Sebar Video Porno Kekasih, Mahasiswa PTN Yogya Terancam 12 Tahun Bui
Polda DIY menunjukkan tersangka penyebar
foto da video pornografi saat ungkap kasus di Mapolda
setempat, Senin (19/8/2019).
SEMBADA.ID-Tindakan
mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) ternama di Yogyakarta, JAZ,26, ini sungguh keterlaluan. Bagaimana tidak, foto dan
video hubungan badan dengan pacarnya,
BCH, 24 yang masih satu kampus dengannya
disebarkan ke media sosial (medsos) Line dan Whatapps (WA) serta keluarga BCH, termsuk dijadikan status WA.
Penyebaran
itu dilakukan JAZ pada awal Juli 2019. JAZ
melakukan hal tersebut, karena sakit
hati sebab orang tua BCH tidak merestui
hubungan mereka. Sehingga dengan penyebaran itu berharap orang tua BCH menerimanya.
Atas perbuatannya itu, warga Kudus Jawa Tengah (Jateng) tersebut sekarang
berurusan dengan yang berwajib dan ditahan di Mapolda DIY untuk proses hukum.
Petugas
juga menyita dua handphone, satu dus minyak oles, sarung, bantal leher, sprey
dan matras (milik JAZ) serta kaos lengan panjang, 25 screenshoot percakapan
foto dan video BCH dan JAZ (milik BCH) sebagai barang bukti (BB).
Kasubdit
V Syber Reskrimsus Polda DIY AKBP
Yulianto Budi Waskita mengatakan terungkapnya kasus ini, berawal dari laporan
BCH, 9 Juli 2019. Warga Bengkulu itu
melaporkan ada yang menyebarkan foto dan video hubungan badan bersama pacarnya
JAZ di medsos Line dan Whatapps. Diduga
yang melakukan adalah pacarnya sendiri.
Petugas
kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Di antaranyameminta
keterangan pelapor dan dengan
mengumpulkan data pendukung.
“Berbekal
data itulah petugas berhasil menangkap
JAZ di .sekitar UGM, 15 Juli 2019 malam,” kata Yulianto saat ungkap
kasus di Mapolda DIY, seperti dilansir sindonews, Senin (19/8/2019).
Yulianto
menjelaskan dari hasil pemeriksaan JAZ dan BCH
berpacaran sejak 2017. Selama
berpacaran itu keduanya sudah beberapa kali melakukan hubungan badan. Saat
melakukan kegiatan tersebut juga difoto dan video. Hanya saja, karena saat JAZ akan menikahi BCH, orang tua BCH
tidak merestuinya. Ini lantaran baik JAZ maupun BCH belum lulus kuliah.
Sehingga orang tua BCH menginginkan agar kedua lulus kuliah dulu dan bekerja.
“Merasa
sakit hati, akhirnya JAZ menyebarkan
foto dan video hubungan badan dirinya dengan BCH ke medsos Line dan WA,”
paparnya,
Atas
tindakannya itu, JAZ dijerat dengan passl 45 ayat 1 UU No 19/2016 tentang
perubahan atas UU No 11/2006 tentangt ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun
penjara atau denda Rp1 miliar serta pasal 29 UU 44/2008 tentang pornografi
dengan ancaman 12 tahun penjara atau dengan Rp6 miliar.
“Karena
itu JAZ langsung kami tahun dan dalam pemberkasan sudah dinyatakan P21 oleh
kejaksaa, sehingga segera akan kami kirim ke Kejaksaan untuk proses hukum
selanjutnya,” terangnya.
Dari
informasi yang beredar IAZ merupakan
mahasiswa Peternakan UGM angkatan 2014.
Menanggapi hal ini Kabah Humas dan Protokol Iva Ariani mengatakan benar
tidaknya informasi itu belum bisa memberikan keterangan. Namun jika terbukti bersalah akan dikenai
saksi sebagaimana peraturan yang berlalu.
0 Response to "Sebar Video Porno Kekasih, Mahasiswa PTN Yogya Terancam 12 Tahun Bui"
Posting Komentar