Kurang Sosialiasi, Cagar Budaya Di Sleman Jadi Sasaran Vandalisme
Bupati
Sleman Sri Purnomo melakukan pembersihan di cagar budaya jembatan rel KA
pangukan, Tridadi, Sleman, Jumat (23/8/2019).
SEMBADA.ID-Aksi vandalisme di ruang publik
tidak memandang tempat, apakah itu bangunan bersejarah atau tidak. Asalkan ada
ruang kosong akan jadi sasaran. Hal itupun terjadi di cagar budaya
jembatan rel kereta api (KA) Pangukan, Tridadi, Sleman. Bangunan cagar budaya
tersebut menjadi tempat vandalism orang tidak bertanggungjawab. Yaitu di tiang
jembatan sisi timur dan sisi barat.
Padahal tiang itu belum lama dicat putih.
Diduga yang melakukan vandalism itu, tidak mengetahui jika itu merupakan cagar
budaya yang dilindungi undang-undang. Sehingga yang melakukan vandalism
bisa mendapat sanksi pidana. Sebagaimana yang diatur dalam UU No 11/2010
tentang cagar budaya dan peraturan bupati (perbup) Sleman No 15/2015 tentang
pengelolaan warisan dan cagar budaya.
Atas temuan itu, para pejabat di
lingkungan pemkab Sleman yang dipimpin langsung bupati Sleman Sri Purnomo
melakukan pembersihan vandalism tersebut dengan mengecat uang bagian yang ada
vandalismenya.
Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan
selain sebagai aksi menolak aksi vandalisme, kegiatan ini juga seruan kepada
masyarakat, khususnya warga dan anak muda Sleman untuk menjaga lingkungan
supaya tetap bersih, asri dan enak dipandang. Sehingga ruang publik tidak
dijadikan tempat vandalisme dan jika ada yang melakukan vandalisme harus
diingatkan.
“Ada tempat tersendiri untuk
mengekpresikan yang berhubungan dengan gambar dan tulisan,” kata
Sri Purnomo, seperti dilansir sindonews
Untuk itu, harus ada sosialisasi.
Sebab diduga pelaku vandalism itu tidak mengetahui jika tempat itu cagar budaya
yang dilindungi termasuk apa yang dilakukan masuk kategori merusak dan dapat
dikenakan sanksi pidana. Mereka hanya melihat ada tempat yang bagus untuk
menuangkan tulisan atau gambar kelompoknya lalu membuatnya.
“Karena itu perlu ada sosialisasi,
sehingga tersampaikan dan sadar untuk menjaga lingkungan. Sehingga harus
bersama-sama menjaga dan mengamankannya,” terangnya.
Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Sleman,
Aji Wulantara menambahkan perbuatan vandalisme memang memiliki aturan
tersendiri yang mengaturnya. Namun demikian, dirinya tidak memungkiri bahwa
sebagain masyarakat masih belum memahami hal tersebut.
“Mungkin masyarakat juga sebagian belum
mengerti bahwa vandalisme juga bagian dari pengrusakan objek cagar budaya.
Tetapi kita akan melakukan upaya-upaya agar ada kesadaran bersama untuk menjaga
obyek cagar budaya ini,” jelasnya
Menurut Aji selain sosialisasi
melalui media juga melakukan pembinaan dan penyuluhan soal aktivitas kepemudaan
agar dapat menyalurkan eksresinya tidak di sembarang tempat. Apalagi di cagar
budaya. Sebab bagi yang melakukan akan menjadi sanksi hukum pidana dan denda.
Yaitu tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta.
“Untuk mencegah vandalisme di cagar
budaya, kami juga membentuk petugas anti vandalism dan memberi tanda ini
bangunan cagar budaya termasuk sanksinya. Untuk satgas anti vandalisme yang
sudah terbentuk di bangunan selokan Vander Wick. Untuk rel KA Pangukan
segera akan membentuk,” ungkapnya. (sdn)
0 Response to "Kurang Sosialiasi, Cagar Budaya Di Sleman Jadi Sasaran Vandalisme"
Posting Komentar