Hingga Agustus 2019 Polda DIY Tanggani 100 Kasus Penipuan Online
Kasubdit
V Syber Reskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto Budi Waskita
SEMBADA.ID-Kasus
penipuan melalui online di wilayah hukum DIY tcukup tinggi. Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Dit Reskrimsus)
Polda DIY mencatat hingga pertengahan
Agustus 2019 ada 100 laporan masyarakat soal penipuan online
tersebut. Rata-rata tertipu karena ada tawaran barang dengan harga yang murah dan investasi dengan keuntungan yang besar.
Kasubdit
V Syber Reskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto Budi Waskita mengatakan modus
penipuan online ini, biasanya mengunakan
postingan di akun facebook (FB) atau
medsos lainnya. Masyarakat yang tertarik
kemudian melakukan komunikasi dengan
akun tersebut . Setelah itu
berlanjut melalui whatapps (WA).
“Jika
ada kesepakatan kemudian terjadilan transaksi
dan untuk pembayarannya transfer
ke rekening melalui ATM,” kata Yulianto,
seperti dilansir sindonews, Sabtu
(24/8/2019).
Yulianto
menjelaskan dari 100 laporan saat ini
sudah menanggani 50%, tujuh di
antaranya sudah selesai dan P21
(lengkap). Sisaya ada yang masih dalam
tahap penyelidikan, pemberkasan dan melengkapi kekurangan yang sudah
dilimpahkan ke kejaksaan.
Sehingga dipastikan dalam waktu dekat akan bertambah lagi yang sudah P21
untuk proses hukum selanjutnya.
“September
diperkirakan ada lima lagi yang sudah P21,”
paparnya.
Menurut
Yulianto belum semua laporan
tertangani bukan tanpa alasan. Sebab
biasanya pelaku penipuan online keberadaanya tidak di lokasi kejadian dan akun yang digunakan memakai nama dan akun palsu.
Karena itu, akan mengoptimalkan
kinerja guna mengungkap kasus penipuan online tersebut.
“Dari
100 laporan itu ada yang ketipu ratusan ribu hingga ratusan juta dan untuk total kerugian semuanya mencapai Rp3,5
miliar,” terangnya.
Korban
penipuan ini rata-rata kalangan menegah ke atas , berpendidikan dan melek teknologi. Rata-rata mereka tergiur tawaran
barang elektronik , kamera, sepeda motor
yang harganya dibawah
standar dan investasi dengan
keuntungan 30% per dua minggu.
Modus
lainnya, yakni dengan memberitahukan mendapatkan hadiah dan penipuan klasik,
yakni dengan memberitahukan keluarganya kecelakaan dan berada di rumah
sakit. Kemudian minta ditranfer uang ke rekening.
“
Untuk itu menghimbau kepada masyarakat
tidak mudah percaya dan mengecek dulu bila mendapatkan tawaran seperti
itu,” jelasnya.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan
selain dengan memberikan hukuman yang berat, untuk menekan kasus ini,
juga meminta masyarakat waspada dan hati-hati dalam melakukan transaksi di
dunia maya. Selain mengecek benar dan tidaknya juga menjaga password di
aplikasi online kepada orang lain.
0 Response to "Hingga Agustus 2019 Polda DIY Tanggani 100 Kasus Penipuan Online"
Posting Komentar