Kurang Sosialiasi, Cagar Budaya Di Sleman Jadi Sasaran Vandalisme



 
Bupati Sleman Sri Purnomo melakukan pembersihan di cagar budaya jembatan rel KA pangukan, Tridadi, Sleman, Jumat (23/8/2019).


SEMBADA.ID-Aksi vandalisme di ruang publik tidak memandang tempat, apakah itu bangunan bersejarah atau tidak. Asalkan ada ruang kosong  akan jadi sasaran. Hal itupun terjadi di cagar budaya jembatan rel kereta api (KA) Pangukan, Tridadi, Sleman. Bangunan cagar budaya tersebut menjadi tempat vandalism orang tidak bertanggungjawab. Yaitu di tiang jembatan sisi timur dan sisi barat. 

Padahal tiang itu belum lama dicat putih. Diduga yang melakukan vandalism itu, tidak mengetahui jika itu merupakan cagar budaya yang dilindungi undang-undang. Sehingga yang melakukan  vandalism bisa mendapat sanksi pidana.  Sebagaimana yang diatur dalam UU No 11/2010 tentang cagar budaya dan peraturan bupati (perbup) Sleman No 15/2015 tentang pengelolaan warisan dan cagar budaya.

Atas temuan itu, para pejabat  di lingkungan pemkab Sleman yang dipimpin langsung bupati Sleman Sri Purnomo melakukan pembersihan vandalism tersebut dengan mengecat uang bagian yang ada vandalismenya.

Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan selain sebagai aksi menolak aksi vandalisme, kegiatan ini juga seruan kepada masyarakat, khususnya warga  dan anak muda  Sleman untuk menjaga lingkungan supaya tetap bersih, asri dan enak dipandang. Sehingga  ruang publik tidak dijadikan tempat vandalisme dan jika ada yang melakukan vandalisme harus diingatkan.

“Ada tempat tersendiri untuk mengekpresikan  yang berhubungan dengan gambar dan tulisan,”  kata Sri Purnomo, seperti dilansir sindonews

Untuk itu, harus ada  sosialisasi. Sebab diduga pelaku vandalism itu tidak mengetahui jika tempat itu cagar budaya yang dilindungi termasuk apa yang dilakukan masuk kategori merusak dan dapat dikenakan sanksi pidana.  Mereka hanya melihat ada tempat yang bagus untuk menuangkan tulisan atau gambar kelompoknya lalu membuatnya.

“Karena itu perlu ada sosialisasi, sehingga tersampaikan dan  sadar untuk menjaga lingkungan. Sehingga harus bersama-sama menjaga dan mengamankannya,” terangnya.

Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Sleman, Aji Wulantara menambahkan perbuatan vandalisme memang memiliki aturan tersendiri yang mengaturnya. Namun demikian, dirinya tidak memungkiri bahwa sebagain masyarakat masih belum memahami hal tersebut.

“Mungkin masyarakat juga sebagian belum mengerti bahwa vandalisme juga bagian dari pengrusakan objek cagar budaya. Tetapi kita akan melakukan upaya-upaya agar ada kesadaran bersama untuk menjaga obyek cagar budaya ini,” jelasnya

Menurut Aji selain  sosialisasi melalui media juga melakukan pembinaan dan penyuluhan soal aktivitas kepemudaan agar dapat menyalurkan eksresinya tidak di sembarang tempat. Apalagi di cagar budaya. Sebab bagi yang melakukan akan menjadi sanksi hukum pidana dan denda. Yaitu tiga bulan penjara  dan denda Rp50 juta.

“Untuk mencegah vandalisme di cagar budaya, kami juga membentuk petugas anti vandalism dan memberi tanda ini bangunan cagar budaya termasuk sanksinya. Untuk satgas anti vandalisme yang sudah terbentuk di bangunan selokan Vander Wick.  Untuk  rel KA Pangukan segera akan membentuk,” ungkapnya. (sdn)


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kurang Sosialiasi, Cagar Budaya Di Sleman Jadi Sasaran Vandalisme"

Posting Komentar