Lakukan Pejabret Di Prambanan, Warga Banguntapan Diamankan Polisi
Petugas Polsek Prambanan memeriksa tersangka
penjabretan, di Mapolsek setempat, Senin (1/4/2019). Foto dok Polsek Prambanan
SEMBADA.ID-
Polsek Prambanan, Sleman berhasil
menangkap pelaku pejambretan warga Jalan Damai, Jatiwaringin, Bekasi, Jawa
Barat, Fajar Ismail, 32 di Jalan
Prambanan-Piyunan, depan pintu parkir, Candi Ratu Broko, Prambanan, 9 Meret
2019 lalu. Yaitu YL, 28 warga Pelem
Kidul, Baturetno, Banguntapan, Bantul. YL ditangkap di rumahnya, Minggu
(31/3/2019) pukul 05.30 WIB.
Petugas
juga mengamankan sepeda motor Vixion, STNK, MMC, helm, sepatu dan jaket yang digunakan pelaku saat beraksi
sebagai barang bukti (BB). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di
Mapolsek Prambanan.
Kapolsek
Prambanan, Sleman, Kompol Rini Anggraeni mengatakan penangkapan ini berawal
dari laporan warga Jatiwaringin, Bekasi, Fajar Ismail soal kejadian itu. Mendapat laporan tersebut
petugas menindaklanjuti dengan melakukan
pengembangan penyelidikan. Selain dengan meminta keterangan korban, dan
saksi, baik kronologis serta ciri-ciri pelaku pejambretan juga dengan melakukan olah tempat kejadian
perkara (TKP).
“Dari
keterangan itu, petugas akhirnya
berhasil menankap pelaku di rumahnya, Minggu (31/3/2019) di rumahnya,” kata
Rini, seperti dilansir sindonews, Senin (1/4/2019).
Kanit
Reskrim Polsek Prambanan, Sleman, Iptu
Sularsihono menambahkan dari keterangan korban, sebenarnya saat kejadian
berusaha untuk mengejar, namun karena tersangka memacu kendarannnya sehingga
kehilangan jejak. Korban sendiri berada di tempat itu, setelah pulang dari
Tebing Breksi. Karena itu, akan terus
meningkatkan patrol.
0 Response to "Lakukan Pejabret Di Prambanan, Warga Banguntapan Diamankan Polisi"
Posting Komentar