Airnav Kesulitan Cari Pelepas Balon Udara Liar




GM Airnav AirNav cabang Yogyakarta Nono Sunariyadi memberikan keterangan soal balon udara liar usai penutupan posko angkutan udara lebaran di lapangan Angkasa Pura I Yogyakarta, Jalan Yogya-Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Kamis (13/6/2019).


SEMBADA.ID- Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI)  cabang Yogyakarta  atau AirNav Indonesia cabang Yogyakarta mengaku kesulitan mencari sumber dan pelepas balon udara liar yang masuk jalur penerbangan maupun yang jatuh, baik yang menimpa rumah warga maupun fasilitas umum. Seperti yang  jatuh dan  menimpa jaringan listrik di Jatirejo, Sendangadi, Mlati, Sleman, Rabu (12/6/2019) dan menyebabkan  meledakan trafo listrik meledak serta tandon air rumah warga rusak.

GM Airnav Cabang Yogyakarta Nono Sunariyadi mengatakan sebenarnya untuk penerbangan balon udara ini sudah diatur dalam peraturan menteri perhubunga (Permenhub) No 40/2018 tentang penerbangan. Baik yang mengatur untuk ukuran maupun ketingginanya. Untuk ukuran panjangnya maskimal 7 meter dengan diameter 4 meter.

“Balon udara hanya boleh dilepaskan dengan ketinggian maksimal 150 meter dan ditambatkan mininal dengan 3 tali. Jika tidak sesuai, maka melanggar peraturan dan dianggap sebagai balon liar,” kata Nono Sunariyadi, usai penutupan  posko angkutan udara lebaran di lapangan Angkasa Pura I Yogyakarta, Jalan Yogya-Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman, seperti dilnasir sindonews,  Kamis (13/6/2019).

Untuk bagi bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi tegas, yakni ancaman hukuman 2 tahun dan denda Rp500 juta. Sebab  balon udara liar itu, jika masuk  ke jalur penerbagan maupun jatuh ke pemukiman, bukan hanya membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, sebab jika masuk dapat menyebabkan pesawat terbakar dan meledak  namun juga warga dan fasilitas umum yang kejatuhan balon udara itu.

“Namun yang menjadi permasalahan, setelah balon udara itu lepas dari talinya dan masuk ke jalur penerbangan maupun jatuh ke pemukiman, kesulitas mencari dari mana sumber pelepasannya, Termasuk untuk arah angin juga berubah-ubah,”  jelasnya.

Apalagi di bebeberapa daerah, seperti Wonosobo, Pekalangan dan Ponorogo, pelepasan balon udara merupakan tradisi saat lebaran, sehingga tidak memungkinkan untuk melarang maupun menghilangkanya. Sebagai solusinya dengan mengelar adanya festival balon udara, seperti di Pekalongan dan Ponorogo, 12 Juni dan di Wonosobo, 15 Juni nanti.

“Harapannya, dengan diakomodirnya melalui festival semua bentuk balon liar sudah tidak ada lagi," harapnya.

Mengenai balon udara yang jatuh di Jatirejo, Sendangadi, Mlati, Sleman, Rabu (12/6/2019). Nono belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Sebab masih melakukan penyelidikan bersama kepolisian. Namun yang jelas untuk jalur penerbangan  Yogyakarta –Cirebon, jika ditarik garis lurus sebelah kanannya adalah  Wonosobo. Jika ada balon liar dan anginya  ke selatan dipastikan akan masuk ke jalur penerbangan.

‘Sselama arus mudik dan balik lebaran 1440 H,  kami  mendapatkan 24 laporan dari pilot yang melihat adanya balon udara di jalur penerbangan Yogyakarta-Cirebon. Jumlah ini menurun dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Sebab tahun 2018 ada 45 laporan. Karena itu, bersama instansi terkait terus akan melakukan sosialiasi soal permenhub tersebut,”  jelasnya.

Kapolsek Mlati, Sleman Kompol Bayu Yogi Hendarto mengatakan untuk kasus jatuhnya balon udara di Jatirejo, Sendangadi, Mlati, Sleman itu masih melakukan pengembangan penyelidikan. Di antaranya berkoordinasi dengan Airnav dan Dishub.(sdn)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " Airnav Kesulitan Cari Pelepas Balon Udara Liar "

Posting Komentar