Syarat Lagilisir Akte Kelahiran dan KK PPDB Dikeluhkan Warga Sleman
Ribaun warga Sleman memadati kantor
dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Sleman untuk legalisir akte
dan KK, Senin (17/6/2019).
SEMBADA.ID-Ribuan
warga Sleman mendatangi kantor dinas
kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) setempat, Senin (17/6/2019).
Kedatangan mereka untuk mengurus legalisir akte kelahiran dan kartu keluarga
(KK). Legalisir akte dan KK itu menjadi
salah satu persyaratan masuk TK-SMP.
Hal
ini menyebabkan, kantor Disdukcapil Sleman penuh bahkan sampai meluber ke
jalan. Petugas pun meminta mereka antre dan menunggu sesuai dengan nomor
antreannya. Bahkan karena banyak yang
akan melakukan legalisir, rata-rata membutuhka waktu 2-3 jam untuk mendapatkan
legalisir tersebut.
Adanya
syarat legalisir Akta kelahiran dan KK dari Disdukcapil ini dikeluhkan warga.
Selain harus mengantre, juga meninggalkan pekerjaaan mereka. Termasuk yang
rumahnya jauh harus berangkat lebih awal. Warga sendiri sudah mendatangi kantor tersebut sejak pukul
07.00 WIB.
“Ya
saya ke sini sejak pukul 07.30 WIB dan baru dapat legalisir pukul 09.30 WIB,” kata warga Sinduharjo, Ngaglik,
Iin, seperti dilansir sindonews.
Menurut
Iin, ia mencari legalisir akta dan KK untuk mendaftarkan anaknya ke SMP. Dimana
salah satu syaratnya yakni legalisir akte dan KK dari Disdukcapil.Padahal tahun
lalu, untuk legalisir hanya cukup di desa.
“Saya
tidak tahu mengapa kok syaratnya diubah,” ungkapnya.
Hal
yang sama diungkapkan warga Nogotirto, Gamping, Safaat. Ia mengatakan untuk
mengurus akta kelahiran dan KK ini terpaksa meninggalkan pekerjaannya. Safaat
yang datang sekitar pukul 11.30 WIB mendapat
nomor antre di atas 900 an. Alasan datang siang infonya sudah sepi. Tetapi
justru masih banyak.
“Iya
urus legalisir akta dan KK untuk daftar anak sekolah ke SMP. Katanya tahun ini harus dengan legalisir
disdukcapil. Untuk tahun sebelumnya cukup desa,” paparnya.
Kepala
Disdukcapil Sleman Jazim Sumirat mengatakan untuk banyaknya warga yang mengurus legalisir akte
kelahiran dan KK ini sudah sejak cuti bersama. Mengenai legalisir tersebut
untuk syarat PPDB, Jazim tidak bersedia
memberikan keterangan. Untuk hal ini
meminta untuk bertanya ke dinas pendidikan (Disdik) Sleman.
“Maaf
kalau syarat PPDB tolong ditanyakan saja ke Disidik,” sarannya.
Kepala
Disdik Sleman Sri Wantini belum bisa dimintai detail soal ini. Sebab saat
dihubungi di kantornya tidak ada di tempat, sedangkan saat dihubungi lewat
ponselnya, baik di telpon maupun WA
tidak ada jawaban.
Sedangkan
dari leaflet PPDB Sleman 2019, memang ada syarat legalisir akte kelahiran dan
KK, namun tidak disebutkan harus dari Disdukcapil Sleman. (sdn)
Ini
Jadwal PPDB TK-SMP 2019 di Sleman
PPDB
TK di Sleman dimulai 24-26 Juni (TK negeri), 26-28 Juni (TK Swasta) seleksi 26
Juli (negeri), 28 Juni (swasta)
pengumuman 27 Juni (negeri), 29 Juni-1 Juli (swasta). Daftar ulang 27-28
Juni (negeri), 29 Juni-1 Juli (swasta)
PPDB
SD di Sleman dimulai 21Juni-25 Juni (via online) verifikasi berkas 24-26 Juni (SD
negeri), 26 Juni-28 Juli (swasta),
seleksi 26 Juni (negeri), 28 Juni (swasta), pengumumam 27 Juni (negeri), 29
Juni (swasta). Daftar ulang 27 -28 Juni (negeri), 29 Juni-1 Juli (swasta).
PPDB
SMP di Sleman, 29 Juni-2 Juli (via online),verifikasi berkas 1 -3 Juli (SMP
negeri), 1-5 Juli (swasta), seleksi 3 Juli (negeri), 5 Juli (swasta).Pengumuman
4 Juli (negeri), 6 Juli (swasta). Daftar ulang 4-5 Juli (negeri), 6-8 Juli
(swasta).
0 Response to "Syarat Lagilisir Akte Kelahiran dan KK PPDB Dikeluhkan Warga Sleman"
Posting Komentar