Polda DIY Tangkap 20 Tersangka Curas. Enam Pelaku Residivis
Polda DIY menunjukkan para tersangka pelaku curas di Mapolda setempat, Senin
(26/8/2019)
SEMBADA.ID –Polda DIY selama 14 hari, yaitu mulai 9-22 Agustus menggelar operasi Operasi Curas Progo 2019. Dalam kegiatan ini berhasil menangkap 20 tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) dan 26 item barang bukti (BB) hasil curas. Di antaranya satu unit mobil, enam sepeda motor, 13 handphone , satu senjata tajam (sajam) golok dan uang tunai Rp100.000 .
Dari jumlah tersebut 19 merupakan target operasi (TO) dan satu non target operasi (NTO). Enam di antaranya residivis dalam kasus curas dan penganiyaan. Rata-rata kasus pejambretan dan perampasan di tempat yang sepi. Usia termuda 18 tahun dan tertua 59 tahun.
“20 tersangka itu hasil pengungkapkan dari 15 kasus ,” kata Wakil Direktur Reserse kriminal umum (Wadir Reskrimum) Polda DIY AKBP Nugrah Trihadi, saat ungkap kasus di Mapolda setempat, Senin (26/8/2019)
SEMBADA.ID –Polda DIY selama 14 hari, yaitu mulai 9-22 Agustus menggelar operasi Operasi Curas Progo 2019. Dalam kegiatan ini berhasil menangkap 20 tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) dan 26 item barang bukti (BB) hasil curas. Di antaranya satu unit mobil, enam sepeda motor, 13 handphone , satu senjata tajam (sajam) golok dan uang tunai Rp100.000 .
Dari jumlah tersebut 19 merupakan target operasi (TO) dan satu non target operasi (NTO). Enam di antaranya residivis dalam kasus curas dan penganiyaan. Rata-rata kasus pejambretan dan perampasan di tempat yang sepi. Usia termuda 18 tahun dan tertua 59 tahun.
“20 tersangka itu hasil pengungkapkan dari 15 kasus ,” kata Wakil Direktur Reserse kriminal umum (Wadir Reskrimum) Polda DIY AKBP Nugrah Trihadi, saat ungkap kasus di Mapolda setempat, Senin (26/8/2019)
Nugrah
mengatakan modus para pelaku dalam
melakukan aksinya dengan merampas secara paksa dan mengancam korban dengan
memakai senjata tajam di tempat yang sepi dan jauh dari keramaian. Karena itu,
meminta mayarakat (terutama saat malam hari) untuk meningkatkan kewaspadaan ketika
berkendaraan di daerah yang sepi serta
saat berpergian (khususnya ib-ibu) tidak
membawa dan memakai barang-barang berharga (perhiasan) berlebihan dan mencolok.
Termasuk tidak mengunaka handphone saat dilampu merah. Sebab tidak menutup
kemungkinan pelaku ada di sekitar dan mengincarnya.
“Para tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan kekekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” terang Nugrah.
“Para tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan kekekerasan (Curas) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” terang Nugrah.
Kabid
Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto menambahkan dari 15 kasus tersebut, Polda
DIY, Polresta Yogyakarta dan Polres Sleman masing-masing tiga kasus serta
Polres Bantul, Kulonprogo dan Gunungkidul
masing-masing dua kasus. 14 kasus
TO dan satu kasus non TO.
0 Response to " Polda DIY Tangkap 20 Tersangka Curas. Enam Pelaku Residivis"
Posting Komentar