Perseteruan PT SGI dan Jootje Berlanjut





Kuasa Hukum PT SGI Sonny Singal memberikan keterangan kasus PT SGI dengan Jootje Max Sondakh di warung makam, Gondanglegi, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Minggu (3/2/2019) malam

SEMBADA.ID – Perseteruan antara PT Sport Glove Indonesia (SGI) dengan warga Jakarta Jootje Max Sondaks, 68 terus bergulir. Sebab PT SGI kembali mempersoalkan laporan Jootje  soal aktnotaris dan penyerobotan lahan di Jakarta kepada Polda Metro Jaya (PMJ).  Ini lantaran semua yang dilaporkan Jootje tidak terbukti, sehingga PMJ tidak melanjutkan laporan itu.

“Benar, kami telah melaporkan Jootje  ke PMJ. Ada dua laporan untuk dia. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diproses,”  kata kuasa hukum PT SGI  Sonny Singal kepada media di Gondang Legi, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Minggu (3/2/2019) malam.

Sonny mengungkapkan, pelaporan ini dilakukan karena sebelumnya terpidana melaporkan kliennya atas dugaan pemalsuan keterangan notaris dan memasuki pekarangan kantor di Jakarta tanpa izin. Tapi hasil pemeriksaan tak ditemukan cukup bukti sehingga terbit SP3.

Menyusul SP3 itulah, Sonny menyatakan kliennya mengadukan balik. Diharapkan dalam waktu dekat kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.

Sony juga menginformasikan pihaknya telah memenangkan perkara gugatan terhadap Jootje di PN Cibinong. Hakim dalam amar putusannya menyatakan memerintahkan tergugat I dan 2 adiknya secara tanggung renteng membayar kerugian kepada PT SGI sebesar Rp 21,43 miliar.

Kerugian ini dihitung dari uang yang digelapkan oleh istri tergugat I mendiang Detzy Nofolika Tonggobio yang ketika masih hidup menjabat Direktur PT SGI telah melakukan penggelapan uang gaji karyawan.

Modus penggelapannya, papar Sonny, dengan memarkup uang gaji karyawan selama Januari sampai Desember 2015. Uang gaji tersebut tidak langsung masuk ke rekening karyawan, tetapi diparkir lebih dulu di rekening pribadi Detzy. Sebagian kemudian ditransfer ke rekening karyawan, sedangkan sebagian lainnya hasil mark up dikuasai Dezty

“Kami mengajukan gugatan tersebut dan dikabulkan. Sehingga Jootje dan dua saudaranya punya kewajiban mengembalikan uang yang telah digelapkan almarhum Detzy,” jelas Sony.


Terpisah, kuasa hukum Jootje   Awang Gunarto  mengatakan belum mengetahui hal tersebut. Apalagi masih konsentrasi pada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang persidangannya mulai digelar di PN Sleman.

“Soal pengaduan  perkara pidana di Jakarta itu? Wah saya belum tau,”  kata Awang

Adapun mengenai PK, itu diajukan atas putusan pidana laporan palsu di PN Sleman yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI. Saat ini Jootje menjalani hukuman enam bulan penjara di Lapas kelas II B Cebongan, Sleman, sejak  22 Januari 2019 lalu. (sbd)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Perseteruan PT SGI dan Jootje Berlanjut"

Posting Komentar