Polsek Ngaglik Tangkap Residivis Pecah Kaca Mobil
Polsek Ngaglik,
Sleman menunjukkan tersangka pecah kaca mobil dengan obeng saat ungkap kasus di
Mapolsek setempat, Jumat (5/4/2019).
SEMBADA.ID-Pernah mendekam di penjara karena kasus
pecah kaca mobil dan mengambil barang yang ada didalamnya, tidak membuat
warga Semarang, Jawa Tengah, NA, 40 kapok. Buktinya, setelah keluar dari
lembaga pemasyarakatan (Lapas) Semarang, 2018 lalu, NA kembali ditangkap Polsek
Ngaglik, Sleman, karena melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan
(curat) yaitu pecah kaca mobil milik warga Plosokuning II, Minomartani,
Ngaglik, Octavian Dwi Wardono, 43, 11 Maret 2019 pukul 19.15 WIB. Barang yang
diambil tas yang isianya, ada dua handphone dan uang tunai Rp5,2 juta. Untuk
mempertanggungjawabkan perbutannya, NA sekarang meringkuk lagi di sel tahanan
Mapolsek Ngaglik.
“Terungkapnya kasus ini setelah warga melapor adanya
kasus tersebut,” kata Kapolsek Ngaglik, Kompol Danang Kuntadi saat ungkap kasus
di Mapolsek setempat, Jumat (5/4/2019).
Danang menjelaskan dari laporan tersebut petugas
menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Selain dengan meminta keterangan
korban dan olah tempat kejadian perkara (TKP) juga dengan mencari dan
mengumpulkan informasi pendukung lainnya. Dari data itu akhirnya 1 April 2019
mendapatkan titik terang pelaku pecah kaca tersebut termasuk keberadaanya,
yaitu di Kalioso, Kutowinangun Kidul, Salatiga.
"Petugas gabungan Polsek Ngaglik, Polres Sleman
dan Polda DIY langsung berangkat ke Salatiga dan berhasil menangkap NA beserta
barang bukti di Salatiga, 3 April 2019 dan membawanya ke Mapolsek
Ngaglik," jelasnya.
Untuk barang bukti yang diamankan, yakni obeng minus
panjang 25 cm, sepeda motor, helm dan pakaian yang digunakan saat melakukan
tindak curat pecah kaca serta dua handphone hasil curat. Dari pemeriksaan NA
merupakan residivis kasus yang sama di beberapa tempat, antara lain di
Semarang, Salatiga, Bantul dan terakhir di Semarang. Karena itu petugas masih
mengembangkan kasus ini.
"Dalam melakukan aksinya NA melakukan pecah kaca
dengan memakai obeng minus. NA dijerat pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal
7 tahun," terang Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Budi Karyanto.
NA dihadapan petugas mengaku melakukan pecah kaca
mobil dan mengambil barang yang ada didalamnya untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Dalam melakukan aksinya membutuhkan waktu 1 menit. Untuk di Plosokuning II
Minomartani Ngaglik melakukan pecah kaca dua mobil sekaligus. Dimana mobil itu
di parkir berdekatan. Namun untuk kejahatan tersebut hanya melakukan sendiri.
"Saya hanya sendiri tidak dengan orang lain"
akunya.(sdn)
0 Response to "Polsek Ngaglik Tangkap Residivis Pecah Kaca Mobil"
Posting Komentar