Langgar Aturan, Pemkab Sleman Tertibkan PKL Denggung
Petugas
Satpol PP Sleman membawa peralatan PKL yang melanggar aturan saat penertiban di Denggung, Tridadi, Sleman,
Rabu (14/8//2019)
SEMBADA.ID- Pemkab Sleman menertibkan tempat usaha pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Denggung, Tridadi, Sleman, Rabu (14/8/2019). Penertiban ini karena pemilik tempat usaha tersebut melanggar peratudan daerah (perda) Nomor 11 tahun 2014 tentang PKL. Terutama jam operasi.
Beberapa tempat usaha yang melanggar aturan diangkut petugas Satuan Polis Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
SEMBADA.ID- Pemkab Sleman menertibkan tempat usaha pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Denggung, Tridadi, Sleman, Rabu (14/8/2019). Penertiban ini karena pemilik tempat usaha tersebut melanggar peratudan daerah (perda) Nomor 11 tahun 2014 tentang PKL. Terutama jam operasi.
Beberapa tempat usaha yang melanggar aturan diangkut petugas Satuan Polis Pamong Praja (Satpol PP) setempat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Hery Sutopo mengatakan sesuai dengan aturan, untuk jam operasi di Denggung dibagi dalam tiga waktu operasonal, yaitu pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB, pukul 16.00 WIB -02.00 WIB dan pukul 02.00 WIB-08.00 WIB. Dari tiga jam operasional itu, bagi PKL yang sudah selesai berdagang, harus membersihkan tempat itu. Bukan hanya sampah namun nuga tempat usahanya,namun juga gerobak maupun tempat lain.
“Gerobak atau tempat usaha lain tidak boleh ditinggalkan di lokasi itu. Prinsipnya PKL itu datang bersih, pulang bersih seuai dengan pilihan jam operasional mereka bergantian antara pagi, sore dan
malam.” kata Hery, di sela-sela penertiban tersebut, seperti dilansir sindonews, Rabu (14/8/2019).
Hery menjelaskan hal tersebut juga sudah disosialisasikan kepada para PKL, termasuk mereka juga sudah menandatangani surat penyataan sanggup mentaati peraturan. Sehingga PKL yang tidak sedang beroperasi diharuskan membereskan barang dagangannya termasuk tempat usahanya.
“Jadi tempat usaha yang kami tertibkan karena PKL tetap membiarkannya di tempat itu meski sudah selesai jam operasinya,” terangnya.
Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Sleman, Emmy Retnosari menambahkan sebagai ruang publik, maka kawasan Denggung harus bersih dan steril dari PKL. Sebagai solusinya maka PKL di Denggung akan direlokasi. Yaitu di sebelah selatan pasar Beran. Uniuk itu, sekarang masih melakukan koordinasi dan pembicaraan dengan para PKL itu.
“Ppenertiban
ini juga sebagai sosilaisasi dan edukasi tentang penataan kawasan Denggung,”
tambahnya.
Menurut
Emmy tawaran relokasi ini bukan tanpa alasan. Sebab PKL tersebut
merupakan warga masyarakat yang sedang mencari penghasilan dengan
memannfaatkan keramaian Denggung. Namun Pemkab Sleman juga harus menata, agar
kerapian, keamanan, kenyamanan tetap terjaga.
0 Response to "Langgar Aturan, Pemkab Sleman Tertibkan PKL Denggung"
Posting Komentar