Terlilit Utang. Mantan Karyawan Gondol 19 HP Tempatnya Bekerja


Petugas Polsek Depok Barat, Sleman menunjukkan  tersangka pencuri HP di  konter  bekas  tempatnya bekerja di Mapolsek setempat, Jumat (15/2/2019)

SEMBADA.ID-Polsek Depok Barat, Sleman berhasil menangkap warga  Surabaya, KE, 31 penucuri belasan handphone (HP) di konter tempatnya bekerja,  ruko depan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Jalan Adisutjipto, Caturtunggal, Depok, Sleman, 24 Januari 2019  lalu.

Penangkapan ini hasil pengembangan laporan dari pemilik konter Noor Lintang Angraeni, 24 warga Bangungjiwo, Tamantirto, Kasihan Bantul, pada hari yang sama.  KE di tangkap di Klatean saat akan ke Surabaya,  Jumat (8/2/2019).  Petugas juga menyita beberapa HP dan uang hasil penjualan HP sebagai barang bukti (BB). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

Kapolsek Depok Barat, Sleman Kompol Sukirin Hariyanto menjelaskan pencurian itu berawal saat KE, 24 Januari 2019 sekitar pukul 10.00 WIB datang ke conuter HP  tersebut.  Karyawan lainnya tidak curiga, sebab mengira masih bekerja di tempat itu. Padahal  KE setelah lebaran 2018 sudah berhenti bekerja di tempat ini.

“Setelah ada di dalam KE kemudian menuju brankas penyimpanan HP, dengan kunci duplikat yang ia punyai selanjutnya mengambil 19 HP berbagai merk seharga Rp46 juta  dan membawanya pergi,” kata Sukirin kepada media saat ungkap kasus di Mapolsek Depok Barat,  Sleman,  seperti dilansir sindonews, Jumat (15/2/2019).

KE selanjutnya menjual HP itu melalui online. Dari 19 HP yang dicurinya, 13 HP di antaranya  sudah laku terjual senilai Rp18 juta. Uang hasul penjualan digunakan untuk keperluan sehari-hari. Dimana dari Rp18 juta tinggal tersisa Rp4 juta.  KE selama ini kos di Giwangan, Yogyakarta dan berencana pulang ke Surabaya,  Jumat (8/2/2019). 

“melakukan pengejaran dan berhasil menangkapkapnya di daerah Klaten saat perjalanan ke Surabaya, Jumat (8 Mendapat informasi ini petugas langsung /2/2019) pukul 02.00 WIB,” terangnya.

KE dijerat pasal 363 KUHP  tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman  7 tahun penjara.

KE dihadapan petugas mengaku uang hasil penjualan HP itu akan digunakan untuk membayar utang Rp15 juta. Ia hutang kepada orang di kampungnya untuk keperluan renovasi rumah.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Terlilit Utang. Mantan Karyawan Gondol 19 HP Tempatnya Bekerja"

Posting Komentar