Gadaikan Motor Rental, Residivis Kembali Masuk Bui
Polsek Ngaglik menunjukkan tersangka
gadaikan motor rental di Mapolsek setempat, Senin (19/8/2019).
SEMBADA.ID-Pernah
mendekam di penjara karena kasus pencurian sepeda motor tidak membuat, warga
Purwokerto Timur, Banyuwas, Jawa Tengah (Jateng), SB, 41 kapok. Terbukti, setelah keluar dari
lembaga pemasyarakatan (lapas) Purwokerto, 2015 lalu, SB kembali ditangkap Polsek Ngaglik, Sleman
karena mengadaikan motor yang dirental di Jalan Kaliruang Ruko Candi,
Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman, Juli 2019.
Untuk mempertanggungjawabkan perbutannya, SB sekarang meringkuk lagi di
sel tahanan Mapolsek Ngaglik.
Kapolsek
Ngaglik, Sleman Kompol Ali Mas’ud mengatakan terungkapnya kasus ini berawal
saat awal Juli 2019 BS mendatangi rental motor di jalan Kaliurang Ruko Candi,
Sardonoharjo, Ngaglik dan menyatakan akan menyewa motor matic selama tiga hari
dengan sewa Rp220.000 dan langsung
dibayar.
“Karena
itu pemilik rental tidak curiga dan melepas memberikan motor matic untuk dibawa
SB,” kata Ali Mas’ud, seperti dilansir sindonews, Selasa (20/8/2019)
.
Hanya saja saat jatuh tempo BS tidak mengembalikan dan saat dihubungi tidak
bisa. Sehingga pemilik rental melaporkan
peristiwa itu ke Polsek Ngaglik. Petugas menindaklanjutinya dengan melakukan
penyelidikan dan berhasil mengindentifikasi keberadaan SB serta menangkapnya di
Yogyakarta akhir pekan lalu.
“Dari
pemeriksaan motor itu digadaikan di Purwokerto Rp2,5 juta. Namun untuk motornya
masih dalam pencarian sebab sudah perpindah tangan,” terangnya.
Atas
perbuatanya BS dijerat Pasal
378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman
hukuman tujuh tahun penjara.
SB
kepada petugas mengatakan melakukan tindakan itu, karena terdesak kebutuhan
ekonomi.
"Uangnya hasil gadai motor saya gunakan
untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," akunya.(sdn)
0 Response to "Gadaikan Motor Rental, Residivis Kembali Masuk Bui"
Posting Komentar