Syarat Lagilisir Akte Kelahiran dan KK PPDB Dikeluhkan Warga Sleman



Ribaun warga Sleman memadati kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Sleman untuk legalisir akte dan KK, Senin (17/6/2019).

SEMBADA.ID-Ribuan warga Sleman mendatangi  kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) setempat, Senin (17/6/2019). Kedatangan mereka untuk mengurus legalisir akte kelahiran dan kartu keluarga (KK).  Legalisir akte dan KK itu menjadi salah satu persyaratan masuk TK-SMP.  

Hal ini menyebabkan, kantor Disdukcapil Sleman penuh bahkan sampai meluber ke jalan. Petugas pun  meminta mereka  antre dan menunggu sesuai dengan nomor antreannya.  Bahkan karena banyak yang akan melakukan legalisir, rata-rata membutuhka waktu 2-3 jam untuk mendapatkan legalisir tersebut. 

Adanya syarat legalisir Akta kelahiran dan KK dari Disdukcapil ini dikeluhkan warga. Selain harus mengantre, juga meninggalkan pekerjaaan mereka. Termasuk yang rumahnya jauh harus berangkat lebih awal. Warga sendiri  sudah mendatangi kantor tersebut sejak pukul 07.00 WIB.

“Ya saya ke sini sejak pukul 07.30 WIB dan baru dapat legalisir pukul  09.30 WIB,” kata warga Sinduharjo, Ngaglik, Iin, seperti dilansir sindonews.

Menurut Iin, ia mencari legalisir akta dan KK untuk mendaftarkan anaknya ke SMP. Dimana salah satu syaratnya yakni legalisir akte dan KK dari Disdukcapil.Padahal tahun lalu, untuk legalisir hanya cukup di desa.  

“Saya tidak tahu mengapa kok syaratnya diubah,” ungkapnya.

Hal yang sama diungkapkan warga Nogotirto, Gamping, Safaat. Ia mengatakan untuk mengurus akta kelahiran dan KK ini terpaksa meninggalkan pekerjaannya. Safaat yang datang  sekitar pukul 11.30 WIB mendapat nomor antre di atas 900 an. Alasan datang siang infonya sudah sepi. Tetapi justru masih banyak.

“Iya urus legalisir akta dan KK untuk daftar anak sekolah ke SMP.  Katanya tahun ini harus dengan legalisir disdukcapil. Untuk tahun sebelumnya cukup desa,”  paparnya.

Kepala Disdukcapil Sleman Jazim Sumirat mengatakan untuk  banyaknya warga yang mengurus legalisir akte kelahiran dan KK ini sudah sejak cuti bersama. Mengenai legalisir tersebut untuk syarat PPDB,  Jazim tidak bersedia memberikan keterangan. Untuk  hal ini meminta untuk bertanya ke dinas pendidikan (Disdik) Sleman.

“Maaf kalau syarat PPDB tolong ditanyakan saja ke Disidik,” sarannya.

Kepala Disdik Sleman Sri Wantini belum bisa dimintai detail soal ini. Sebab saat dihubungi di kantornya tidak ada di tempat, sedangkan saat dihubungi lewat ponselnya, baik di telpon maupun WA  tidak ada jawaban.

Sedangkan dari leaflet PPDB Sleman 2019, memang ada syarat legalisir akte kelahiran dan KK, namun tidak disebutkan harus dari Disdukcapil Sleman. (sdn)

Ini Jadwal  PPDB TK-SMP 2019 di Sleman

PPDB TK di Sleman dimulai 24-26 Juni (TK negeri), 26-28 Juni (TK Swasta) seleksi 26 Juli (negeri), 28 Juni (swasta)  pengumuman 27 Juni (negeri), 29 Juni-1 Juli (swasta). Daftar ulang 27-28 Juni (negeri), 29 Juni-1 Juli (swasta)

PPDB SD di Sleman dimulai 21Juni-25 Juni (via online)  verifikasi berkas 24-26 Juni (SD negeri),  26 Juni-28 Juli (swasta), seleksi 26 Juni (negeri), 28 Juni (swasta), pengumumam 27 Juni (negeri), 29 Juni (swasta). Daftar ulang 27 -28 Juni (negeri), 29 Juni-1 Juli (swasta).

PPDB SMP di Sleman, 29 Juni-2 Juli (via online),verifikasi berkas 1 -3 Juli (SMP negeri), 1-5 Juli (swasta), seleksi 3 Juli (negeri), 5 Juli (swasta).Pengumuman 4 Juli (negeri), 6 Juli (swasta). Daftar ulang 4-5 Juli (negeri), 6-8 Juli (swasta).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Syarat Lagilisir Akte Kelahiran dan KK PPDB Dikeluhkan Warga Sleman"

Posting Komentar