Gunakan Data Fikti KK Untuk PPDB, Pendaftar Didiskualifikasi


Kadisdik Sleman Sri Wantini memberikan penjelasan soal PPDB 2019,  di Press Room Pemkab Sleman, Rabu (19/6/2019)

SLEMAN-Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman akan mengambil tindakan tegas bagi yang memakai data fiktif dalam kartu keluarga (KK)  dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019. Yaitu bagi yang terbukti jika diterima di sekolah yang bersangkutan, maka akan dibatalkan atau didiskualifikasi.

Kepala Disdik Sleman Sri Wantini mengatakan sesuai dengan Permendikbud No  51/2018 tentang PPBD. Dimana berdasarkan Permendikbud ini untuk mendekatkan peserta didik dengan sekolah dengan sistem zonasi. Untuk penenentuan zonasi sendiri didasarkan pada KK  peserta didik tercantum. 

Hanya saja Sleman tahun ini masih memberikan keringanan, calon siswa boleh tidak ikut KK orang tuanya dan mencantumkan namanya di KK famili yang rumahnya dekat dengan sekolah. Namun syaratnya, calon siswa juga tinggal di rumah famili tersebut, bukan hanya menitipkan nama saja di KK famili.  Sebab jika anak itu ternyata diketahui tidak berdomisili di tempat itu, maka meski diterima di sekolah yang dituju hasilnya akan dibatalkan.

“Sesuai dengan aturan  ini dapat dikategorikan memberikan data fiktif atau pemalsuan dokumen, sehingga dapat dijadikan dasar sanksi mengeluran dari sekolah,” kata Sri Wantini soal tata cara PPDB di Sleman tahun 2019 di press room Pemkab Sleman, seperti dilansir sindonews, Rabu (19/6/2019).

Secara umum untuk PPDB 2019 di Sleman, terutama tingkat SD dan SMP ada perubahan. Terutama untuk SMP, yang sebelumnya untuk zonasi dibagi dalam empat wilayah, tahun 2019 berdasarkan desa terdekat dengan sekolah tersebut. Untuk SD tahun ini merupakan tahun pertama PPDB online dan berbasis pada pendukuhan terdekat dengan sekolah bersangkutan.

“Dimana anak yang berdomisili pada zonasi tertentu akan menjadi penentu dalam seleksi PPDB,” paparnya.

Dimana untuk PPDB sendiri ada tiga jalur, yaitu jalur reguler, prestasi dan pindah tugas orang tua. Jalur reguler memilki kuota 90%  dari daya tampung di sekolah negeri. Dari jumlah ini 10% di antaranya untuk KK miskin dan 3% untuk anak berkebutuhan khusus.  Sedangkan kuota jalur presatsu dan pindah tugas orang tua masing-masing 5%.

“Jika nanti kuota jalur prestasi dan pindah orang tua tidak terpenuhi, sisanya akan dimasukkan tambahan dalam kuota reguler,” terangnya.

Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi Disdik Sleman Reni Tri Pujiastuti menambahkan untuk zonasi SD dikelompokan menjadi 4 kategori. Untuk zonasi 1 mendapatkan tambahan umur 150 hari, zonasi 2 tambhan umur 90 hari dan zonasi 3 tambahan umur 30 hari. Untuk zonasi 4 tidak mendapat tambahan umur. Zoansi 4, yaitu warga Sleman yang tidak ada di zonasi 1,2 3.

“Untuk SMP dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona berdomisili dalam radius 0-200 meter dari SMP mendapat tambahan poin 500, zonasi 1 mendapatkan tambahan 100 poin dan zonasi 2 mendapatkan tambahan 30 poin,” tambahnya.

Hasil selesksi PPBD online ini dapat dipantau melalui laman disdik.slemankab.go.id dan ppdb.slemankab.go.id.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Gunakan Data Fikti KK Untuk PPDB, Pendaftar Didiskualifikasi"

Posting Komentar