Curi Handphone Di Prambanan, Residivis Diamankan
Polsek Prambanan menunjukkan tersangka
pencuri handphone saat ungkap kasus di Mapolsek setempat, Jumat (3/5/2019).
SEMBADA.ID-Keluar
masuk penjara ternyata tidak membuat warga Sudimoro, Purworejo, Jawa Tengah
(Jateng) NT, 41 jera. Terbukti
setelah Desember 2018 keluar dari penjara karena kasus pencurian di Purworejo, kembali
melakukan tindakan yang sama di wilayah Prambanan, Sleman pada bulan April 2019 lalu.
Hal
ini terungkap setelah Polsek Prambanan, Sleman berhasil menangkap NT, minggu
lalu di Purworejo. Polisi menangkap NT, setelah warga Ringinsari, Bokoharjo,
Prambanan, Sleman, Dira Cahya, 24
melaporkan ada yang masuk rumahnya dan mengambil tiga handphone, tas dan dompet
berisi Rp1,2 juta saat dirinya tidur. Dimana pencuri itu diduga masuk rumah melalui
jendela rumah.
NT
sendiri sekarang ditahan di Mapolsek Prambanan untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya tersebut. Petugas juga
menyita sepeda motor yang digunakan pelaku melakukan tindak kejahatan dan
hanphone hasil kejahatannya sebagai barang bukti (BB).
Kapolsek
Prambanan Kompol Rini Anggraini mengatakan setelah mendapat laporan tersebut,
menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Selain dengan meminta keterangan
pelaku, juga dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumnpulkan
data-data pentunjuk lainnya.
“Dari
informasi itu akhirnya dapat menagkap pelaku
di konter handphone daerah Purworejo, minggu lalu,” kata Rini, seperti dilansir sindonews, Jumat
(3/5/2019).
Rini
menjelaskan sebelum melakukan pencurian NT terlebih dahul mencari sasaran. Setelah menemukan sasaran kemudian pelaku
beraksi. Untuk pencurian di rumah warga Ringinsari, Bokoharjo, Prambanan , Dira
Cahya, pelaku melihat jendela rumah itu terbuka. Setelah memastikan
keadaan aman langsung masuk rumah melalui jendela dan mengambil handphone, tas
dan dompet yang ada di atas meja dalam rumah tersebut. Kemudian langsung pergi lewat jendela juga.
“Saat
kejadian pemilik rumah sedang tidur.
Baru mengetahui ada pencuri saat
mencari handphone untuk melihat jam sudah tidak ada di tempat. Termasuk tas dan
dompetnya.Saat keluar rumah mendapati jendela kanan kiri bagian depan terbuka
dan menemukan tas di halaman rumah. Dira
Cahya selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polesk Prambanan," jelasnya.
Kanit
Reskrim Polsek Prambanan Iptu Sularsihono menambahkan dari hasil pemeriksaan,
diketahui NT sudah dua kali mendekam di sel tahanan Purworejo atas kasus pencurian. Terakhir keluar Desember 2018.
Karena itu, masih terus mendalami kasus pencurian tersebut, sebab diduga
pelaku masih melakukan pencurian di beberapaTKP lain.
"NT dijerat
dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberat, ancaman huluman
7 tahun penjara," tambahnya.
0 Response to "Curi Handphone Di Prambanan, Residivis Diamankan"
Posting Komentar