Sleman Batalkan Syarat Legalisir KK dan Akte Kelahiran Dalam PPDB
Ribaun warga Sleman memadati kantor
dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Sleman untuk legalisir akte
dan KK, Senin (17/6/2019).
SEMBADA.ID-Pemkab
Sleman merespon keluhan masyarakat
adanya legalisir kartu keluarga (KK) dan akte kelahiran sebagai
persyaratan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) jenjang TK-SMP tahun ajaran
2019/2020. Yaitu tidak perlu melampirkan
KK dan akte kelahiran yang dilegalisir.
Namun saat pemberkasan harus menunjukan KK dan akte kelahiran yang asli.
Persyaratan
pendaftaran PPDB, baik jenjang TK-SMP di Sleman yang harus menyertakan fotocopi
KK dan akte kelahiran berlegalisir sangat dikeluhkan masyarakat. Bukan saja
berdampak berjubelnya masyarakat mengantri di Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil (Disdukcapil) setempat, tetapi
juga menyebabkan petugas pelayanan legalisir kewalahan. Tidak heran dalam
sepekan terakhir Disdukcapil Sleman diserbu warga yang meminta legalisir KK dan
akte kelahiran.
“Untuk
kepentingan PPDB, foto copy akte kelahiran dan KK tidak harus dilegalisir. Tapi
menunjukkan aslinya ketika verifikasi berkas,” kata Kepala Dinas Pendidikan
(Disdik) Sleman Sri Wantini menanggapi soal keluahan warga soal syarat
pedaftaran PPDD tersebut, seperti dilansir sindonews, Selasa (18/6/2019).
Hanya
saja karena masalah ini belum disosialisasikan, masyarakat tetap mendatangi Disdukcapil Sleman
untuk melegalisir KK dan akte
kelahiran sebagai syarat PPDB 2019.
Terbukti Selasa (18/6/2019) ribuan
warga masih terlihat mengantri di kantor
Disdukcapil Sleman untuk mencari legalisir.
Agus,
45, warga Tamanmartani, Kalasan, Sleman mengatakan belum mengetahui jika untuk pendaftaran PPDB tidak perlu dengan legalisir
KK dan akte kelahiran. Agus sendiri harus antre sejak pukul 10.00 WIB dan baru
mendapatkan legalisir pukul 12.00 WIB. Legalisir itu untuk
mendaftarkan anaknya masuk SMP.
“Belum
tahu jika tidak perlu legalisir KK dan akte kelahiran. Tapi ini tetap untuk
jaga-jaga,” katanya.
Hal
yang sama diungkapkan warga Purwomartani, Kalasan, Heri, 35. Menurutnya dari informasi untuk pendaftaran
PPDB harus melampirkan legalisir KK dan akte kelahiran. Sehingga ia mengurus
untuk kepentingan itu.
0 Response to "Sleman Batalkan Syarat Legalisir KK dan Akte Kelahiran Dalam PPDB"
Posting Komentar