Sleman Larang Beri Uang Kepada Anjal dan Gepeng




Kepala Dinsos Sleman Eko Suhargono  memberikan keterangan soal Perda larangan memberikan uang kepada anjal dan gepeng, Kamis (9/5/2019)

SEMBADA.ID-Pemkab Sleman melarang memberikan uang kepada anak  jalanan, geladangan dan pengemis (Anjal dan Gepeng) di wilayah setempat.  Sebagai implementasinya saat ini sedang menyiapkan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang larangan memberikan uang ke anjal dan gepeng.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos)  Sleman Eko Suhargono mengatakan pembuatan perda ini bukan tanpa alasan. Selain untuk menertibkan keberadaan anjal dan gepeng di Sleman,  juga  sebagai turunan dari Perda DIY tentang aturan yang sama. Sehingga  setelah Perda tersebut disahkan, maka tidak boleh lagi ada yang memberi uang kepada anjal dan gepeng. Apalagi, jika merunut Perda DIY, pemberi uang  ke gepeng bisa mendapat hukuman pidana.

“Sleman selama ini menjadi ladang basah bagi anjal dan  gepeng. Sebab begitu banyak wisatawan dan tempat-tempat yang strategis bagi  mereka, seperti rumah makan,” kata Eko, seperti dilansir sindonews, Kamis (9/5/2019).

Eko menjelaskan selain dengan Perda, sebenarnya untuk menertibkan anjal dan gepeng bersama Satpol PP  sudah rajin melakukan operasi razia minimal setiap  tiga hari sekali. Sehingga berharap dengan disahkannya Perda tersebut, nantinya  jumlah anjal  dan gepeng semakin menurun.   Jika ingin memberikan uang, lebih baik salurkan ke lembaga-lembaga zakat  resmi.


Kabid Rehabilitasi Sosial Junadi menambahkan  selama  2018  lalu  telah  menjaring  206 anjal dan gepeng.  Terdiiri dari 64 anjal dan 132 gepeng.  Dari jumlah itu kebanyakan  berasal dari Jawa  Tengah. Sisanya ada yang dari Jawa Timur  dan Jawa Barat. Bahkan tercatat  beberapa di antaranya berasal dari Sleman sendiri.


"Biasanya mereka terkonsentrasi di Simpang Tempel, Pelem Gurih, dan UPN  Veteran Yogyakarta,” tambahnya.(sdn)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sleman Larang Beri Uang Kepada Anjal dan Gepeng"

Posting Komentar