Gadaikan Mobil Rental Rp25 Juta, Warga Bantul Diamankan Polis


Polsek Mlati, Sleman menunjukkan tersangka pengelapan mobil rental saat ungkap kasus di Mapolsek setempat, Rabu (12/6/2019).


SEMBADA.ID-Polsek Mlati, Sleman  berhasil menangkap  ARW, 28  warga  Tamantirto, Kasihan, Bantul tersangka penipuan sewa mobil rental milik warga Nambongan, Tlogoadi, Mlati, Sleman,  Mahendra,  30..  ARW  diamankan di  daerah  Purworejo, Jumat (7/6/2019) lalu. Petugas juga menyita  mobil yang disewa  ARW,  sebagai barang bukti  (BB).

Kapolsek Mlati,  Kompol Yugi Bayu Hendarto mengatakan mengatakan peristiwa itu bermula saat ARW ke rumah Mahendra di Nambongan Senin (29/6/2019) sore. Yaitu ingin menyewa mobil Inova milil Mahendra selama satu minggu dengan harga sewa Rp400.000 per hari.  Setelah terjadi kesepakatan ARW kemudian membawa mobil yang disewanya.

Sesuai perjanjian, setelah satu minggu ARW membayar lunas uang sewa mobil tersebut. Hanya saja ARW tidak mengembalikan mobil itu, tetapi memperpanjang sewanya  hingga 21 Mei 2019 dan akan membayar sewanya setiap satu minggu sekali. 

“Karena sudah mengenal dan pembayarannya lancar, Mahendra  membolehkan  ARW memperpanjang sewa mobilnya,” terang Bayu saat ungkap kasus di Mapolsek setempat, seperti dilansir sindonews, Rabu (12/6/2019). 

Namun tidak seperti saat menyewa pada minggu pertama . Untuk minggu berikutnya dan selesai masa sewa mobil 21 Mei 2019,   ARW  bukan hanya tidak membayar sewa dan mengembalikan mobil, namun juga tidak  membari kabar.  Termasuk nomor  selulernya tidak bisa dihubungi. Hingga Mahendra mendapatkan informasi mobilnya sudah dipindahtangankan.   Karena itu Mahendra melaporkannya ke Polsek Mlati, 28 Mei 2019.

“Sebelum melaporkan ke Polsek Mlati sebenarnya Mahendra sudah berusaha melakukan upaya penangihan. Hanya saja tidak ada hasilnya,” katanya.

Petugas kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Yaitu dengan melakukan penyelidikan. Selain dengan meminta keterangan juga dengan mengumpulkan data pendukung lainnya.  Akhirnya ada informasi tentang mobil  Mahendra dan keberadaan ARW . Dimana untuk mobol digadaikan di daerah Yogyakarta serta keberadaan ARW di wilayah Purworejo, Jawa Tengah.

“Berbekal informasi tersebut, petugas bisa mengamankan ARW di Purworejo, akhir pekan lalu,” jelasnya.

Kanit Reskrim Polsek Mlati,  Iptu Made Wira Suhendra  menambahkan dari hasil pemeriksaan ternyata ARW  bukan hanya pertama kali melakukan tindakannya tersebut. Sebab sebelumnya juga telah mengadaikan puluhan mobil yang direntalnya dengan modus yang sama, yaitu  Modusnya sama yakni  dengan menyewa mobil kemudian digadaikan.

“ARW dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara,” tambahnya.

ARW  dihadapan petugas  mengatakan alasannya melakukan penggelapan mobil rental karena terlilit hutang. Mobil yang direntalnya itu digadaikan Rp25 juta.

"Uang pengadaian mobil,  saya gunakan untuk bayang utang, jumlahnya lupa saya. Gali lubang tutup lubang," akunya. 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gadaikan Mobil Rental Rp25 Juta, Warga Bantul Diamankan Polis"

Posting Komentar