Lima Pasang Bukan Suami-Istri Digrebek di Kamar Kos



Anggota Satpol PP DIY memberikan keterangan soal pengrebekan pasangan yang bukan suami istri resmi di kos-kosan daerah Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman, usai sidang Tipiring di PN Sleman, Jumat (22/2/2019).

SEMBADA.ID-Satpol PP DIY mengamankan lima pasangan yang bukan suami istri yang berada dalam kamar kos di daerah Nologaten, Caturtunggal, Depok, Sleman, Kamis (21/2/2019) sore.  Mereka ada yang berstatus mahasiswa dan swasta. Atas perbuatannya tersebut,  pasangan tersebut dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipirang) dan disidangkan di pengadilan negeri (PN) Sleman, Jumat (22/2/2019).

Anggota Satpol PP DIY Jukardi menjelaskan pengamanan lima pasang yang bukan suami istri tersebut, hasil pengembgan dari laporan warga yang melaporkan di kos-kosan itu diduga untuk kegiatan asusila prostitusi. Sebagai tindaklanjutnya kemudian melakukan operasi yustisi ke tempat ini. Sesampainya di lokasi melihat ada lima  kamar kos dalam posisi tertutup dan saat disambangi ternyata ada laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri. Mereka diduga melakukan perbuatan asusla dalam kamar itu

“Dari pemeriksaan, ternyata ada perempuan yang memang berprifesi sebagai PSK ,” kara Jukardi di PN Sleman, seperti dilansir sindonews,  Jumat (22/2/2019).

Menurut Jukardi karena perbuatan mereka itu melanggar  Pedda DIY No.18  tahun 1954 tentang perbuatan mesum, maka harus menjalani proses hukum tipiring di PN Sleman. Dalam persidangan tersebut hakim memutuskan hukuman denda Rp500 ribu-Rp1 juta kepada mereka. Hanya saja tidak menyebutkan subsidernya.

“Untuk itu  kepada  masyarakat berperan aktif  jika mengetahui  ada kos-kosan yang ada indikasi asusila mau melaokrkan ke Satpol PP," harapnya..

PPNS Satpol PP Pemda DIY Binardi menambahkan meski tidak ditahan, namun mereka tetap wajib lapor sebanyak 10 kali. Biasanya jika tidak membayar denda subsidernya 15-1 bulan penjara.(sdn)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Lima Pasang Bukan Suami-Istri Digrebek di Kamar Kos"

Posting Komentar