Polsek Depok Barat Bekuk Kompolotan Curanmor Jaringan Lampung


Polsek Depok Barat  menunjukkan pelaku curnamor  saat ungkap kasus di Mapolsek setempat, Selasa (2/4/2019). 

SEMBADA.ID-Polsek Depok Barat, Sleman membekuk enam pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curamor) jaringan Lampung yang beraksi di wilayah Depok, Sleman dan sekitarnya. Masing-masing  Aj, 39, MG, 22, RPP, 21 dan FH, 24 keempatnya warga Tebing Melinting, Lampung Timur, Lampung serta WP, 31 warga Ponowaren, Tawangsari, Sukoharjo dan AGS, 31 warga Gurawan, Pasar Kliwon, Surakarta, Jawa Tengah.  Mereka ditangkap para hari yang sama tapi jamnya berbeda.  WP dan AGS ditangkap di rumah WP, Minggu (24/3/2019) siang sedangkan AJ, MG, RPP dan FH ditangkap di Jalan Yogya-Solo, Kalasan, Minggu (24/3/2019)  malam.

Petugas juga menyita, 13 unit sepeda motor berbagai merk dan jenis hasil  curamor serta tujuh kunci T dan lima handphone sebagai alat untuk melakukan aksi curanmor sebagai barang bukti  (BB).  Lima pelaku sekarang ditahan di Mapolsek Depok Barat.  Untuk  satu pelaku  masih dirawat di RS Bhayangkara Polda DIY karena menderita luka tembak di kaki.

Kapolsek Depok Barat, Sleman Kompol Sukirin Haryanto mengatakan penangkapan terhadap enam tersangka tersebut, setelah Sabtu (23/3/2019)  dua warga yang kos di daerah Caturtunggal,  Depok, Sleman melaporkan telah kehilangan sepeda motor  yang diparkir di halamam kos mereka. 

Mendapat laporan perugas  menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Selain dengan meminta keterangan korban,   juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan data-data yang berhubungan dengan Curanmor.

“Petugas akhirnya mendapatkan informasi keberadaan dua sepeda motor itu  berada di daerah Tawangsari,  Sukoharjo.  Minggu (24/3/2019) petugas  bergerak ke daerah tersebut  dan berhasil menemukan sepeda motor  di  rumah WP. WP  ini merupakan penandah curanmor,” kata Sukirin saat ungkap kasus di Mapolsek setemnpat, Selasa (2/4/2019).

Sukirin menjelaskan selain dua motor  tersebut, petugas juga menemukan ada tiga sepeda motor lain di rumah ini. dan  juga satu orang penandah curanmor lainnya, yakni AGS, warga Gurawan, Pasar Kliwon, Surakarta. Bahkan AGS ini merupaka residivis dalam kasus yang sama  baru  keluar dari  lembaga pemasyarakat  (lapas) Wonogiri  bula Oktober 2016 lalu.  Keduanya bersama lima sepeda motor kemudian dibawa ke Mapolsek Depok Barat

“Selain mengamankan dua penandah curanmor dan lima sepeda motor, dari keduanya perugas mendapatkan informasi siapa yang menjual sepeda motor  itu, yaitu empat orang jaringan Lampung,”  paparnya.

Menurut sukirin dari informasi itu, petugas kemudian menghubungi empat pelaku curanmor jaringan Lampung dengan alasan akan membeli sepeda motor.  Setelah disepakati, untuk transaksi pembelian, yakni di Jalan Yogya-Solo Kalasan, Sleman, Minggu (24/3/2019) pukul 22.00 WIB.  Namun saat petugas datang, keempat orang itu curiga dan berusaha lari. Karena tidak ingin kehilangan jejak, petugas menembak kaki ke empat orang tersebut dan membawanya ke Mapolsek Depok Barat. 

“Dari keterangan mereka, akhirnya petugas berhasil mengamankan delapan lagi sepeda motor, hasil curanmor mereka, sehingga jumlah sepeda motor yang berhasil diamankan ada 13 unit,” terangnya.

Dari pengakuan dari tersangka curanmor,  dalam seharinya bisa melakukan curanmor 4-5 unit.  Sasarannya yaitu sepeda motor yang diparkir di daerah yang sepi, terutama di depan kos-kosan. Satu unit sepeda motor matic dijual Rp2 juta dan yang sport Rp5 juta.  Untuk penjualan dengan menghubungi WP dan AGS, melalui media sosial Whatapps dan Facebook. 

“Dua dari empat pelaku curanmor,  yaitu AJ dan FB merupakan residivis dalam kasus yang sama. AJ keluar dari LP Sukadana Lampung 2016 lalu, sedangnan FB baru keluar dari LP Wirogunan, Yogyakarta, Februari 2019.  Untuk itu, saat ini terus mengembangkan penyelidikan dalam kasus ini,”  jelasnya.

Kanit Reskrim Polsek Depok Barat, Iptu Irwan menambahkan empatt  tersangka curanmor tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang  pencurian disertai pemberatan dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.  Sedangkan kedua pelaku penadah akan dijerat pasal 363 tentang penadahan  dengan ancaman kurungan 6 tahun.

Tersangka Curanmor  RPP dihadapan petugas mengaku telah melakukan pencurian motor  3 kali, yaitu dengan menyasar  motor matic di daerah kos-kosan.  Alasannya motor matic mudah dijual
 "Untuk mencuri butuh waktu, 2 menit dan dapat jatah 1 juta rupiah dari motor yang dijual,"  akunya. (sdn)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polsek Depok Barat Bekuk Kompolotan Curanmor Jaringan Lampung"

Posting Komentar