Komisi I DPR RI Minta Segera Diusulkan RUU Perlindungan Data Pribadi





Kemenkominfo dan Komisi I DPR RI saat menggelar Diskusi Publik betema 'Peluang dan Tantangan Road Map Digital Indonesia Making 4.0, Dalam Rangka Redesain USO' di Hotel Merapi Merbabu, Sleman, Jumat (1/3/2019). Foto sembada.id/ iwan anshor


SEMBADA.ID- Komisi I DPR RI mendorong agar pemerintah segera mengusulkan RUU Perlindungan Data Pribadi. Hal ini sangat penting mengingat sumber daya yang paling berharga di era revolusi industri 4.0 bukan lagi tambang mineral atau minyak, namun data besar atau big data.

Anggota Komis I DPR RI Sukamta mengatakan, big data ini menjadi incaran perusahaan digital raksasa. Perusahaan digital kelas unicorn sampai punya nilai valuasi yang luar biasa karena memiliki data yang besar. Padahal perusahaan tersebut  tidak punya aset barang. 

Namun, permasalahan muncul saat perusahaan unicorn Indonesia ini banyak diakuisisi oleh investor luar negeri. Otomatisdata besar tersebut dikuasai asing. "Yang paling diincar investor dari perusahaan digital kelas unicorn adalah big data," katanya dalan Diskusi Publik betema 'Peluang dan Tantangan Road Map Digital Indonesia Making 4.0, Dalam Rangka Redesain USO' di Hotel Merapi Merbabu, Seturan, Depok, Sleman, Jumat (1/3/2019). 

Dia mengatakan, data besar dari WNI sangat penting. Pasalnya, dengan sistem algoritma tertentu, mudah dibaca perilaku seseorang mulai hobi, bidang kesukaan, makanan favorit. Kebiasaan seseorang seperti pola tidur pun bisa diketahui.

"Jika data besar tersebut dikuasai pihak tidak bertanggungjawab yang ingin mengacau bangsa Indonesia, mereka dengan mudah mempengaruhi massa lewat teknologi digital, sehingga saling bermusuhan," paparnya.

Intinya, mereka yang tidak bertanggung jawab itu bisa menambang data  dan memanfaatkannya untuk berbagai kebutuhan. "Ini bahaya sekali," tegas legislator PKS dari Dapil DIY ini.

Untuk itu, kata Sukamta, Komisi I DPR RI mendorong pemerintah segera mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi. Adanya UU tersebut menjadi pelindung data WNI. "Jadi meski ada perusahaan asing ekspansi ke pasar Indonesia, data WNI tetap terlindungi," ujarnya. 

Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini menambahkan, UU Perlindungan Data Pribadi juga bisa digunakan menarik pajak perusahaan asing yang bertransaksi memanfaatkan pasar Indonesia.

Pada kesempatan itu, Staf Ahli Menteri Kominfo RI Gun Gun Siswandi mengatakan, salah satu road map Making Indonesia 4.0, adalah membangun infrastruktur digital nasional. Proyek tersebut bernama palapa ring, yakni pembangunan jaringan serat optik nasional yang menjangkau 34 provinsi, 440 kota/kabupaten di seluruh Indonesia.

Palapa ring ini nantinya memiliki total panjang kabel laut mencapai 35.280 kilometer, dan kabel di daratan adalah sejauh 21.807 kilometer. "Saat hanya kurang 10 persen saja di Indonesia bagian timur," ungkapnya.

Road map ini mendukung transformasi semua sektor kehidupan. "Hampir semua pekerjaan beralih dari offline menjadi online yang lebih efektif dan efisien," ujarnya. (iwn)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Komisi I DPR RI Minta Segera Diusulkan RUU Perlindungan Data Pribadi"

Posting Komentar