Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Medan




Polresta Yogyakarta menunjukkan tersangka pengedar Ganja dan Pil Yarido di Mapolresta setempat, Rabu (8/5/2019). Foto Ist

SEMBADA.ID-Polresta Yogyakarta berhasil  mengamankan lima orang yang diduga  terlibat dalam peredaran narkoba jenis ganja jaringan Medan di wilayah hukum Yogyakarta.  Masing-masing, HO. 28,  NR, 27, FN 26, AM 20 dan WL  20.

Mereka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. NR dan FN  di Tegalrejo, Yogyakarta, 2 Mei 2019. HO, AM dan WL, di Berbah, Sleman, 3 Mei 2019.  Petugas juga menyita 410,99 gram ganja sebagai barang bukti (BB).

Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Cahyo Wicaksono mengatakan dari lima orang tersebut memiliki peran  yang berbeda, Yaitu HO  sebagai pengedar, NR,  AM dan WL sebagai  pemakai dan  FN  sebagai tempat penitipan ganja. 

“HO sendiri mendapatkan ganja dari jaringan Medan atas nama Jay.   Ganja tersebut dibeli  HO dari Jay  melalui medsos, IG dan Line. Jay i sekarang menjadi daftar pencarian orang (DPO),” kata Cahyo saat ungkap kasus di Mapolresta Yogyakarta, seperti dilansir sindonews, Rabu (8/5/2019).

Cahyo menjelaskan dari hasil pemeriksaaan,  untuk penanganan hukum  lima orang itu berbeda. Empat orang  melalui proses  hukum sesuai dengan aturan yang berlaku  Ssedangkan satu orang, yakni WI  melalui  proses rehabiitasi.

“Untuk  kempatannya kami jerat dengan  Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang  RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12  tahun penjara dan denda Rp 8 juta," paparnya.

Kanit 1 Satreserse Narkoba Polresta Yogyakarta AKP Dwi Astuti mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari tertangkapkan NR, 27 di Kricak, Tegalrejo, Yogyakarta, 2 Mei 2019 lalu. Dari pemeriksaan NR mengaku mendapatkan ganja itu dari FN. Setelah mengamnkan FN diketahui barang itu titipan HO.   HO kemudian menjual kepada AM dan WI.

“Dari pemeriksaan HO membeli ganja itu Rp3 juta dari Jay. Kemudian HO menjual 200 gram kepada AM Rp3 juta,”  tambahnya.

Selain mengamankan pengedar ganja,  Satnarkoba Polresta Yogyakarta juga berhasil mengamankan penjual psikotropika jenis pil Yarindo.. Yaitu MM, 18 warga Ngaglik, Sleman. MM diamankan, 1 Mei 2019 lalu bersama BB 590 pil. MM mendapatkan barang itu lewat online.  MM menjual pil itu dalam paket  plastik berisi 10 butir  seharga Rp30 ribu.  Pil itu diedarkan  di kalangan pelajar dan masyarakat umum. Hasil penjulan digunakan untuk senang-senang.

“MM kami jerat pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman
hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 milyar,”  tambah Kanit II Satnarkoba Polresta Yogyakarta Iptu Adit.(sdn)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Medan"

Posting Komentar