Sleman Batalkan Syarat Legalisir KK dan Akte Kelahiran Dalam PPDB

Ribaun warga Sleman memadati kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Sleman untuk legalisir akte dan KK, Senin (17/6/2019).


SEMBADA.ID-Pemkab Sleman merespon keluhan masyarakat  adanya legalisir kartu keluarga (KK) dan akte kelahiran sebagai persyaratan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) jenjang TK-SMP tahun ajaran 2019/2020.  Yaitu tidak perlu melampirkan KK dan akte kelahiran yang dilegalisir.  Namun saat pemberkasan harus menunjukan KK dan akte kelahiran yang asli.

Persyaratan pendaftaran PPDB, baik jenjang TK-SMP di Sleman yang harus menyertakan fotocopi KK dan akte kelahiran berlegalisir sangat dikeluhkan masyarakat. Bukan saja berdampak berjubelnya masyarakat mengantri di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat,  tetapi juga menyebabkan petugas pelayanan legalisir kewalahan. Tidak heran dalam sepekan terakhir Disdukcapil Sleman diserbu warga yang meminta legalisir KK dan akte kelahiran.

“Untuk kepentingan PPDB, foto copy akte kelahiran dan KK tidak harus dilegalisir. Tapi menunjukkan aslinya ketika verifikasi berkas,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sleman Sri Wantini menanggapi soal keluahan warga soal syarat pedaftaran PPDD tersebut, seperti dilansir sindonews, Selasa (18/6/2019).

Hanya saja karena masalah ini belum disosialisasikan,  masyarakat tetap mendatangi Disdukcapil Sleman untuk melegalisir  KK dan akte kelahiran  sebagai syarat PPDB 2019. Terbukti  Selasa (18/6/2019) ribuan warga  masih terlihat mengantri di kantor Disdukcapil Sleman  untuk mencari legalisir.

Agus, 45, warga Tamanmartani, Kalasan, Sleman  mengatakan belum mengetahui jika untuk  pendaftaran PPDB tidak perlu dengan legalisir KK dan akte kelahiran. Agus sendiri harus antre sejak pukul 10.00 WIB dan baru mendapatkan legalisir  pukul  12.00 WIB. Legalisir itu untuk mendaftarkan  anaknya masuk SMP.

“Belum tahu  jika tidak perlu legalisir  KK dan akte kelahiran. Tapi ini tetap untuk jaga-jaga,” katanya.

Hal yang sama diungkapkan warga Purwomartani, Kalasan, Heri, 35.  Menurutnya dari informasi untuk pendaftaran PPDB harus melampirkan legalisir KK dan akte kelahiran. Sehingga ia mengurus untuk kepentingan itu. 

“Agar tidak  membuat masyarakat bingun perlu sosialiasi,”  kata Heri yang mencari legalisir untuk pendaftaran anaknya masuk SD.(sdn)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sleman Batalkan Syarat Legalisir KK dan Akte Kelahiran Dalam PPDB"

Posting Komentar