Gunakan Data Fikti KK Untuk PPDB, Pendaftar Didiskualifikasi
Kadisdik Sleman Sri Wantini memberikan
penjelasan soal PPDB 2019, di Press Room
Pemkab Sleman, Rabu (19/6/2019)
SLEMAN-Dinas
Pendidikan (Disdik) Sleman akan mengambil tindakan tegas bagi yang memakai data
fiktif dalam kartu keluarga (KK) dalam
proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019. Yaitu bagi yang terbukti jika
diterima di sekolah yang bersangkutan, maka akan dibatalkan atau
didiskualifikasi.
Kepala
Disdik Sleman Sri Wantini mengatakan sesuai dengan Permendikbud No 51/2018 tentang PPBD. Dimana berdasarkan
Permendikbud ini untuk mendekatkan peserta didik dengan sekolah dengan sistem
zonasi. Untuk penenentuan zonasi sendiri didasarkan pada KK peserta didik tercantum.
Hanya
saja Sleman tahun ini masih memberikan keringanan, calon siswa boleh tidak ikut
KK orang tuanya dan mencantumkan namanya di KK famili yang rumahnya dekat
dengan sekolah. Namun syaratnya, calon siswa juga tinggal di rumah famili
tersebut, bukan hanya menitipkan nama saja di KK famili. Sebab jika anak itu ternyata diketahui tidak
berdomisili di tempat itu, maka meski diterima di sekolah yang dituju hasilnya
akan dibatalkan.
“Sesuai
dengan aturan ini dapat dikategorikan
memberikan data fiktif atau pemalsuan dokumen, sehingga dapat dijadikan dasar
sanksi mengeluran dari sekolah,” kata Sri Wantini soal tata cara PPDB di Sleman
tahun 2019 di press room Pemkab Sleman, seperti dilansir sindonews, Rabu
(19/6/2019).
Secara
umum untuk PPDB 2019 di Sleman, terutama tingkat SD dan SMP ada perubahan.
Terutama untuk SMP, yang sebelumnya untuk zonasi dibagi dalam empat wilayah,
tahun 2019 berdasarkan desa terdekat dengan sekolah tersebut. Untuk SD tahun
ini merupakan tahun pertama PPDB online dan berbasis pada pendukuhan terdekat
dengan sekolah bersangkutan.
“Dimana
anak yang berdomisili pada zonasi tertentu akan menjadi penentu dalam seleksi
PPDB,” paparnya.
Dimana
untuk PPDB sendiri ada tiga jalur, yaitu jalur reguler, prestasi dan pindah
tugas orang tua. Jalur reguler memilki kuota 90% dari daya tampung di sekolah negeri. Dari
jumlah ini 10% di antaranya untuk KK miskin dan 3% untuk anak berkebutuhan
khusus. Sedangkan kuota jalur presatsu
dan pindah tugas orang tua masing-masing 5%.
“Jika
nanti kuota jalur prestasi dan pindah orang tua tidak terpenuhi, sisanya akan
dimasukkan tambahan dalam kuota reguler,” terangnya.
Kasubbag
Perencanaan dan Evaluasi Disdik Sleman Reni Tri Pujiastuti menambahkan untuk
zonasi SD dikelompokan menjadi 4 kategori. Untuk zonasi 1 mendapatkan tambahan
umur 150 hari, zonasi 2 tambhan umur 90 hari dan zonasi 3 tambahan umur 30
hari. Untuk zonasi 4 tidak mendapat tambahan umur. Zoansi 4, yaitu warga Sleman
yang tidak ada di zonasi 1,2 3.
“Untuk
SMP dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona berdomisili dalam radius 0-200 meter
dari SMP mendapat tambahan poin 500, zonasi 1 mendapatkan tambahan 100 poin dan
zonasi 2 mendapatkan tambahan 30 poin,” tambahnya.
0 Response to "Gunakan Data Fikti KK Untuk PPDB, Pendaftar Didiskualifikasi"
Posting Komentar