Langgar Aturan, Pemkab Sleman Tertibkan PKL Denggung

Petugas Satpol PP Sleman membawa peralatan PKL yang melanggar aturan  saat penertiban di Denggung, Tridadi, Sleman, Rabu  (14/8//2019)

SEMBADA.ID- Pemkab Sleman menertibkan  tempat usaha pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Denggung, Tridadi, Sleman,  Rabu (14/8/2019).  Penertiban ini karena pemilik tempat usaha tersebut melanggar peratudan daerah (perda) Nomor 11 tahun 2014 tentang PKL. Terutama jam operasi.
Beberapa tempat usaha yang melanggar aturan diangkut petugas Satuan Polis Pamong  Praja (Satpol PP) setempat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  Sleman, Hery Sutopo mengatakan sesuai dengan aturan, untuk jam operasi di Denggung dibagi dalam tiga waktu operasonal, yaitu pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB, pukul 16.00 WIB -02.00 WIB dan pukul 02.00 WIB-08.00 WIB. Dari tiga jam operasional itu, bagi  PKL yang sudah selesai berdagang,  harus membersihkan tempat itu. Bukan hanya sampah namun nuga tempat usahanya,namun juga gerobak maupun tempat lain.

“Gerobak  atau tempat usaha lain tidak boleh ditinggalkan di lokasi itu. Prinsipnya   PKL itu datang bersih, pulang bersih seuai dengan pilihan  jam operasional mereka bergantian antara pagi, sore dan
malam.” kata Hery, di sela-sela penertiban tersebut, seperti dilansir sindonews, Rabu (14/8/2019).

Hery  menjelaskan hal tersebut juga sudah disosialisasikan kepada para PKL, termasuk mereka juga sudah menandatangani surat penyataan sanggup mentaati peraturan. Sehingga PKL yang  tidak sedang beroperasi diharuskan membereskan barang dagangannya termasuk tempat usahanya.

“Jadi tempat usaha yang kami tertibkan  karena PKL tetap membiarkannya di tempat itu meski sudah selesai jam operasinya,” terangnya.

Kepala Bagian Perekonomian Pemkab  Sleman, Emmy Retnosari menambahkan sebagai ruang publik, maka kawasan Denggung harus bersih dan steril dari PKL. Sebagai solusinya maka PKL di Denggung akan direlokasi. Yaitu di sebelah selatan pasar Beran. Uniuk itu, sekarang masih melakukan koordinasi dan pembicaraan dengan para PKL itu.

“Ppenertiban ini juga sebagai sosilaisasi dan edukasi tentang penataan kawasan Denggung,” tambahnya.

Menurut Emmy tawaran relokasi ini bukan tanpa alasan. Sebab  PKL tersebut  merupakan warga masyarakat yang sedang mencari penghasilan dengan memannfaatkan keramaian Denggung. Namun Pemkab Sleman juga harus menata, agar kerapian, keamanan, kenyamanan tetap terjaga. 

“Karena itu, agar semua bisa terakomodir, maka PKL kita beri kesempatan melalui penataan. Yaitu dengan direlokasi,” jelasnya.(sdn)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Langgar Aturan, Pemkab Sleman Tertibkan PKL Denggung"

Posting Komentar