Perseteruan PT SGI dan Jootje Berlanjut
Kuasa Hukum PT SGI Sonny Singal
memberikan keterangan kasus PT SGI dengan Jootje Max Sondakh di warung makam,
Gondanglegi, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Minggu (3/2/2019) malam
SEMBADA.ID
– Perseteruan antara PT Sport Glove Indonesia (SGI) dengan warga Jakarta Jootje
Max Sondaks, 68 terus bergulir. Sebab PT SGI kembali mempersoalkan laporan
Jootje soal aktnotaris dan penyerobotan
lahan di Jakarta kepada Polda Metro Jaya (PMJ). Ini lantaran semua yang dilaporkan Jootje tidak
terbukti, sehingga PMJ tidak melanjutkan laporan itu.
“Benar,
kami telah melaporkan Jootje ke PMJ. Ada
dua laporan untuk dia. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diproses,” kata kuasa hukum PT SGI Sonny Singal kepada media di Gondang Legi, Sariharjo,
Ngaglik, Sleman, Minggu (3/2/2019) malam.
Sonny
mengungkapkan, pelaporan ini dilakukan karena sebelumnya terpidana melaporkan
kliennya atas dugaan pemalsuan keterangan notaris dan memasuki pekarangan
kantor di Jakarta tanpa izin. Tapi hasil pemeriksaan tak ditemukan cukup bukti
sehingga terbit SP3.
Menyusul
SP3 itulah, Sonny menyatakan kliennya mengadukan balik. Diharapkan dalam waktu
dekat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
Sony
juga menginformasikan pihaknya telah memenangkan perkara gugatan terhadap
Jootje di PN Cibinong. Hakim dalam amar putusannya menyatakan memerintahkan
tergugat I dan 2 adiknya secara tanggung renteng membayar kerugian kepada PT
SGI sebesar Rp 21,43 miliar.
Kerugian
ini dihitung dari uang yang digelapkan oleh istri tergugat I mendiang Detzy
Nofolika Tonggobio yang ketika masih hidup menjabat Direktur PT SGI telah
melakukan penggelapan uang gaji karyawan.
Modus
penggelapannya, papar Sonny, dengan memarkup uang gaji karyawan selama Januari
sampai Desember 2015. Uang gaji tersebut tidak langsung masuk ke rekening
karyawan, tetapi diparkir lebih dulu di rekening pribadi Detzy. Sebagian
kemudian ditransfer ke rekening karyawan, sedangkan sebagian lainnya hasil mark
up dikuasai Dezty
“Kami
mengajukan gugatan tersebut dan dikabulkan. Sehingga Jootje dan dua saudaranya
punya kewajiban mengembalikan uang yang telah digelapkan almarhum Detzy,” jelas
Sony.
Terpisah,
kuasa hukum Jootje Awang Gunarto mengatakan belum mengetahui hal tersebut.
Apalagi masih konsentrasi pada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang
persidangannya mulai digelar di PN Sleman.
“Soal
pengaduan perkara pidana di Jakarta itu?
Wah saya belum tau,” kata Awang
Adapun
mengenai PK, itu diajukan atas putusan pidana laporan palsu di PN Sleman yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung
RI. Saat ini Jootje menjalani hukuman enam bulan penjara di Lapas kelas II B
Cebongan, Sleman, sejak 22 Januari 2019
lalu. (sbd)
0 Response to "Perseteruan PT SGI dan Jootje Berlanjut"
Posting Komentar