Sebar Video Porno Kekasih, Mahasiswa PTN Yogya Terancam 12 Tahun Bui


Polda DIY menunjukkan tersangka penyebar foto da video pornografi  saat ungkap kasus di Mapolda setempat, Senin (19/8/2019).

SEMBADA.ID-Tindakan mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) ternama di Yogyakarta, JAZ,26, ini  sungguh keterlaluan. Bagaimana tidak, foto dan video hubungan badan  dengan pacarnya, BCH, 24  yang masih satu kampus dengannya disebarkan ke media sosial (medsos) Line dan Whatapps (WA) serta  keluarga BCH, termsuk dijadikan status WA.

Penyebaran itu dilakukan JAZ pada awal Juli 2019. JAZ  melakukan hal tersebut,  karena sakit hati sebab orang tua  BCH  tidak  merestui hubungan mereka. Sehingga dengan penyebaran itu berharap orang tua BCH menerimanya. Atas perbuatannya itu, warga Kudus Jawa Tengah (Jateng) tersebut sekarang berurusan dengan yang berwajib dan ditahan di Mapolda DIY untuk proses hukum.

Petugas juga menyita dua handphone, satu dus minyak oles, sarung, bantal leher, sprey dan matras (milik JAZ) serta kaos lengan panjang, 25 screenshoot percakapan foto dan video BCH dan JAZ (milik BCH) sebagai barang bukti (BB).

Kasubdit V  Syber Reskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto Budi Waskita mengatakan terungkapnya kasus ini, berawal dari laporan BCH,  9 Juli 2019. Warga Bengkulu itu melaporkan ada yang menyebarkan foto dan video hubungan badan bersama pacarnya JAZ  di medsos Line dan Whatapps. Diduga yang melakukan adalah pacarnya sendiri. 

Petugas kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Di antaranyameminta keterangan pelapor dan  dengan mengumpulkan data pendukung.   

“Berbekal data itulah  petugas berhasil menangkap JAZ di .sekitar UGM,   15 Juli 2019 malam,” kata Yulianto saat ungkap kasus di Mapolda DIY, seperti dilansir sindonews, Senin (19/8/2019).

Yulianto menjelaskan dari hasil pemeriksaan JAZ dan BCH  berpacaran sejak 2017.  Selama berpacaran itu keduanya sudah beberapa kali melakukan hubungan badan. Saat melakukan kegiatan tersebut juga difoto dan video. Hanya saja, karena  saat JAZ akan menikahi BCH, orang tua BCH tidak merestuinya. Ini lantaran baik JAZ maupun BCH belum lulus kuliah. Sehingga orang tua BCH menginginkan agar kedua lulus kuliah dulu dan bekerja.

“Merasa sakit hati, akhirnya JAZ  menyebarkan foto dan video hubungan badan dirinya dengan BCH ke medsos Line dan WA,” paparnya,

Atas tindakannya itu, JAZ dijerat dengan passl 45 ayat 1 UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2006 tentangt ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar serta pasal 29 UU 44/2008 tentang pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara atau dengan Rp6 miliar.

“Karena itu JAZ langsung kami tahun dan dalam pemberkasan sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaa, sehingga segera akan kami kirim ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” terangnya.

Dari informasi yang beredar  IAZ merupakan mahasiswa Peternakan UGM angkatan 2014.  Menanggapi hal ini Kabah Humas dan Protokol Iva Ariani mengatakan benar tidaknya informasi itu belum bisa memberikan keterangan.  Namun jika terbukti bersalah akan dikenai saksi sebagaimana peraturan yang berlalu.

“Untuk sanksi tergantung tingkat pelanggarannya. mulai yang ringan peringatan hingga yang paling berat dikembalikan kepada orang tuanya,"  jelasnya.(sdn)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Sebar Video Porno Kekasih, Mahasiswa PTN Yogya Terancam 12 Tahun Bui"

Posting Komentar