Awal Tahun Polda DIY Ungkap 15 Kasus Penyalahgunaan Narkoba



Polda DIY menunjukkan tersangka dan barang bukti kasus narkoba di Mapolda DIY, Kamis (23/1/2020). 

SEMBADA.ID-Kasus penyalahgunaan narkoba di DIY pada awal tahun ini cukup tinggi. Terbukti sejak 1 Januari-16 Januari Polda DIY berhasil mengungkap 15 kasus dengan 15 tersangka penyalahgunaan narkoba.  Dari jumlah itu, 12 tersangka ditahan di Mapolda DIY, dua tersangka direhabilitasi dan satu tersangka dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinsos DIY di Sleman.

Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba)  Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan mengatakan jumlah 15 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap tersebut, enam kasus terjadi di Sleman, tujuh kasus di Yogyakarta dan dua  kasus di Bantul.

“Dari kasus tersebut barang bukti yang bisa diamankan, yakni ganja seberat 34,14 gram, tembakau gorila 25,11 gram, sabu 4.66 gram, psikotropika gol IV 280 butir dan obat berbahaya (pil trehexyphendidyl/pil sapi) 6.730 butir,” kata Ary Satriyan saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Kamis (23/1/2020).

Ary menjelaskan  dari 15 tersangka, enam orang masih berstatus mahasiswa dan pelajar serta sembilan orang pegawai swasta. Dari jumlah itu, tidak semua diproses hukum, namun ada yang direhabilitasi. 

“Mereka yang diproses pidana dijerat dengan UU  No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman  hukuman maksimal 12 tahun penjara, UU No 5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan UU No 36/2009 tentang  kesehatan dengan ancaman hukuman  10 tahun serta Permenkes No 44/2019 tentang perubahan penggolongan Narkotika,” paparnya.

Menurut Ary dari hasil pemeriksaan para tersangka tersebut dalam mendapatkan narkoba melalui tiga cara, yaitu dengan memanfaatkan teknologi (media online), konvensional (face to face) dan gabungan keduanya.  Untuk pengirimannya melalui kurir atau paket  serta  diletakan di  alamat yang sudah ditentukan dan para tersangka mengambilnya di tempat  itu. Pembayarannya dengan tranfer dan cash (tunai).

“Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk kasus ini,” terangnya.

Untuk itu, Ary  meminta peran aktif masyarakat dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan  dan peredaran narkoba tersebut. Sebab narkoba ini bukan hanya membahayakan bagi keselamatan dan kesehatan pemakainnya, namun lebih dari itu juga akan menghancurkan masa depan bangsa. Sehingga  narkoba harus diperangi bersama-sama.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto menambahkan sebenarnya hingga 23 Januari 2020, Polda DIY berhasil mengungkap 17 kasus dengan 17 tersangka. Namun dua kasus lainnya masih dalam pengembangan pemeriksaan dan dua orang yang diamankan statusnya masih tertangkap. Sehingga belum bisa mengekposnya.(sbd)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Awal Tahun Polda DIY Ungkap 15 Kasus Penyalahgunaan Narkoba"

Posting Komentar