Hingga Agustus 2019 Polda DIY Tanggani 100 Kasus Penipuan Online




Kasubdit V  Syber Reskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto Budi Waskita

SEMBADA.ID-Kasus penipuan melalui online di wilayah hukum DIY tcukup tinggi.  Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda DIY mencatat  hingga  pertengahan  Agustus  2019  ada 100 laporan  masyarakat soal penipuan online tersebut.  Rata-rata  tertipu karena ada tawaran  barang dengan harga yang murah  dan investasi dengan keuntungan yang  besar.

Kasubdit V  Syber Reskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto Budi Waskita mengatakan modus penipuan  online ini, biasanya mengunakan postingan di  akun facebook (FB) atau medsos lainnya.  Masyarakat yang tertarik kemudian melakukan komunikasi dengan  akun  tersebut . Setelah itu berlanjut  melalui whatapps (WA).

“Jika ada kesepakatan kemudian terjadilan transaksi  dan untuk pembayarannya  transfer ke rekening melalui ATM,”  kata Yulianto,  seperti dilansir sindonews, Sabtu (24/8/2019).

Yulianto menjelaskan dari 100 laporan saat ini  sudah menanggani 50%,  tujuh di antaranya sudah  selesai dan P21 (lengkap).  Sisaya ada yang masih dalam tahap penyelidikan,  pemberkasan  dan melengkapi kekurangan  yang sudah  dilimpahkan ke kejaksaan.  Sehingga dipastikan dalam waktu dekat akan bertambah lagi yang sudah P21 untuk proses hukum selanjutnya.

“September diperkirakan ada lima lagi yang sudah P21,”  paparnya.

Menurut Yulianto  belum semua laporan tertangani  bukan tanpa alasan. Sebab biasanya pelaku penipuan online keberadaanya tidak  di lokasi kejadian  dan akun yang digunakan memakai nama dan akun  palsu.  Karena itu,  akan mengoptimalkan kinerja guna mengungkap kasus penipuan online tersebut.

“Dari 100 laporan itu  ada yang ketipu  ratusan ribu hingga ratusan juta dan untuk    total kerugian semuanya mencapai Rp3,5 miliar,” terangnya.

Korban penipuan ini rata-rata kalangan menegah ke atas , berpendidikan dan  melek teknologi.  Rata-rata mereka tergiur  tawaran  barang  elektronik , kamera,  sepeda motor  yang harganya dibawah  standar  dan investasi dengan keuntungan 30%  per  dua minggu. 

Modus lainnya, yakni dengan memberitahukan mendapatkan hadiah dan penipuan klasik, yakni dengan memberitahukan keluarganya kecelakaan dan berada di rumah sakit.  Kemudian minta ditranfer  uang ke rekening. 

“ Untuk itu menghimbau kepada masyarakat   tidak mudah percaya dan mengecek dulu bila mendapatkan tawaran seperti itu,”  jelasnya.

Kabid Humas  Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan  selain dengan memberikan hukuman yang berat,  untuk menekan kasus ini, juga meminta masyarakat waspada dan hati-hati dalam melakukan transaksi di dunia maya.  Selain mengecek benar dan tidaknya juga menjaga password di aplikasi online kepada orang lain. 

“Sebab tindak pidana ITE juga tidak terlepas dari peran masyarakat yang selektif dan cerdas dalam menerima informasi yang didapat,” tambah mantan Kapolres Sleman itu.(sdn)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Hingga Agustus 2019 Polda DIY Tanggani 100 Kasus Penipuan Online"

Posting Komentar