Sleman Larang Beri Uang Kepada Anjal dan Gepeng
Kepala Dinsos Sleman Eko Suhargono memberikan keterangan soal Perda larangan
memberikan uang kepada anjal dan gepeng, Kamis (9/5/2019)
SEMBADA.ID-Pemkab
Sleman melarang memberikan uang kepada anak
jalanan, geladangan dan pengemis (Anjal dan Gepeng) di wilayah
setempat. Sebagai implementasinya saat
ini sedang menyiapkan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang larangan
memberikan uang ke anjal dan gepeng.
Kepala
Dinas Sosial (Dinsos) Sleman Eko
Suhargono mengatakan pembuatan perda ini bukan tanpa alasan. Selain untuk
menertibkan keberadaan anjal dan gepeng di Sleman, juga sebagai
turunan dari Perda DIY tentang aturan yang sama. Sehingga setelah Perda tersebut disahkan, maka tidak
boleh lagi ada yang memberi uang kepada anjal dan gepeng. Apalagi, jika merunut
Perda DIY, pemberi uang ke gepeng bisa
mendapat hukuman pidana.
“Sleman
selama ini menjadi ladang basah bagi anjal dan gepeng. Sebab begitu banyak wisatawan dan
tempat-tempat yang strategis bagi mereka,
seperti rumah makan,” kata Eko, seperti dilansir sindonews, Kamis (9/5/2019).
Eko
menjelaskan selain dengan Perda, sebenarnya untuk menertibkan anjal dan gepeng bersama
Satpol PP sudah rajin melakukan operasi
razia minimal setiap tiga hari sekali.
Sehingga berharap dengan disahkannya Perda tersebut, nantinya jumlah anjal dan gepeng semakin menurun. Jika ingin memberikan uang, lebih baik
salurkan ke lembaga-lembaga zakat resmi.
Kabid
Rehabilitasi Sosial Junadi menambahkan
selama 2018 lalu
telah menjaring 206 anjal dan gepeng. Terdiiri dari 64 anjal dan 132 gepeng. Dari jumlah itu kebanyakan berasal dari Jawa Tengah. Sisanya ada yang dari Jawa Timur dan Jawa Barat. Bahkan tercatat beberapa di antaranya berasal dari Sleman
sendiri.
0 Response to "Sleman Larang Beri Uang Kepada Anjal dan Gepeng"
Posting Komentar