
kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Pakem dan Cangkringan.
“Dari tangan
kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa tiga sepeda motor yakni
Zuzuki Satria AB 6337 KB, Yamaha Fiz R AB 5634 FR, dan Honda Gl Pro H 5826 FR.
Sedangkan satu unit sepeda motor, Zuzuki
Shogun telah di jual Rp500 ribu. Uang penjualanya untuk mencukupi kebutihan
sehari-hari," terangnya.
Kanit
Reskrim Polsek Pakem AKP Nasirudin menambahkan dari hasil pemeriksaan pelaku
melakukan pencurian di rumah, warung makan dan penginapan. Modus yang dilakukan
yakni tersangka menyasar motor yang tidak di kunci. Setelah mendapat
calon mangsanya, kedua tersangka lantas mendatangi kolasi kejadian untuk
mengambil motor yang menjadi target. Setelah itu sepeda motor dibawa pulang ke rumah AG,
motor kemudian di preteli untuk menghilangkan jejak.
“Meski mereka masih di bawah umur tetap diproses
sesuai dengan hukum yang berlaku. pasal yang disangkakan yakni 363 KUHP dengan
ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tambahnya.
AG dihadapan
petugas mengaku untuk menghidupkan motor curiannya tersebut tidak dengan
merusak kontak kunci, namun dengan memutus
kabel kunci kontak kemudian di sambung, sehingga motor sudah bisa nyala dan
digunakan. Bahkan ia bisa menghidupkan sepeda motor dengan mengelupas
kabel kontak sekitar 30 menit.
“Saya mencuri
motor dan menjualnya untuk kebutuhan hidup termasuk membeli makan,” akunya.
0 Response to "Dua Remaja Pakem Curi Motor Dengan Potong Kabel Kontak"
Posting Komentar