Selundupkan Psikotropika Dari Malaysia, Wanita Ini Terancam 12 Tahun Penjara




Kantor Bea Cukai Yogyakarta menunjukkan tersangka dan barang bukti psikotropika di kantor bea cukai setempat, jalan Yogya-Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Rabu (28/8/2019)


SEMBADA.ID-Kantor Bea Cukai Yogyakarta menggagalkan usaha penyelundupan ratusan butir pil psikotropika jenis hapyy five dan ekstasi (inex) dari Malaysia melalui bandara internasional Adisutjipto Yogyakarta.

Hal ini terungkap saat petugas bea cukai mengamankan warga Palu Sulawesi Tengah, RDA alias Acha, 23 penumpang Air Asia  dengan nomer penerbangan AK346 rute Kualalumpur-Yogyakarta, Senin (29/7/2019) lalu. Petugas juga menyita barang bukti 484 pil  happy fave dan 9.5 butir pil ekstasi. RDA sekarang  ditahan di Mapolda DIY untuk proses hukum. 

Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Direktorat JenderalBea Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY Gatot  Sugeng Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula saat petugas  mencurigai gerak-gerik RDA  saat melewati pemeriksaan bea cukai. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan dan menemukan lima bungkus  plastik berisi pil obat-obatan yang disembunyikan di pakaian dalam (breast holder./BH).

“RDA beserta barang bukti selanjutan digelandang ke kantor bea cukai Yogyakartauntuk penyelidikan,” kata Gtoto saat ungka kasus di kantor bea cukai Yogyakarta, Jalan Yogya-Solo, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Rabu (28/8/2019).


Bea Cukai  Yogyakarta lalu berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnakroba) Polda DIY untuk melakukan pengembangan kasus itu. Termasuk melimpahkan RDA dan barang bukti ke Polda DIY guna penanganggan perkara lebih lanjut.


“RDA dijerat pasal 112 ayat 1 UU No 35/2019 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda Rp12 miliar serta pasal 62 UU No 5/1997 tentang psikotropika dengan acaman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” pap


Dir Resnarkoba Polda DIY Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha mengatakan masih mendalami kasus ini. Pasalnya dari pengakuan RDA, obat-obatan terlarang tersebut akan digunakan sendiri. Namun
melihat banyaknya barang bukti yang  didapatkan tidak mungkin akan digunakan sendiri. Karena itu kasus ini terus melakukan pengembangan.

“Untuk penangganan sudah sudah dalam tahap 1 dan berkasnya sudah dikirim ke kejaksaan, 20 Agustus 2019 lalu,” terangnya.

Menurut Dewa Putu Gede Artha RDA membeli barang itu dari Malaysia seharga 8 ribu ringit atau Rp28 juta. Selama bulan Juni-Juli pelaku sudah empat kali pergi ke  Malaysia. Terakhir sebelum tertangkap, pelaku pergi ke Malaysia bersama  pacarnya berinisial M, 35 warga Batam, tapi saat pulang,  M langsung ke  Surabaya sedangkan RDA ke Yogyakarta.. RDA selama ini tinggal di Surabaya dan bekerja di tempat hiburan malam di kota itu.

“RDA tidak langsung ke Surabaya, karena ada masalah dengan pacarannya itu, sehingga ke Yogyakarta untuk jalan-jalan untuk refreshing,” paparnya.

Kabid pemberantasn Narkoba Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DIY AKBP Sudaryoko menambahkan baru pertama kali menanggani kasus tersebut. Sebab kasus priskotropika yang banyak terungkao yaitu pil camlet (pil sapi) serta untuk narkoba lainnya tembakau gorila. Untuk peredaran narkoba lewat jalan darar (kurir). Yogyakarta sendiri sudah menjadi peredaran bukan lagi persnggahan atau transit. (sindonews)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Selundupkan Psikotropika Dari Malaysia, Wanita Ini Terancam 12 Tahun Penjara "

Posting Komentar