Gelapkan Uang Pembelian Sepeda Motor, Kacab Deale Diamankan Polisi


Polres Sleman menunjukkan Kacab Dealer  tersangka tindak pidana dugaan pengelap uang pembelian sepeda motor di Mapolres setempat, Selasa (26/2/2019)

SEMBADA.ID-Polres Sleman berhasil menangkap IG, 35  kepala cabang (kacab) dealer sepeda motor di Jalan Monjali No 125 Sinduadi, Mlati, Sleman pelaku tindak pidana dugaan pengelapan uang pembelian sepeda motor di dealer tersebut, pada periode November 2018 lalu.  IG ditangkap di kediamannya,Kebrokan, Pandean, Umbulhajo, Yogyakarta, akhir Januari 2019 lalu.

Petugas juga mengamankan empat unit sepada motor matic berserta kuncinya serta dokumen kendaraan sebagai barang bukti (BB).   Untuk kepentingan proses hukum,  IG sekarang ditahan di Mapolres Sleman.

Kaurbinops  (KBO) Satreskrim Polres Sleman, Iptu Bowo Susilo mengatakan penangkapan IG  berawal   adanya laporan dari Manager Area dealer tersebut,  Khris Sulitiyo, 35,  tentang dugaan pengelapan uang pembelian 10 unit sepeda motor di dealer  itu  yang dilakukan IG, 22 November 2018 lalu.

“Menerima laporan petugas kemudian menindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan terhadap kasus itu. Setelah cukup bukti, kemudian mengamankan IG di kediamannya, akhir Jamuari lalu,” kata Bowo saat  gelar pekara ungkap kasus di Mapolres Sleman, Selasa (26/2/2019).

Bowo  menjelaskan dari hasil pemeriksaan dalam  melakukan aksinya, setelah melakukan transaksi pembelian terhadap  unit sepeda motor,  IG tidak melaporkan dan menyerahkan uang tersebut ke dealer pusat. Sehingga dealer pusat  tidak mengetahui jika sepeda motor tersebut telah terjual. Pembelian sendiri dibayar dengan cash atau tunai. Namun oleh IG, 3 unit dilaporkan di buku penjualan secara kredit.   Untuk menyakinkan kepada pembeli setelah transaksi IG memberikan kwitansi  kepada mereka dan menjanjikan segera akan mengirimkannya. 

“ Dari kejadian ini, pihak dealer dirugikan sebesar Rp223 juta. Konsumen  juga dirugikan karena sampai saat ini faktur sepeda motor itu belum  diberikan sehingga belum dilaksanakan registrasi. Penyebabnya, karena penjualan itu tidak dilaporkan ke pusat," paparnya.

 Atas tindakkkanya tersebut IG dijerat dengan pasal 373 KUHP tentang pengelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Bowo menambahkan masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut. Untuk itu  meminta kepada warga yang sudah membeli sepeda motor di tempat tersebut, namun hingga sekarang belum menerima, mau malapor ke kepolisian terdekat.

IG dihadapan petugas mengatakan uang hasil penjualan tersebut digunan untuk sponsor  
perlombaan seperti lomba burung dan konser musik musik.  Untuk menutup pembelian transaksi yang sudah dibayar namun belum dilaporkan dan  untuk kebutuhan hidup sehari-hari. (sdn)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gelapkan Uang Pembelian Sepeda Motor, Kacab Deale Diamankan Polisi"

Posting Komentar