Polsek Ngaglik Tangkap Residivis Pecah Kaca Mobil



Polsek Ngaglik, Sleman menunjukkan tersangka pecah kaca mobil dengan obeng saat ungkap kasus di Mapolsek setempat, Jumat (5/4/2019).

SEMBADA.ID-Pernah mendekam di penjara karena kasus pecah kaca mobil dan mengambil barang yang ada didalamnya,  tidak membuat warga Semarang, Jawa Tengah, NA, 40 kapok. Buktinya,  setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) Semarang, 2018 lalu, NA kembali ditangkap Polsek Ngaglik, Sleman, karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yaitu pecah kaca mobil milik warga  Plosokuning II, Minomartani, Ngaglik, Octavian Dwi Wardono, 43, 11 Maret 2019 pukul 19.15 WIB. Barang yang diambil tas yang isianya, ada dua handphone dan uang tunai Rp5,2 juta. Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, NA sekarang meringkuk lagi di sel tahanan Mapolsek Ngaglik.

“Terungkapnya kasus ini setelah warga melapor adanya kasus tersebut,” kata Kapolsek Ngaglik, Kompol Danang Kuntadi saat ungkap kasus di Mapolsek setempat, Jumat (5/4/2019).

Danang menjelaskan dari laporan tersebut petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Selain dengan meminta keterangan korban dan olah tempat kejadian perkara (TKP) juga dengan mencari dan mengumpulkan informasi pendukung lainnya. Dari data itu akhirnya 1 April 2019 mendapatkan titik terang pelaku pecah kaca tersebut termasuk keberadaanya, yaitu di Kalioso, Kutowinangun Kidul, Salatiga.

"Petugas gabungan Polsek Ngaglik, Polres Sleman dan Polda DIY langsung berangkat ke Salatiga dan berhasil menangkap NA beserta barang bukti di Salatiga, 3 April 2019 dan membawanya ke Mapolsek Ngaglik," jelasnya.

Untuk barang bukti yang diamankan, yakni obeng minus panjang 25 cm, sepeda motor, helm dan pakaian yang digunakan saat melakukan tindak curat pecah kaca serta dua handphone hasil curat. Dari pemeriksaan NA merupakan residivis kasus yang sama di beberapa tempat, antara lain di Semarang, Salatiga, Bantul dan terakhir di Semarang. Karena itu petugas masih mengembangkan kasus ini. 

"Dalam melakukan aksinya NA melakukan pecah kaca dengan memakai obeng minus. NA dijerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun," terang Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Budi Karyanto.

NA dihadapan petugas mengaku melakukan pecah kaca mobil dan mengambil barang yang ada didalamnya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dalam melakukan aksinya membutuhkan waktu 1 menit. Untuk di Plosokuning II Minomartani Ngaglik melakukan pecah kaca dua mobil sekaligus. Dimana mobil itu di parkir berdekatan. Namun untuk kejahatan tersebut hanya melakukan sendiri.

"Saya hanya sendiri tidak dengan orang lain" akunya.(sdn)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polsek Ngaglik Tangkap Residivis Pecah Kaca Mobil"

Posting Komentar