FPPR Sleman Tuntut Toko Waralaba Tak Berizin Ditutup
Ketua FPPR
Sleman Agus Subagyo menyerahkan sayur kepada Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta
sebagai simbol pasar tradisional saat audiensi di DPRD setempat, Senin
(11/2/2019)
SEMBADA.ID-Puluhan orang yang tergabung dalam forum peduli
pasar rakyat (FPPR) Sleman mendatangi DPRD setenpat, Senin (11/2/2019). Selain
menuntut keberadaan toko waralaba yang tidak berizin untuk ditutup, kedatangan
mereka juga menolak peraturan daerah (perda) tentang perijinan pusat perbelanjaan
dan toko swalayan yang ditetapkan akhir tahun 2018 lalu.
Tuntutan ini bukan tanpa alasan, sebab di Sleman
banyak ditemukan toko waralaba yang tidak berizin. Termasuk ada toko waralaba
yang sudah ditutup karena melanggar aturan buka kembali serta sudah ada yang
akan mendirikan toko waralaba, padahal
perda itu belum diterapkan.
Perda tersebut belun diterapkan, karena setelah
diajukan ke gubernur DIY, ada beberapa pasal yang harus direvisi sebab dinilai
merugikan warga. Hanya saja hingga sekarang
belum ada tanda-tanda untuk melakukan perbaikan.
“Kami mencatatan saat ini ada 7 toko waralaba yang
menyalahi aturan, baik karena belum berizin maupun buka lagi setelah
ditutup,” kata koordintor FPPR Sleman
Agus Subagyo saat audiensi dengan DPRD Sleman, di kantor dewan setempat, seperti
dilansir sindonews, Senin (11/2/2019).
Agus menjelaskan di Sleman sendiri ada sekitar 203
toko waralaba. Dari jumlah itu diperkirakan puluhan toko waralaba diketahui
menyalahi aturan, baik yang tidak berizin maupun hal-hal teknis lainnya. Untuk itu,
meminta dewan dan pemkab Sleman segera melakukan tindakan tegas terhadap
keberadaan toko waralaba yang melanggar tersebut.
“Selain menutup bagi yang tidak berizin, juga harus
ada label, apakah toko waralaba itu legal dan sesuai dengan aturan maupun ilegal,” tandasnya.
Menurut Agus, adanya label ini penting, selain untuk
mengetahui kepastian legalitas toko waralaba itu. Adanya toko waralaba ini
secara tidak langsung juga menghambat pertumbuhan ekonomi warga. Sebab banyak
uang warga yang tersedot ke toko waralaba, sehingga tidak berputar lagi ke
tengah masyarakat, namun ke pemilik waralaba itu.
“Inilah yang membuat kami khawatir. Karena itu
penertiban toko waralaba ini sangat urgen, bukan malah sebaliknya membahas
perizinan pusat perbelanjaan dan toko swalayan,” tandasnya.
Agus juga meminta kepada DPRD Sleman segera melakukan pengawasan dan
pengecekan terhadap keberadaan toko-toko waralaba di Sleman. Sehingga segera
dapat mengambil tindakan dengan cepat bagi yang melakukan pelanggaran. Termasuk
dinas perindustrian dan perdaganan (Disperindag) transaparan soal toko waralaba
ini.
“Jika tidak segera dilakukan, dipastikan toko waralaba
akan terus menjamur, bila ini sudah terjadi, dipastikan pemkab akan kewalahan
untuk melakukan penertiban,” tegasnya.
Waki ketua DPRD Sleman Inoki Azmi Purnomo mengatakan
dewan segera akan melakukan pengecekan dan pendataan terhadap keberadaan toko
waralaba di Sleman. Untuk itu segera akan melakukan koordinasi dengan komisi
maupun instansi yang menanggani masalah ini.
“Untuk pengecekan segera akan kami lakukan, maksimal 18 Februari mendatang,” janjinya.
Kepala Disperindag Sleman Tri Endah Yitnani mengatakan
untuk toko waralaba yang menyalahi aturan sudah memberikan peringatan. Jika
peringaran tersebut tidak diindahkan, maka baru akan mengambil tindakan
tegas. Hanya saja tidak menyebutkan ada
berapa toko waralaba di Sleman yang melanggar ketentuan tersebut.
0 Response to "FPPR Sleman Tuntut Toko Waralaba Tak Berizin Ditutup"
Posting Komentar