Mabuk, Lima Pemuda Aniaya dan Rampas HP
Polsek Gamping, Sleman
menunjukkan tiga tersangka pelaku curas saat ungkap kasus di Mapolsek setempat,
Rabu (21/8/2019).
SEMBADA.ID-Petugas
Polsek Gamping, Sleman berhasil
menangkap tiga dari lima pelaku kriminal
jalanan di Salakan, Trihanggo, Gamping, Sleman, Jumat (21/6/2019)
malam. Yaitu menganiaya dan
mengambil handphone warga Sedangadi,
Mlati, Sleman, AG, 23.
Tiga
orang yang diamankan itu, FS, 25 warga
Sawahan, Nogotirto, Gamping, Sleman,
GP, 20, warga Bulawen, Sendangadi, Mlati, Sleman dan AR,
18, warga Kricak Kidul, Tegalrejo, Yogyakarta.
Mereka
diamankan, di hari yang sama, Jumat
(16/8/2019) namun tempanya berbeda. FS ditangkap di Kalitan Turi, AR ditangkap di
Indomaret Salakan, dan GP ditangkap di
rumahnya Bolawen. Sedangkan dua orang lain belum diketahui identitasnya dan
masuk daftar pencarian orang (DPO).
Petugas
juga mengamankan satu unit mobil yang diguanakan untuk melakukan tindak
kejahatan dan satu handpone milik AG sebagai barang bukti (BB). Ketiga pelaku itu sekarang ditahan di
Mapolsek Gamping untuk proses hokum.
Kanit
Reskrim Polsek Gamping, Iptu Tito Satria mengatakan tertangkapnya para pelaku
itu, setelah ada laporan terjadinya tindak pidana itu. Yakni ada empat orang yang menganiaya dan mengambil
handphone AG, di pertigaan jalan masuk Salakan, Trihanggo, Gamping, Sleman,
Jumat (21/8/2019).
“Atas
laporan tersebut petugas langsung menindaklanjutinya, yaitu dengan melakukan
penyelidikan dan akhirnya, Jumat
(16/8/2019) berhasil menangkap FS, GP dan AR. Dua lainnya masih DPO,” kata Tito saat ungkap kasus di
Mapolsek setempat, seperti dilansir sindonews, Rabu (21/8/2019).
Tito
menjelaskan kejadian itu berawal saat AG
yang mengendarai motor akan masuk
pertigaan Salakan, Trihanggo, Gamping,
tiba-tiba dipepet mobil xenia
warna putih AD 9176 XA dan langsung menghadang dengan berhenti di
depan motornya. Empat penumpang langsung
turun. Satu orang langsung memukul AG, sehingga AG terjatuh termasuk handphonenya.
Belum sempat bertanya tersangka lainnya ikut menendang.
Setelah
melakukan kekerasan fisik kepada
AG, para pelaku meninggalkan tempat itu
dan mengambil handphone AG. Akibat
kejadian ini AG mengalami luka di badan dan kepala serta bibir pecah. Oleh para tersangka handphone AG dijual Rp1,3
juta dan uangnya dibagi rata.
“Para
tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan kekekerasan (Curas)
dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” terang Tito.
0 Response to "Mabuk, Lima Pemuda Aniaya dan Rampas HP "
Posting Komentar