Selundupkan Psikotropika Dari Malaysia, Wanita Ini Terancam 12 Tahun Penjara
Kantor Bea Cukai Yogyakarta menunjukkan
tersangka dan barang bukti psikotropika di kantor bea cukai setempat, jalan
Yogya-Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Rabu (28/8/2019)
SEMBADA.ID-Kantor
Bea Cukai Yogyakarta menggagalkan usaha penyelundupan ratusan butir pil
psikotropika jenis hapyy five dan ekstasi (inex) dari Malaysia melalui bandara
internasional Adisutjipto Yogyakarta.
Hal
ini terungkap saat petugas bea cukai mengamankan warga Palu Sulawesi Tengah, RDA
alias Acha, 23 penumpang Air Asia dengan
nomer penerbangan AK346 rute Kualalumpur-Yogyakarta, Senin (29/7/2019) lalu. Petugas
juga menyita barang bukti 484 pil happy
fave dan 9.5 butir pil ekstasi. RDA sekarang
ditahan di Mapolda DIY untuk proses hukum.
Kabid
Penindakan dan Penyidikan Kanwil Direktorat JenderalBea Cukai (DJBC) Jawa
Tengah dan DIY Gatot Sugeng Wibowo
mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula saat petugas mencurigai gerak-gerik RDA saat melewati pemeriksaan bea cukai. Petugas
kemudian melakukan pemeriksaan badan dan menemukan lima bungkus plastik berisi pil obat-obatan yang
disembunyikan di pakaian dalam (breast holder./BH).
“RDA beserta
barang bukti selanjutan digelandang ke kantor bea cukai Yogyakartauntuk
penyelidikan,” kata Gtoto saat ungka kasus di kantor bea cukai Yogyakarta,
Jalan Yogya-Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Rabu (28/8/2019).
Bea
Cukai Yogyakarta lalu berkoordinasi
dengan Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnakroba) Polda DIY untuk melakukan
pengembangan kasus itu. Termasuk melimpahkan RDA dan barang bukti ke Polda DIY
guna penanganggan perkara lebih lanjut.
“RDA
dijerat pasal 112 ayat 1 UU No 35/2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman
maksimal 12 tahun dan denda Rp12 miliar serta pasal 62 UU No 5/1997 tentang
psikotropika dengan acaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” pap
Dir Resnarkoba
Polda DIY Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan masih mendalami kasus ini.
Pasalnya dari pengakuan RDA, obat-obatan terlarang tersebut akan digunakan
sendiri. Namun
melihat
banyaknya barang bukti yang didapatkan
tidak mungkin akan digunakan sendiri. Karena itu kasus ini terus melakukan
pengembangan.
“Untuk
penangganan sudah sudah dalam tahap 1 dan berkasnya sudah dikirim ke kejaksaan,
20 Agustus 2019 lalu,” terangnya.
Menurut
Dewa Putu Gede Artha RDA membeli barang itu dari Malaysia seharga 8 ribu ringit
atau Rp28 juta. Selama bulan Juni-Juli pelaku sudah empat kali pergi ke Malaysia. Terakhir sebelum tertangkap, pelaku
pergi ke Malaysia bersama pacarnya
berinisial M, 35 warga Batam, tapi saat pulang,
M langsung ke Surabaya sedangkan
RDA ke Yogyakarta.. RDA selama ini tinggal di Surabaya dan bekerja di tempat
hiburan malam di kota itu.
“RDA
tidak langsung ke Surabaya, karena ada masalah dengan pacarannya itu, sehingga
ke Yogyakarta untuk jalan-jalan untuk refreshing,” paparnya.
Kabid
pemberantasn Narkoba Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DIY AKBP Sudaryoko
menambahkan baru pertama kali menanggani kasus tersebut. Sebab kasus
priskotropika yang banyak terungkao yaitu pil camlet (pil sapi) serta untuk
narkoba lainnya tembakau gorila. Untuk peredaran narkoba lewat jalan darar
(kurir). Yogyakarta sendiri sudah menjadi peredaran bukan lagi persnggahan atau
transit. (sindonews)
0 Response to "Selundupkan Psikotropika Dari Malaysia, Wanita Ini Terancam 12 Tahun Penjara "
Posting Komentar