Imigrasi Amankan Warga Inggris Yang Minta Makanan Di Prawirotaman
Warga negara asing Inggris Terence Byrne. 72 ditanyai petugas di ruang
Detensi kantor keimigrasian kelas 1 Yogyakarta, Jalan Yogya-Solo km 10,
Maguwoharjo, Depol, Sleman, Jumat (22/2/2019).
SEMBADA.ID-Kantor Imigrasi Kelas 1 Yogyakarta mengamankan warga negara asing Inggris Terence Byrne. 72 yang sedang meminta-minta di warung makan daerah, Prawirotaman, Brontokusuman, Mergangsang, Yogyakarta, Kamis (21/2/2019) malam. Pengamanan terebut hasil pengembangan laporan masyarakat melalui media sosial (medsos) twitter, Rabu (20/2/1019) yang meninformasikan ada orang asing yang menginap di homestay daerah Prawirotaman dalam kondisi kehilangan akal sehat.
“Kami menindaklanjutinya dengan melakukan pengecekan data keimigrasian,” kata kepala kantor keimigrasian kelas 1 Yogyakarta Sutrisno kepada media soal pengamanan warga negara asing (WNA)
tersebut di kantor setempat Jalan Yogya-Solo km 10, Maguwoharjo, Depol, Sleman, Jumat (22/2/2019).
Sutrisno menjelaskan hasil dari pengecekan, petugas menemukan ada warga negara Inggris atas nama Terence Byrne tinggal dekat Prawirotaman, yakni di Puri Ganesha Jalan Mangkuyudan, Yogyakarta, dengan ijin kunjungan (visa on arrival).
Petugas kemudian menuju ke tempat tersebut, Kamis (21/2/2019). Namun tidak menemukan. Sebab sudah pindah ke homestay di Prawirotaman yang berada di timur jalan dari Puri Ganesha. Selanjutnya melakukan penyisiran di wilayah Prawirotaman hingga pukul 19.00 WIB tetapi belum
menemukan. Sehigga memutuskan untuk kembali ke kantor.
“Pada pukul 21.15 WIB mendapat informasi orang asing itu tinggal di homestay Tropis Jalan Pawirotaman 1 No 5A Brontokusman, Mergasang, Yogyakarta,” paparnya.
Petugas kemudian bergerak ke Homestay Tropis. Dari keterangan pemilik homestay membenarkan ada orang asing tersebut. Ia tinggal sejak Januari 2019. Selanjutnya melakukan pengecekan ke kamarnya, tetapi tidak ada. Karena tidak menemukan, petugas melakukan penyisiran dan
melihat orang orang asing itu sedang meminta makan di warung dekat homestay.
“Kami tetap mengawasinya dan sekitar satu jam orang asing itu kembali ke homestay dan masuk kamarnya. Tim pengawas kemudian melakukan pengecekan ke kamar itu dan diketahui yang bersangkutan tidak memiliki dokumen pejalanan, alasannya dicuri saat jalan-jalan di Yogyakarta,”
jelasnya.
Untuk proses pemeriksaan, orang asing itu dibawa ke kantor Imigrasi dan di tempatkan di ruang detensi. Dari hasil pengamatan, yang bersangkutan memiliki kondisi kejiwaan yang kurang stabil. Atas kondisi ini, akan dipindahkan ke rumah Detensi Semarang.
“Hari ini (Jumat, 22/2/2019), kami akan pindahkan ke rumah Detensi Semarang,” terangnya.
Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Raditya Jati Rumpoko menambahkan pemindahan ini berdasar Pasal 83 ayat 1 UU 6/2011 tentang Keimigrasian, yakni setiap orang asing yang tidak memiliki dokumen perjalanan wajib ditempatkan di ruang detensi.
“Kami akan memulangkannya ke negara asal. Untuk kepentingan ini telah berkoordinasi dengan Kedutaan Inggris,” tambahnya.
Menurut sistem keimigrasian, Terence Byrne tercatat masuk ke Indonesia pada 5 Desember 2018 dan memperpanjang izin tinggal sampai 2 Februari 2019. Sehingga terhitung sampai hari ini dia sudah overstay 20 hari.(sdn)
SEMBADA.ID-Kantor Imigrasi Kelas 1 Yogyakarta mengamankan warga negara asing Inggris Terence Byrne. 72 yang sedang meminta-minta di warung makan daerah, Prawirotaman, Brontokusuman, Mergangsang, Yogyakarta, Kamis (21/2/2019) malam. Pengamanan terebut hasil pengembangan laporan masyarakat melalui media sosial (medsos) twitter, Rabu (20/2/1019) yang meninformasikan ada orang asing yang menginap di homestay daerah Prawirotaman dalam kondisi kehilangan akal sehat.
“Kami menindaklanjutinya dengan melakukan pengecekan data keimigrasian,” kata kepala kantor keimigrasian kelas 1 Yogyakarta Sutrisno kepada media soal pengamanan warga negara asing (WNA)
tersebut di kantor setempat Jalan Yogya-Solo km 10, Maguwoharjo, Depol, Sleman, Jumat (22/2/2019).
Sutrisno menjelaskan hasil dari pengecekan, petugas menemukan ada warga negara Inggris atas nama Terence Byrne tinggal dekat Prawirotaman, yakni di Puri Ganesha Jalan Mangkuyudan, Yogyakarta, dengan ijin kunjungan (visa on arrival).
Petugas kemudian menuju ke tempat tersebut, Kamis (21/2/2019). Namun tidak menemukan. Sebab sudah pindah ke homestay di Prawirotaman yang berada di timur jalan dari Puri Ganesha. Selanjutnya melakukan penyisiran di wilayah Prawirotaman hingga pukul 19.00 WIB tetapi belum
menemukan. Sehigga memutuskan untuk kembali ke kantor.
“Pada pukul 21.15 WIB mendapat informasi orang asing itu tinggal di homestay Tropis Jalan Pawirotaman 1 No 5A Brontokusman, Mergasang, Yogyakarta,” paparnya.
Petugas kemudian bergerak ke Homestay Tropis. Dari keterangan pemilik homestay membenarkan ada orang asing tersebut. Ia tinggal sejak Januari 2019. Selanjutnya melakukan pengecekan ke kamarnya, tetapi tidak ada. Karena tidak menemukan, petugas melakukan penyisiran dan
melihat orang orang asing itu sedang meminta makan di warung dekat homestay.
“Kami tetap mengawasinya dan sekitar satu jam orang asing itu kembali ke homestay dan masuk kamarnya. Tim pengawas kemudian melakukan pengecekan ke kamar itu dan diketahui yang bersangkutan tidak memiliki dokumen pejalanan, alasannya dicuri saat jalan-jalan di Yogyakarta,”
jelasnya.
Untuk proses pemeriksaan, orang asing itu dibawa ke kantor Imigrasi dan di tempatkan di ruang detensi. Dari hasil pengamatan, yang bersangkutan memiliki kondisi kejiwaan yang kurang stabil. Atas kondisi ini, akan dipindahkan ke rumah Detensi Semarang.
“Hari ini (Jumat, 22/2/2019), kami akan pindahkan ke rumah Detensi Semarang,” terangnya.
Kasubsi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Raditya Jati Rumpoko menambahkan pemindahan ini berdasar Pasal 83 ayat 1 UU 6/2011 tentang Keimigrasian, yakni setiap orang asing yang tidak memiliki dokumen perjalanan wajib ditempatkan di ruang detensi.
“Kami akan memulangkannya ke negara asal. Untuk kepentingan ini telah berkoordinasi dengan Kedutaan Inggris,” tambahnya.
Menurut sistem keimigrasian, Terence Byrne tercatat masuk ke Indonesia pada 5 Desember 2018 dan memperpanjang izin tinggal sampai 2 Februari 2019. Sehingga terhitung sampai hari ini dia sudah overstay 20 hari.(sdn)
0 Response to "Imigrasi Amankan Warga Inggris Yang Minta Makanan Di Prawirotaman"
Posting Komentar