Gelapkan Uang Pembelian Sepeda Motor, Kacab Deale Diamankan Polisi
Polres Sleman menunjukkan Kacab
Dealer tersangka tindak pidana dugaan
pengelap uang pembelian sepeda motor di Mapolres setempat, Selasa (26/2/2019)
SEMBADA.ID-Polres
Sleman berhasil menangkap IG, 35 kepala
cabang (kacab) dealer sepeda motor di Jalan Monjali No 125 Sinduadi, Mlati,
Sleman pelaku tindak pidana dugaan pengelapan uang pembelian sepeda motor di
dealer tersebut, pada periode November 2018 lalu. IG ditangkap di kediamannya,Kebrokan,
Pandean, Umbulhajo, Yogyakarta, akhir Januari 2019 lalu.
Petugas
juga mengamankan empat unit sepada motor matic berserta kuncinya serta dokumen
kendaraan sebagai barang bukti (BB).
Untuk kepentingan proses hukum,
IG sekarang ditahan di Mapolres Sleman.
Kaurbinops
(KBO) Satreskrim Polres Sleman, Iptu
Bowo Susilo mengatakan penangkapan IG berawal
adanya laporan dari Manager Area
dealer tersebut, Khris Sulitiyo,
35, tentang dugaan pengelapan uang
pembelian 10 unit sepeda motor di dealer
itu yang dilakukan IG, 22
November 2018 lalu.
“Menerima
laporan petugas kemudian menindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan
terhadap kasus itu. Setelah cukup bukti, kemudian mengamankan IG di
kediamannya, akhir Jamuari lalu,” kata Bowo saat gelar pekara ungkap kasus di Mapolres Sleman,
Selasa (26/2/2019).
Bowo menjelaskan dari hasil pemeriksaan dalam melakukan aksinya, setelah melakukan
transaksi pembelian terhadap unit sepeda
motor, IG tidak melaporkan dan
menyerahkan uang tersebut ke dealer pusat. Sehingga dealer pusat tidak mengetahui jika sepeda motor tersebut
telah terjual. Pembelian sendiri dibayar dengan cash atau tunai. Namun oleh IG,
3 unit dilaporkan di buku penjualan secara kredit. Untuk menyakinkan kepada pembeli setelah
transaksi IG memberikan kwitansi kepada
mereka dan menjanjikan segera akan mengirimkannya.
“ Dari
kejadian ini, pihak dealer dirugikan sebesar Rp223 juta. Konsumen juga dirugikan karena sampai saat ini faktur
sepeda motor itu belum diberikan
sehingga belum dilaksanakan registrasi. Penyebabnya, karena penjualan itu tidak
dilaporkan ke pusat," paparnya.
Atas
tindakkkanya tersebut IG dijerat dengan pasal 373 KUHP tentang pengelapan
dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Bowo menambahkan masih melakukan
pengembangan terhadap perkara tersebut. Untuk itu meminta kepada warga yang sudah membeli
sepeda motor di tempat tersebut, namun hingga sekarang belum menerima, mau
malapor ke kepolisian terdekat.
IG
dihadapan petugas mengatakan uang hasil penjualan tersebut digunan untuk
sponsor
perlombaan seperti lomba burung dan konser musik
musik. Untuk menutup pembelian transaksi
yang sudah dibayar namun belum dilaporkan dan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. (sdn)
0 Response to "Gelapkan Uang Pembelian Sepeda Motor, Kacab Deale Diamankan Polisi"
Posting Komentar