Gadaikan Mobil Rental Rp25 Juta, Warga Bantul Diamankan Polis
Polsek Mlati, Sleman menunjukkan
tersangka pengelapan mobil rental saat ungkap kasus di Mapolsek setempat, Rabu
(12/6/2019).
SEMBADA.ID-Polsek
Mlati, Sleman berhasil menangkap
ARW, 28 warga Tamantirto, Kasihan, Bantul tersangka penipuan sewa
mobil rental milik warga Nambongan, Tlogoadi, Mlati, Sleman, Mahendra,
30.. ARW diamankan di
daerah Purworejo, Jumat
(7/6/2019) lalu. Petugas juga menyita
mobil yang disewa ARW,
sebagai barang bukti (BB).
Kapolsek Mlati, Kompol Yugi Bayu Hendarto mengatakan mengatakan peristiwa itu bermula saat ARW ke rumah Mahendra di Nambongan Senin (29/6/2019) sore. Yaitu ingin menyewa mobil Inova milil Mahendra selama satu minggu dengan harga sewa Rp400.000 per hari. Setelah terjadi kesepakatan ARW kemudian membawa mobil yang disewanya.
Kapolsek Mlati, Kompol Yugi Bayu Hendarto mengatakan mengatakan peristiwa itu bermula saat ARW ke rumah Mahendra di Nambongan Senin (29/6/2019) sore. Yaitu ingin menyewa mobil Inova milil Mahendra selama satu minggu dengan harga sewa Rp400.000 per hari. Setelah terjadi kesepakatan ARW kemudian membawa mobil yang disewanya.
Sesuai
perjanjian, setelah satu minggu ARW membayar lunas uang sewa mobil tersebut.
Hanya saja ARW tidak mengembalikan mobil itu, tetapi memperpanjang sewanya hingga 21 Mei 2019 dan akan membayar sewanya setiap
satu minggu sekali.
“Karena
sudah mengenal dan pembayarannya lancar, Mahendra membolehkan
ARW memperpanjang sewa mobilnya,” terang Bayu saat ungkap kasus di
Mapolsek setempat, seperti dilansir sindonews, Rabu (12/6/2019).
Namun
tidak seperti saat menyewa pada minggu pertama . Untuk minggu berikutnya dan
selesai masa sewa mobil 21 Mei 2019, ARW bukan
hanya tidak membayar sewa dan mengembalikan mobil, namun juga tidak membari kabar. Termasuk nomor
selulernya tidak bisa dihubungi. Hingga Mahendra mendapatkan informasi
mobilnya sudah dipindahtangankan. Karena itu Mahendra melaporkannya ke Polsek
Mlati, 28 Mei 2019.
“Sebelum
melaporkan ke Polsek Mlati sebenarnya Mahendra sudah berusaha melakukan upaya
penangihan. Hanya saja tidak ada hasilnya,” katanya.
Petugas
kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Yaitu dengan melakukan penyelidikan.
Selain dengan meminta keterangan juga dengan mengumpulkan data pendukung
lainnya. Akhirnya ada informasi tentang mobil
Mahendra dan keberadaan ARW . Dimana
untuk mobol digadaikan di daerah Yogyakarta serta keberadaan ARW di wilayah
Purworejo, Jawa Tengah.
“Berbekal
informasi tersebut, petugas bisa mengamankan ARW di Purworejo, akhir pekan
lalu,” jelasnya.
Kanit
Reskrim Polsek Mlati, Iptu Made Wira
Suhendra menambahkan dari hasil
pemeriksaan ternyata ARW bukan hanya
pertama kali melakukan tindakannya tersebut. Sebab sebelumnya juga telah
mengadaikan puluhan mobil yang direntalnya dengan modus yang sama, yaitu Modusnya sama yakni dengan menyewa mobil kemudian digadaikan.
“ARW
dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurungan
penjara,” tambahnya.
ARW dihadapan petugas mengatakan alasannya melakukan penggelapan mobil
rental karena terlilit hutang. Mobil yang direntalnya itu digadaikan Rp25 juta.
0 Response to "Gadaikan Mobil Rental Rp25 Juta, Warga Bantul Diamankan Polis"
Posting Komentar