Lakukan Pejabret Di Prambanan, Warga Banguntapan Diamankan Polisi




Petugas Polsek Prambanan memeriksa tersangka penjabretan, di Mapolsek setempat, Senin (1/4/2019). Foto dok Polsek Prambanan


SEMBADA.ID- Polsek Prambanan, Sleman  berhasil menangkap pelaku  pejambretan  warga Jalan Damai, Jatiwaringin, Bekasi, Jawa Barat, Fajar Ismail, 32  di Jalan Prambanan-Piyunan, depan pintu parkir, Candi Ratu Broko, Prambanan, 9 Meret 2019 lalu. Yaitu YL, 28  warga Pelem Kidul, Baturetno, Banguntapan,  Bantul.  YL ditangkap di rumahnya, Minggu (31/3/2019)  pukul 05.30 WIB.

Petugas juga mengamankan  sepeda motor  Vixion, STNK, MMC,  helm, sepatu dan  jaket yang digunakan pelaku saat beraksi sebagai barang bukti (BB). Untuk mempertanggungjawabkan  perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Prambanan.


Kapolsek Prambanan, Sleman, Kompol Rini Anggraeni mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan warga Jatiwaringin, Bekasi, Fajar Ismail  soal kejadian itu. Mendapat laporan tersebut petugas menindaklanjuti dengan melakukan  pengembangan penyelidikan. Selain dengan meminta keterangan korban, dan saksi, baik kronologis serta ciri-ciri pelaku pejambretan  juga dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Dari keterangan itu,  petugas akhirnya berhasil menankap pelaku di rumahnya, Minggu (31/3/2019) di rumahnya,” kata Rini, seperti dilansir sindonews, Senin (1/4/2019).

Kanit Reskrim Polsek  Prambanan, Sleman, Iptu Sularsihono menambahkan dari keterangan korban, sebenarnya saat kejadian berusaha untuk mengejar, namun karena tersangka memacu kendarannnya sehingga kehilangan jejak. Korban sendiri berada di tempat itu, setelah pulang dari Tebing Breksi.  Karena itu, akan terus meningkatkan patrol.

“Untuk kasus ini tersangka kami jerat  pasal 365 KUHP  tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun  penjara,” tambahnya. (sdn)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Lakukan Pejabret Di Prambanan, Warga Banguntapan Diamankan Polisi"

Posting Komentar