Ancam Sebarkan Video Call Sex, Pemuda Ini Terancam 12 Tahun Penjara
Polsek
Mlati, Sleman menunjukkan tersangka penyabar VCS saat ungkap kasus di Mapolsek
Mlati, Jumat (23/8/2019)
SEMBADA.ID-Masyarakat harus hati-hati dan tidak mudah percaya dengan informasi yang didapatkan dari media sosial (medsos) yang menawarkan jasa, baik pinjaman maupun pengurusan dokumen dengan syarat yang mudah. Pasalnya ada oknum yang memanfaatkan medsos itu untuk melakukan
tindak penipuan.
Hal tersebut seperti yang dilakukan warga Jalan Sultan Agung, Jurangombo, Magelang Selatan, Magelang, Wahyu Satrio Utomo (WSU), 26 kepada warga Jombor Lor, Sinduadi, Mlati, HR, 26. Yaitu menjanjikan dapat memberikan pinjaman Rp2 juta syaratnya harus melakukan video
call sex (VCS) atau video tanpa busana. Hanya saja setelah HR menyetujui tetapi tidak ditepati justru malah meminta uang Rp2 juta jika tidak akan menyebarkan VCS itu.
Atas tindakannya tersebut, WSU sekarang harus berurusan dengan pihak berwajib dan di tahan di Mapolsek Mlati untuk proses hukum. Petugas juga menyita dua unit handphone dan buku tabungan milik WSU sebagai barang bukti.
Kapolsek Mlati, Sleman Kompol Hariyanto mengatakan perkara itu berawal saat HR, pada 14 Agustus 2019 melihat ada postingan di akun FB WSU yang menawarkan dapat memberikan pinjaman tanpa bunga. Karena tertarik HR kemudian mengubungi WSU. Namun karena biaya administrasi HR tidak jadi meminjam. Kemudian 16 Agustus 2016, HR menghubungi WSU lagi untuk pinjam dana pribadi Rp2 juta. WSU menyanggupinya syaratnya HR melakukan VCS. HR setuju dan melakukan VCS di kamar mandi. Tapi tanpa sepengathuan HR itu direkam WSU mengunakan myrecord.
“Setelah selesai VSC tersebut dikirimkan WSU ke HR melalu WA dan meminta uang Rp2 juta melalui rekeningnya, jika tidak mengirimkanuang, mengancam akan menyebarkan VCS itu melalui Youtube,” kata mantan Kapolsek Jetis Yogyakarta saat ungkap kasus di mapolsek Mlati, seperti dilansir sindonews, Jumat (23/8/2019).
Hariyanto menjelaskan karena mendapat ancaman itu, HR kemudian melaporkan ke Polsek Mlati. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan WSU beserta barang bukti (BB) di rumahnya, Sabtu (17/8/2019) dan menahannya di tahanan Mapolsek Mlati untuk proses hukum.
“WSU dijerat pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 UU No 44/2008 tentang pornografi, pasal 5 ayat 1 jo pasal 27 ayat 4 UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 19/2019 tentang ITE atau pasal 45 ayat 3 jo
pasal 29 UU No 19/2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar,” terangnya.
WSU dihadapan petugas mengatakan sudah melakukan tindakan itu sebanyak 3 kali, yaitu di Magelang, Klaten dan Sleman. Hanya saja belum mendapatkan uang. Tetapi yang di Magelang dan Klaten tidak melaporkan ke polisi. Jika berhasil mendapatkan uang akan digunakan untuk jajan.
“Saya mengiming-imingi meminjami uang, syaratnya mau melakukan video call sex,” aku WSU (sdn)
SEMBADA.ID-Masyarakat harus hati-hati dan tidak mudah percaya dengan informasi yang didapatkan dari media sosial (medsos) yang menawarkan jasa, baik pinjaman maupun pengurusan dokumen dengan syarat yang mudah. Pasalnya ada oknum yang memanfaatkan medsos itu untuk melakukan
tindak penipuan.
Hal tersebut seperti yang dilakukan warga Jalan Sultan Agung, Jurangombo, Magelang Selatan, Magelang, Wahyu Satrio Utomo (WSU), 26 kepada warga Jombor Lor, Sinduadi, Mlati, HR, 26. Yaitu menjanjikan dapat memberikan pinjaman Rp2 juta syaratnya harus melakukan video
call sex (VCS) atau video tanpa busana. Hanya saja setelah HR menyetujui tetapi tidak ditepati justru malah meminta uang Rp2 juta jika tidak akan menyebarkan VCS itu.
Atas tindakannya tersebut, WSU sekarang harus berurusan dengan pihak berwajib dan di tahan di Mapolsek Mlati untuk proses hukum. Petugas juga menyita dua unit handphone dan buku tabungan milik WSU sebagai barang bukti.
Kapolsek Mlati, Sleman Kompol Hariyanto mengatakan perkara itu berawal saat HR, pada 14 Agustus 2019 melihat ada postingan di akun FB WSU yang menawarkan dapat memberikan pinjaman tanpa bunga. Karena tertarik HR kemudian mengubungi WSU. Namun karena biaya administrasi HR tidak jadi meminjam. Kemudian 16 Agustus 2016, HR menghubungi WSU lagi untuk pinjam dana pribadi Rp2 juta. WSU menyanggupinya syaratnya HR melakukan VCS. HR setuju dan melakukan VCS di kamar mandi. Tapi tanpa sepengathuan HR itu direkam WSU mengunakan myrecord.
“Setelah selesai VSC tersebut dikirimkan WSU ke HR melalu WA dan meminta uang Rp2 juta melalui rekeningnya, jika tidak mengirimkanuang, mengancam akan menyebarkan VCS itu melalui Youtube,” kata mantan Kapolsek Jetis Yogyakarta saat ungkap kasus di mapolsek Mlati, seperti dilansir sindonews, Jumat (23/8/2019).
Hariyanto menjelaskan karena mendapat ancaman itu, HR kemudian melaporkan ke Polsek Mlati. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan WSU beserta barang bukti (BB) di rumahnya, Sabtu (17/8/2019) dan menahannya di tahanan Mapolsek Mlati untuk proses hukum.
“WSU dijerat pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 UU No 44/2008 tentang pornografi, pasal 5 ayat 1 jo pasal 27 ayat 4 UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 19/2019 tentang ITE atau pasal 45 ayat 3 jo
pasal 29 UU No 19/2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar,” terangnya.
WSU dihadapan petugas mengatakan sudah melakukan tindakan itu sebanyak 3 kali, yaitu di Magelang, Klaten dan Sleman. Hanya saja belum mendapatkan uang. Tetapi yang di Magelang dan Klaten tidak melaporkan ke polisi. Jika berhasil mendapatkan uang akan digunakan untuk jajan.
“Saya mengiming-imingi meminjami uang, syaratnya mau melakukan video call sex,” aku WSU (sdn)
0 Response to "Ancam Sebarkan Video Call Sex, Pemuda Ini Terancam 12 Tahun Penjara"
Posting Komentar