Polsek Mlati Amankan Tiga Pelaku Lempar Kaca Mobi, Dua Masih Di Bawah Umur
Tiga tersangka pelaku pelempar kaca ditunjukkan
petugas saat ungkap kasus di Mapolsek Mlati, Sleman, Rabu (13/2/2019)
SEMBADA.ID-Polsek Mlati, Sleman berhasil mengamankan tiga pelaku pelempar kaca mobil dengan batu di Jalan Gajah Mada, Sendari, Tirtoadi, Mlati, Minggu (3/2/2019) pukul 02.30 WIB. Masing-masing DS, 17 warga Beluran, Sidomoyo, Godean, SK 18 warga Salakan, Trirenggo, , Gamping dan R, 16 warga Seyegan. DS, SK dan R diamankan di daerah Mlati, Sabtu (9/2/2019) pukul 20.00 WB.
Petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor, batu dan pakaian pelaku saat melakukan pelemparan batu sebagai barang bukti (BB).
Kapolsek Mlati Kompol Kompol Yugi Bayu Hendarto mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan Jeleper, Mijen, Demak, Nur Khasan, 34. Minggu (3/2/2019). Ia menyampaikan jika ada orang yang melempar kaca depan mobilya di daerah Sendari, Tirtoadi, Mlati, pada pukul 02.30 WIB. Laporan itu ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pengambangan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan DS, SK dan R, Sabtu (9/2/2019) malam.
“Dari pemeriksaan pada malam itu, mereka melakukan lima kali pelemparan batu di daerah Mlati dan beberapa tempat di daerah Godean,” kata Yugi saat ungkap kasus di Mapolsek Mlati, seperti dilansir sindonesws, Rabu (13/2/2019).
Yugi menjelaskan dari pengakuan pelaku, sebelum melakukan pelemparan batu, mereka berkumpul untuk mengkonsumsi minuam keras (miras) di lapangan Tirtoadi, Mlati, Minggu (3/2/2019) dini hari. Kemudian SK mempunyai ide dan mengajak DS dan R untuk melakukan pelemparan
batu. Mereka selanjutnya mencari lokasi dan sasarn.
“Mereka memakai dua sepeda motor, R dan DS berboncengan dan R memakai sepeda motor sendiri,” kata Yugi.
Pukul 02.00 WIB ketiga pelaku melintasi di Jl. Gajah Mada, Sendari, Tiroadi, Mlati dari arah selatan ke utara berpapasan dengan mobil susuki cary pick up hitam yang dikendarai oleh Nur Khasan warga Demak. Saat ini DS yang diboncengkan R melempar batu ke kaca depan mobil tersebut, sehingga kacanya pecah dan batu masuk ke dalam mobil. Untung batu itu tidak melukai pengendari mobil. Usai melempar batu ketiga pergi ke arah utara. SK dalam kejadian ini berperan sebagai pengawasn situasi.
“Dari pengakuan mereka tidak hanya melakukan pelemparan batu satu kali malam itu namun beberapa kendaraan yang melintas di wilayah Mlati. Hanya saja belum menerima laporan secara resmi atas beberapa kejadian tersebut,” ungkapnya.
Polisi menjerat ketiga pelaku dengan pasal 170 KUHP subside pasal 406 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Meski begit, karena dua pelaku masih di bawah umur tidak ditahan dan hanya menahan satu pelaku. Meski begitu, tetap akan memproses sesuai dengan hokum yang berlaku.
Dihadapan petugas, mereka mengaku melakukan tindakan itu karena sedang memiliki masalah di rumah. Sehingga tindakan tersebut untuk melampiaskan kekesannya. “Saya melakukan karena di rumah sedang ada masalah,” aku DS eksekutor pelempar batu.
DS diketahui sudah tidak sekolah, sedangkan R tercatat sebagai siswa kelas IX SMPN 1 Mlati dan SK siswa kelas XII SMK Muhammdiyah Moyudan.
Dir Reskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo menambahkan semua pelaku tindak kejahatan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk pelaku yang masih di bawah umur. Untuk itu, bagi warga yang menjadi korban tindak kriminalitas diharapkan mau melaporkan ke
kepolisian terdekat. (sbd)
0 Response to "Polsek Mlati Amankan Tiga Pelaku Lempar Kaca Mobi, Dua Masih Di Bawah Umur"
Posting Komentar