FPPR Sleman Tuntut Toko Waralaba Tak Berizin Ditutup


Ketua FPPR Sleman Agus Subagyo menyerahkan sayur kepada Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta sebagai simbol pasar tradisional saat audiensi di DPRD setempat, Senin (11/2/2019)

SEMBADA.ID-Puluhan orang yang tergabung dalam forum peduli pasar rakyat (FPPR) Sleman mendatangi DPRD setenpat, Senin (11/2/2019). Selain menuntut keberadaan toko waralaba yang tidak berizin untuk ditutup, kedatangan mereka juga menolak peraturan daerah (perda) tentang perijinan pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang ditetapkan akhir tahun 2018 lalu.

Tuntutan ini bukan tanpa alasan, sebab di Sleman banyak ditemukan toko waralaba yang tidak berizin. Termasuk ada toko waralaba yang sudah ditutup karena melanggar aturan buka kembali serta sudah ada yang akan mendirikan toko waralaba, padahal  perda itu belum diterapkan.

Perda tersebut belun diterapkan, karena setelah diajukan ke gubernur DIY, ada beberapa pasal yang harus direvisi sebab dinilai merugikan warga.  Hanya saja hingga sekarang belum ada tanda-tanda untuk melakukan perbaikan.

“Kami mencatatan saat ini ada 7 toko waralaba yang menyalahi aturan, baik karena belum berizin maupun buka lagi setelah ditutup,”  kata koordintor FPPR Sleman Agus Subagyo saat audiensi dengan DPRD Sleman, di kantor dewan setempat, seperti dilansir sindonews, Senin (11/2/2019).

Agus menjelaskan di Sleman sendiri ada sekitar 203 toko waralaba. Dari jumlah itu diperkirakan puluhan toko waralaba diketahui menyalahi aturan, baik yang tidak berizin maupun hal-hal teknis lainnya. Untuk itu, meminta dewan dan pemkab Sleman segera melakukan tindakan tegas terhadap keberadaan toko waralaba yang melanggar tersebut.

“Selain menutup bagi yang tidak berizin, juga harus ada label, apakah toko waralaba itu legal dan sesuai dengan aturan maupun ilegal,”  tandasnya.

Menurut Agus, adanya label ini penting, selain untuk mengetahui kepastian legalitas toko waralaba itu. Adanya toko waralaba ini secara tidak langsung juga menghambat pertumbuhan ekonomi warga. Sebab banyak uang warga yang tersedot ke toko waralaba, sehingga tidak berputar lagi ke tengah masyarakat, namun ke pemilik waralaba itu.

“Inilah yang membuat kami khawatir. Karena itu penertiban toko waralaba ini sangat urgen, bukan malah sebaliknya membahas perizinan pusat perbelanjaan dan toko swalayan,” tandasnya.

Agus juga meminta kepada DPRD  Sleman segera melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap keberadaan toko-toko waralaba di Sleman. Sehingga segera dapat mengambil tindakan dengan cepat bagi yang melakukan pelanggaran. Termasuk dinas perindustrian dan perdaganan (Disperindag) transaparan soal toko waralaba ini.

“Jika tidak segera dilakukan, dipastikan toko waralaba akan terus menjamur, bila ini sudah terjadi, dipastikan pemkab akan kewalahan untuk melakukan penertiban,”  tegasnya.

Waki ketua DPRD Sleman Inoki Azmi Purnomo mengatakan dewan segera akan melakukan pengecekan dan pendataan terhadap keberadaan toko waralaba di Sleman. Untuk itu segera akan melakukan koordinasi dengan komisi maupun instansi yang menanggani masalah ini.

“Untuk pengecekan segera akan kami lakukan,  maksimal 18 Februari mendatang,”  janjinya.

Kepala Disperindag Sleman Tri Endah Yitnani mengatakan untuk toko waralaba yang menyalahi aturan sudah memberikan peringatan. Jika peringaran tersebut tidak diindahkan, maka baru akan mengambil tindakan tegas.  Hanya saja tidak menyebutkan ada berapa toko waralaba di Sleman yang melanggar ketentuan tersebut. 

“Peringatan juga kami berikan kepada toko waralaba yang sudah berdiri namun belum ada izin, karena adanya moratorium toko waralaba. Yaitu untuk segera mengurus perizinannya. Peringatan itu sebagai peringatan pertama,” ungkapnya. (sbd)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "FPPR Sleman Tuntut Toko Waralaba Tak Berizin Ditutup"

Posting Komentar