Polda DIY Ungkap Penipuan Berkedok Investasi Properti Bernilai Milyaran
Tersangka penipuan berkedok investasi properti ditunjukkan Polda DIY dalam ungkap kasus di
Mapolda setempat, Senin (4/3/2019)
SeMBADA.ID-Polda
DIY mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok investasi properti bernilai
miliaran rupiah. Terungkapnya kasus ini setelah
berhasil menangkap Direktur Godha Properti. warga Ungaran imur,Semarang, AW, 50 tersangka perkara tersebut. AW di tangkap saat dalam perjalanan dengan
mobilnya di daerah Condongcatur, Depok, Sleman, dua minggu lalu.
Direktorat
Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda DIY Kombes Hadi Utomo mengatakan terungkapnya
kasus ini setelah ada masyarakat yang
melaporkan AW tahun 2017 lalu. Sebab
tidak menepati janjinya. Yaitu membangun properti (apartemen dan rumah)
seperti yang ditawarkan kepada mereka.
Padahal sudah membrikan uang muka untuk pembelian properti
tersebut.
“Atas
laporan ini kemudian kami menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan
termasuk mencari keberadaan AW, hingga akhirnya ada informasi ada yang melihat
AW di dalam mobil di daerah Condongcatur dan akhirnya kami menangkapnya,” kata
Hadi kepada media saat ungkap kasus di
Mapolda DIY, seperti dilansir sindonews, Senin (4/3/2019).
Menurut Hadi untuk
kasus ini diperkirakan jumlahnya cukup banyak dan untuk kerugiaannya mencapai
miliaran rupiah. Selain ditangani reskrimum, juga ada yang ditangani
Reskrimsus, yaitu dugaan melanggar tindak pidana undang-undang perumahan.
Sehingga terus mendalami kasus ini karena diduga ada sindikat di belakangnya.
: Untuk
sementara dari laporan yang masuk ke reskrimum ada sembilan. Masing-masing
empat di Polres Sleman dan lima di Polda DIY,
kerugiannya sekitar Rp2.4 miliar,” paparnya.
Hadi
menjelaskan dalam melakukan aksinya modus yang digunakan AW yakni
dengan cara menawarkan properti
kepada calon pembeli melalui brosus. Bagi yang membeli awal akan ada
diskon. Sehingga dengan tawaran ini
banyak yang tergiur. Mereka yang
tertarik kemudian diminta untuk
membayar
uang muka, setelah itu dijanjikan segera akan dibangun dalam waktu
singkat. Untuk meyakinkan calon pembeli
dibuat surat penjanjian.
Hanya
saja setelah ada yang membayar uang muka bahkan mengansur, properti yang
dijanjikan tidak kunjung dibangun. Selain dengan alasan baru sedang proses
pembangunan pondasi, ada juga yang fiktif.
Untuk itu, mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati saat membeli atau berinvestasi pada penawaran
properti dengan harga yang tidak wajar.
"Sekali
lagi dengan harga yang tidak wajar. Yang menjadi korban seharusnya mendapatkan perumahan, tetapi malah
menderita kerugian material," terangnya.
Untuk
tindakannya itu, AW dijerat dengan pasal
378 KUHP tentang Penipuan, pasal 372
tentang penggelapan, UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 154 UU RI No.1
tahun 2011 tentang Perumahan dan
Kawasan, serta UU RI No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman kurang lebih 20
tahun penjara.
Pembelu
properti AW, warga Yogyakarta, Ratih Sri Rahmawati mengatakan awal kenal dengan AW saat di bandara
Adisutjipto tahun 2016, ditawari brosur penawaran properti rumah seharga 1,6
milyar di Jalan Damai, Ngaglik,Sleman. Karena tertarik kemudian membeli dengan mengangsur. .
“Hingga
sekarang sudah 4 kali angsuran, setiap
bulan 100 juta. Namun, tidak ada hasilnya," akunya.
Hal
yang sama diungkapkan pembeli lainnya, Gunawan, warga Yogyakarta. Ia mengenal
AW juga saat ada di bandara Adisutjipto tahun 2016 dan ditawari properti di Jalan Damai, Ngaglik, Sleman seharga Rp1,2
miliar. Karena tertarik kemudian membelinya dan sudah membayar Rp800 juta tetapi
sampai detik ini, belum melihat wujud properti rumah yang dijanjikan tersangka
AW.
AW
dihadapa petugas mengakui tindakannya tersebut. Alasannya uang tersebut
digunakan untuk membayar pajak perumahan. Sebab
sejak tahun 2016 untuk pajak
harus dibayar penuh. Beda dengan tahun 2014-2016, yang bisa dibayar 60%. Seperti harga properti Rp1 miliar, namun yang
dilaporkan harganya Rp600 juta.
0 Response to "Polda DIY Ungkap Penipuan Berkedok Investasi Properti Bernilai Milyaran"
Posting Komentar