Lima Pasang Bukan Suami-Istri Digrebek di Kamar Kos
Anggota Satpol PP DIY memberikan
keterangan soal pengrebekan pasangan yang bukan suami istri resmi di kos-kosan
daerah Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman, usai sidang Tipiring di PN
Sleman, Jumat (22/2/2019).
SEMBADA.ID-Satpol
PP DIY mengamankan lima pasangan yang bukan suami istri yang berada dalam kamar
kos di daerah Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman, Kamis (21/2/2019)
sore. Mereka ada yang berstatus
mahasiswa dan swasta. Atas perbuatannya tersebut, pasangan tersebut dikenai sanksi tindak
pidana ringan (tipirang) dan disidangkan di pengadilan negeri (PN) Sleman,
Jumat (22/2/2019).
Anggota
Satpol PP DIY Jukardi menjelaskan pengamanan lima pasang yang bukan suami istri
tersebut, hasil pengembgan dari laporan warga yang melaporkan di kos-kosan itu
diduga untuk kegiatan asusila prostitusi. Sebagai tindaklanjutnya kemudian
melakukan operasi yustisi ke tempat ini. Sesampainya di lokasi melihat ada
lima kamar kos dalam posisi tertutup dan
saat disambangi ternyata ada laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri.
Mereka diduga melakukan perbuatan asusla dalam kamar itu
“Dari
pemeriksaan, ternyata ada perempuan yang memang berprifesi sebagai PSK ,” kara
Jukardi di PN Sleman, seperti dilansir sindonews, Jumat (22/2/2019).
Menurut
Jukardi karena perbuatan mereka itu melanggar
Pedda DIY No.18 tahun 1954
tentang perbuatan mesum, maka harus menjalani proses hukum tipiring di PN
Sleman. Dalam persidangan tersebut hakim memutuskan hukuman denda Rp500
ribu-Rp1 juta kepada mereka. Hanya saja tidak menyebutkan subsidernya.
“Untuk
itu kepada masyarakat berperan aktif jika mengetahui ada kos-kosan yang ada indikasi asusila mau
melaokrkan ke Satpol PP," harapnya..
0 Response to "Lima Pasang Bukan Suami-Istri Digrebek di Kamar Kos"
Posting Komentar