Airnav Kesulitan Cari Pelepas Balon Udara Liar
GM Airnav AirNav cabang Yogyakarta Nono
Sunariyadi memberikan keterangan soal balon udara liar usai penutupan posko
angkutan udara lebaran di lapangan Angkasa Pura I Yogyakarta, Jalan Yogya-Solo,
Maguwoharjo, Depok, Sleman, Kamis (13/6/2019).
SEMBADA.ID-
Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
(LPPNPI) cabang Yogyakarta atau AirNav Indonesia cabang Yogyakarta mengaku kesulitan mencari sumber dan
pelepas balon udara liar yang masuk jalur penerbangan maupun yang jatuh, baik
yang menimpa rumah warga maupun fasilitas umum. Seperti yang jatuh dan
menimpa jaringan listrik di Jatirejo, Sendangadi, Mlati, Sleman, Rabu
(12/6/2019) dan menyebabkan meledakan
trafo listrik meledak serta tandon air rumah warga rusak.
GM Airnav Cabang Yogyakarta Nono
Sunariyadi mengatakan sebenarnya untuk penerbangan balon udara ini sudah diatur
dalam peraturan menteri perhubunga (Permenhub) No 40/2018 tentang penerbangan.
Baik yang mengatur untuk ukuran maupun ketingginanya. Untuk ukuran panjangnya
maskimal 7 meter dengan diameter 4 meter.
“Balon udara hanya boleh dilepaskan dengan
ketinggian maksimal 150 meter dan ditambatkan mininal dengan 3 tali. Jika tidak
sesuai, maka melanggar peraturan dan dianggap sebagai balon liar,” kata Nono
Sunariyadi, usai penutupan posko angkutan udara lebaran di
lapangan Angkasa Pura I Yogyakarta, Jalan Yogya-Solo, Maguwoharjo, Depok,
Sleman, seperti dilnasir sindonews, Kamis (13/6/2019).
Untuk
bagi bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi tegas, yakni ancaman hukuman 2
tahun dan denda Rp500 juta. Sebab balon
udara liar itu, jika masuk ke jalur
penerbagan maupun jatuh ke pemukiman, bukan hanya membahayakan keselamatan dan
keamanan penerbangan, sebab jika masuk dapat menyebabkan pesawat terbakar dan
meledak namun juga warga dan fasilitas
umum yang kejatuhan balon udara itu.
“Namun
yang menjadi permasalahan, setelah balon udara itu lepas dari talinya dan masuk
ke jalur penerbangan maupun jatuh ke pemukiman, kesulitas mencari dari mana sumber
pelepasannya, Termasuk untuk arah angin juga berubah-ubah,” jelasnya.
Apalagi
di bebeberapa daerah, seperti Wonosobo, Pekalangan dan Ponorogo, pelepasan
balon udara merupakan tradisi saat lebaran, sehingga tidak memungkinkan untuk
melarang maupun menghilangkanya. Sebagai solusinya dengan mengelar adanya
festival balon udara, seperti di Pekalongan dan Ponorogo, 12 Juni dan di
Wonosobo, 15 Juni nanti.
“Harapannya,
dengan diakomodirnya melalui festival semua bentuk balon liar sudah tidak ada
lagi," harapnya.
Mengenai balon udara yang jatuh di
Jatirejo, Sendangadi, Mlati, Sleman, Rabu (12/6/2019). Nono belum bisa
memberikan keterangan lebih lanjut. Sebab masih melakukan penyelidikan bersama
kepolisian. Namun yang jelas untuk jalur penerbangan Yogyakarta –Cirebon, jika ditarik garis lurus
sebelah kanannya adalah Wonosobo. Jika
ada balon liar dan anginya ke selatan
dipastikan akan masuk ke jalur penerbangan.
‘Sselama
arus mudik dan balik lebaran 1440 H,
kami mendapatkan 24 laporan dari
pilot yang melihat adanya balon udara di jalur penerbangan Yogyakarta-Cirebon.
Jumlah ini menurun dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sebab tahun 2018
ada 45 laporan. Karena itu, bersama instansi terkait terus akan melakukan
sosialiasi soal permenhub tersebut,”
jelasnya.
.
Kapolsek Mlati, Sleman Kompol Bayu Yogi Hendarto
mengatakan untuk kasus jatuhnya balon udara di Jatirejo, Sendangadi, Mlati,
Sleman itu masih melakukan pengembangan penyelidikan. Di antaranya
berkoordinasi dengan Airnav dan Dishub.(sdn)
0 Response to " Airnav Kesulitan Cari Pelepas Balon Udara Liar "
Posting Komentar