Komisi I DPR RI Minta Segera Diusulkan RUU Perlindungan Data Pribadi
Kemenkominfo dan
Komisi I DPR RI saat menggelar Diskusi Publik betema 'Peluang dan Tantangan
Road Map Digital Indonesia Making 4.0, Dalam Rangka Redesain USO' di Hotel
Merapi Merbabu, Sleman, Jumat (1/3/2019). Foto sembada.id/ iwan anshor
SEMBADA.ID- Komisi I DPR RI mendorong agar pemerintah
segera mengusulkan RUU Perlindungan Data Pribadi. Hal ini sangat penting
mengingat sumber daya yang paling berharga di era revolusi industri 4.0 bukan
lagi tambang mineral atau minyak, namun data besar atau big data.
Anggota Komis I DPR RI Sukamta mengatakan, big data
ini menjadi incaran perusahaan digital raksasa. Perusahaan digital kelas
unicorn sampai punya nilai valuasi yang luar biasa karena memiliki data yang
besar. Padahal perusahaan tersebut tidak punya aset barang.
Namun, permasalahan muncul saat perusahaan unicorn
Indonesia ini banyak diakuisisi oleh investor luar negeri. Otomatisdata besar
tersebut dikuasai asing. "Yang paling diincar investor dari perusahaan
digital kelas unicorn adalah big data," katanya dalan Diskusi Publik
betema 'Peluang dan Tantangan Road Map Digital Indonesia Making 4.0, Dalam
Rangka Redesain USO' di Hotel Merapi Merbabu, Seturan, Depok, Sleman, Jumat
(1/3/2019).
Dia mengatakan, data besar dari WNI sangat penting.
Pasalnya, dengan sistem algoritma tertentu, mudah dibaca perilaku seseorang
mulai hobi, bidang kesukaan, makanan favorit. Kebiasaan seseorang seperti pola
tidur pun bisa diketahui.
"Jika data besar tersebut dikuasai pihak tidak
bertanggungjawab yang ingin mengacau bangsa Indonesia, mereka dengan mudah
mempengaruhi massa lewat teknologi digital, sehingga saling bermusuhan,"
paparnya.
Intinya, mereka yang tidak bertanggung jawab itu bisa
menambang data dan memanfaatkannya untuk berbagai kebutuhan. "Ini
bahaya sekali," tegas legislator PKS dari Dapil DIY ini.
Untuk itu, kata Sukamta, Komisi I DPR RI mendorong
pemerintah segera mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data
Pribadi. Adanya UU tersebut menjadi pelindung data WNI. "Jadi meski ada
perusahaan asing ekspansi ke pasar Indonesia, data WNI tetap terlindungi,"
ujarnya.
Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini menambahkan, UU
Perlindungan Data Pribadi juga bisa digunakan menarik pajak perusahaan asing
yang bertransaksi memanfaatkan pasar Indonesia.
Pada kesempatan itu, Staf Ahli Menteri Kominfo RI Gun
Gun Siswandi mengatakan, salah satu road map Making Indonesia 4.0, adalah
membangun infrastruktur digital nasional. Proyek tersebut bernama palapa ring,
yakni pembangunan jaringan serat optik nasional yang menjangkau 34 provinsi,
440 kota/kabupaten di seluruh Indonesia.
Palapa ring ini nantinya memiliki total panjang kabel
laut mencapai 35.280 kilometer, dan kabel di daratan adalah sejauh 21.807
kilometer. "Saat hanya kurang 10 persen saja di Indonesia bagian
timur," ungkapnya.
Road map ini mendukung transformasi semua sektor
kehidupan. "Hampir semua pekerjaan beralih dari offline menjadi online
yang lebih efektif dan efisien," ujarnya. (iwn)
0 Response to "Komisi I DPR RI Minta Segera Diusulkan RUU Perlindungan Data Pribadi"
Posting Komentar