Polda DIY Ungkap Penipuan Berkedok Investasi Properti Bernilai Milyaran


Tersangka penipuan berkedok investasi properti  ditunjukkan Polda DIY dalam ungkap kasus di Mapolda setempat, Senin (4/3/2019)

SeMBADA.ID-Polda DIY  mengungkap kasus dugaan  penipuan berkedok investasi properti bernilai miliaran rupiah. Terungkapnya kasus ini setelah  berhasil menangkap Direktur Godha Properti. warga Ungaran  imur,Semarang, AW, 50  tersangka perkara tersebut.  AW di tangkap saat dalam perjalanan dengan mobilnya di daerah Condongcatur, Depok, Sleman, dua  minggu lalu.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda DIY Kombes Hadi Utomo mengatakan terungkapnya kasus ini  setelah ada masyarakat yang melaporkan AW  tahun 2017 lalu.  Sebab  tidak menepati janjinya. Yaitu membangun properti (apartemen dan rumah) seperti yang ditawarkan kepada mereka.  Padahal sudah membrikan uang muka untuk pembelian properti tersebut. 

“Atas laporan ini kemudian kami menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan termasuk mencari keberadaan AW, hingga akhirnya ada informasi ada yang melihat AW di dalam mobil di daerah Condongcatur dan akhirnya kami menangkapnya,” kata Hadi  kepada media saat ungkap kasus di Mapolda DIY, seperti dilansir sindonews, Senin (4/3/2019).

Menurut  Hadi  untuk kasus ini diperkirakan jumlahnya cukup banyak dan untuk kerugiaannya mencapai miliaran rupiah. Selain ditangani reskrimum, juga ada yang ditangani Reskrimsus, yaitu dugaan melanggar tindak pidana undang-undang perumahan. Sehingga terus mendalami kasus ini karena  diduga ada  sindikat di belakangnya.

: Untuk sementara dari laporan yang masuk ke reskrimum ada sembilan. Masing-masing empat di Polres Sleman dan lima di Polda DIY,  kerugiannya sekitar Rp2.4 miliar,” paparnya.

Hadi menjelaskan dalam melakukan aksinya modus yang digunakan  AW yakni  dengan cara  menawarkan properti kepada calon pembeli melalui brosus. Bagi yang membeli awal akan ada diskon.  Sehingga dengan tawaran ini banyak yang tergiur.  Mereka yang tertarik kemudian diminta untuk
membayar uang muka, setelah itu dijanjikan segera akan dibangun dalam waktu singkat.  Untuk meyakinkan calon pembeli dibuat surat penjanjian.

Hanya saja setelah ada yang membayar uang muka bahkan mengansur, properti yang dijanjikan tidak kunjung dibangun. Selain dengan alasan baru sedang proses pembangunan pondasi, ada juga yang fiktif.  Untuk itu, mengimbau kepada masyarakat agar hati-hati saat  membeli atau berinvestasi pada penawaran properti dengan harga yang tidak  wajar.

"Sekali lagi dengan harga yang tidak wajar. Yang menjadi korban  seharusnya mendapatkan perumahan, tetapi malah menderita kerugian  material," terangnya.

Untuk tindakannya itu, AW  dijerat dengan pasal 378 KUHP  tentang Penipuan, pasal 372 tentang penggelapan, UU No.8 tahun 1999 tentang  perlindungan konsumen, pasal 154 UU RI No.1 tahun 2011 tentang Perumahan  dan Kawasan, serta UU RI No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian  Uang dengan ancaman hukuman kurang lebih 20 tahun penjara.

Pembelu properti AW,  warga Yogyakarta,  Ratih Sri Rahmawati mengatakan  awal kenal dengan AW saat di bandara Adisutjipto tahun 2016, ditawari brosur penawaran properti rumah seharga 1,6 milyar di Jalan Damai, Ngaglik,Sleman. Karena tertarik  kemudian membeli dengan mengangsur. .

“Hingga sekarang sudah  4 kali angsuran,   setiap bulan  100 juta.   Namun, tidak ada hasilnya," akunya.

Hal yang sama diungkapkan pembeli lainnya, Gunawan, warga Yogyakarta. Ia mengenal AW juga saat ada di bandara Adisutjipto tahun 2016 dan ditawari properti  di Jalan Damai, Ngaglik, Sleman seharga Rp1,2 miliar. Karena tertarik kemudian membelinya dan sudah membayar Rp800 juta tetapi sampai detik ini, belum melihat wujud properti rumah yang dijanjikan tersangka AW.


AW dihadapa petugas mengakui tindakannya tersebut. Alasannya uang tersebut digunakan untuk membayar pajak perumahan. Sebab  sejak tahun 2016 untuk  pajak harus dibayar penuh. Beda dengan tahun 2014-2016, yang bisa dibayar 60%.  Seperti harga properti Rp1 miliar, namun yang dilaporkan harganya Rp600 juta.

“Hal ini pada tahun 2017 saya juga dipanggil Polda DIY  karena tidak membayar penuh pajak. Karena tidak ingin berurusan dengan hukum akhirnya pajak dibayar penuh. Sehingga cashflow yang untuk membangun properti digunakan untuk bayar pajak itu,” akunya.(sbd)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polda DIY Ungkap Penipuan Berkedok Investasi Properti Bernilai Milyaran"

Posting Komentar