Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Medan
Polresta Yogyakarta menunjukkan
tersangka pengedar Ganja dan Pil Yarido di Mapolresta setempat, Rabu
(8/5/2019). Foto Ist
SEMBADA.ID-Polresta
Yogyakarta berhasil mengamankan lima
orang yang diduga terlibat dalam
peredaran narkoba jenis ganja jaringan Medan di wilayah hukum Yogyakarta. Masing-masing, HO. 28, NR, 27, FN 26, AM 20 dan WL 20.
Mereka
ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. NR dan FN di Tegalrejo, Yogyakarta, 2 Mei 2019. HO, AM
dan WL, di Berbah, Sleman, 3 Mei 2019.
Petugas juga menyita 410,99 gram ganja sebagai barang bukti (BB).
Kasat
Narkoba Polresta Yogyakarta Kompol Cahyo Wicaksono mengatakan dari lima orang
tersebut memiliki peran yang berbeda,
Yaitu HO sebagai pengedar, NR, AM dan WL sebagai pemakai dan FN
sebagai tempat penitipan ganja.
“HO
sendiri mendapatkan ganja dari jaringan Medan atas nama Jay. Ganja
tersebut dibeli HO dari Jay melalui medsos, IG dan Line. Jay i sekarang
menjadi daftar pencarian orang (DPO),” kata Cahyo saat ungkap kasus di
Mapolresta Yogyakarta, seperti dilansir sindonews, Rabu (8/5/2019).
Cahyo
menjelaskan dari hasil pemeriksaaan,
untuk penanganan hukum lima orang
itu berbeda. Empat orang melalui
proses hukum sesuai dengan aturan yang
berlaku Ssedangkan satu orang, yakni
WI melalui proses rehabiitasi.
“Untuk kempatannya kami jerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun
penjara dan denda Rp 8 juta," paparnya.
Kanit
1 Satreserse Narkoba Polresta Yogyakarta AKP Dwi Astuti mengatakan terungkapnya
kasus ini berawal dari tertangkapkan NR, 27 di Kricak, Tegalrejo, Yogyakarta, 2
Mei 2019 lalu. Dari pemeriksaan NR mengaku mendapatkan ganja itu dari FN.
Setelah mengamnkan FN diketahui barang itu titipan HO. HO kemudian menjual kepada AM dan WI.
“Dari
pemeriksaan HO membeli ganja itu Rp3 juta dari Jay. Kemudian HO menjual 200
gram kepada AM Rp3 juta,” tambahnya.
Selain
mengamankan pengedar ganja, Satnarkoba
Polresta Yogyakarta juga berhasil mengamankan penjual psikotropika jenis pil
Yarindo.. Yaitu MM, 18 warga Ngaglik, Sleman. MM diamankan, 1 Mei 2019 lalu
bersama BB 590 pil. MM mendapatkan barang itu lewat online. MM menjual pil itu dalam paket plastik berisi 10 butir seharga Rp30 ribu. Pil itu diedarkan di kalangan pelajar dan masyarakat umum.
Hasil penjulan digunakan untuk senang-senang.
“MM
kami jerat pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan
ancaman
hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1
milyar,” tambah Kanit II Satnarkoba
Polresta Yogyakarta Iptu Adit.(sdn)
0 Response to "Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Medan"
Posting Komentar