Polsek Depok Barat Bekuk Kompolotan Curanmor Jaringan Lampung
Polsek
Depok Barat menunjukkan pelaku
curnamor saat ungkap kasus di Mapolsek
setempat, Selasa (2/4/2019).
SEMBADA.ID-Polsek
Depok Barat, Sleman membekuk enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curamor)
jaringan Lampung yang beraksi di wilayah Depok, Sleman dan sekitarnya.
Masing-masing Aj, 39, MG, 22, RPP, 21
dan FH, 24 keempatnya warga Tebing Melinting, Lampung Timur, Lampung serta WP,
31 warga Ponowaren, Tawangsari, Sukoharjo dan AGS, 31 warga Gurawan, Pasar
Kliwon, Surakarta, Jawa Tengah. Mereka
ditangkap para hari yang sama tapi jamnya berbeda. WP dan AGS ditangkap di rumah WP, Minggu
(24/3/2019) siang sedangkan AJ, MG, RPP dan FH ditangkap di Jalan Yogya-Solo,
Kalasan, Minggu (24/3/2019) malam.
Petugas
juga menyita, 13 unit sepeda motor berbagai merk dan jenis hasil curamor serta tujuh kunci T dan lima handphone
sebagai alat untuk melakukan aksi curanmor sebagai barang bukti (BB). Lima
pelaku sekarang ditahan di Mapolsek Depok Barat. Untuk satu
pelaku masih dirawat di RS Bhayangkara
Polda DIY karena menderita luka tembak di kaki.
Kapolsek
Depok Barat, Sleman Kompol Sukirin Haryanto mengatakan penangkapan terhadap
enam tersangka tersebut, setelah Sabtu (23/3/2019) dua warga yang kos di daerah
Caturtunggal, Depok, Sleman melaporkan
telah kehilangan sepeda motor yang
diparkir di halamam kos mereka.
Mendapat
laporan perugas menindaklanjuti dengan
melakukan penyelidikan. Selain dengan meminta keterangan korban, juga melakukan olah tempat kejadian perkara
(TKP) dan mengumpulkan data-data yang berhubungan dengan Curanmor.
“Petugas
akhirnya mendapatkan informasi keberadaan dua sepeda motor itu berada di daerah Tawangsari, Sukoharjo.
Minggu (24/3/2019) petugas
bergerak ke daerah tersebut dan
berhasil menemukan sepeda motor di rumah WP. WP
ini merupakan penandah curanmor,” kata Sukirin saat ungkap kasus di
Mapolsek setemnpat, Selasa (2/4/2019).
Sukirin
menjelaskan selain dua motor tersebut,
petugas juga menemukan ada tiga sepeda motor lain di rumah ini. dan juga satu orang penandah curanmor lainnya,
yakni AGS, warga Gurawan, Pasar Kliwon, Surakarta. Bahkan AGS ini merupaka
residivis dalam kasus yang sama baru keluar dari
lembaga pemasyarakat (lapas)
Wonogiri bula Oktober 2016 lalu. Keduanya bersama lima sepeda motor kemudian
dibawa ke Mapolsek Depok Barat
“Selain
mengamankan dua penandah curanmor dan lima sepeda motor, dari keduanya perugas
mendapatkan informasi siapa yang menjual sepeda motor itu, yaitu empat orang jaringan
Lampung,” paparnya.
Menurut
sukirin dari informasi itu, petugas kemudian menghubungi empat pelaku curanmor
jaringan Lampung dengan alasan akan membeli sepeda motor. Setelah disepakati, untuk transaksi
pembelian, yakni di Jalan Yogya-Solo Kalasan, Sleman, Minggu (24/3/2019) pukul
22.00 WIB. Namun saat petugas datang,
keempat orang itu curiga dan berusaha lari. Karena tidak ingin kehilangan
jejak, petugas menembak kaki ke empat orang tersebut dan membawanya ke Mapolsek
Depok Barat.
“Dari
keterangan mereka, akhirnya petugas berhasil mengamankan delapan lagi sepeda
motor, hasil curanmor mereka, sehingga jumlah sepeda motor yang berhasil
diamankan ada 13 unit,” terangnya.
Dari
pengakuan dari tersangka curanmor, dalam
seharinya bisa melakukan curanmor 4-5 unit.
Sasarannya yaitu sepeda motor yang diparkir di daerah yang sepi,
terutama di depan kos-kosan. Satu unit sepeda motor matic dijual Rp2 juta dan
yang sport Rp5 juta. Untuk penjualan
dengan menghubungi WP dan AGS, melalui media sosial Whatapps dan Facebook.
“Dua
dari empat pelaku curanmor, yaitu AJ dan
FB merupakan residivis dalam kasus yang sama. AJ keluar dari LP Sukadana
Lampung 2016 lalu, sedangnan FB baru keluar dari LP Wirogunan, Yogyakarta,
Februari 2019. Untuk itu, saat ini terus
mengembangkan penyelidikan dalam kasus ini,”
jelasnya.
Kanit
Reskrim Polsek Depok Barat, Iptu Irwan menambahkan empatt tersangka curanmor tersebut dijerat dengan
pasal 363 KUHP tentang pencurian
disertai pemberatan dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun. Sedangkan kedua pelaku penadah akan dijerat
pasal 363 tentang penadahan dengan
ancaman kurungan 6 tahun.
Tersangka
Curanmor RPP dihadapan petugas mengaku
telah melakukan pencurian motor 3 kali,
yaitu dengan menyasar motor matic di
daerah kos-kosan. Alasannya motor matic mudah
dijual
"Untuk mencuri butuh waktu, 2 menit dan
dapat jatah 1 juta rupiah dari motor yang dijual," akunya. (sdn)
0 Response to "Polsek Depok Barat Bekuk Kompolotan Curanmor Jaringan Lampung"
Posting Komentar