Awal Tahun Polda DIY Ungkap 15 Kasus Penyalahgunaan Narkoba
SEMBADA.ID-Kasus
penyalahgunaan narkoba di DIY pada awal tahun ini cukup tinggi. Terbukti sejak
1 Januari-16 Januari Polda DIY berhasil mengungkap 15 kasus dengan 15 tersangka
penyalahgunaan narkoba. Dari jumlah itu,
12 tersangka ditahan di Mapolda DIY, dua tersangka direhabilitasi dan satu
tersangka dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja
(BPRSR) Dinsos DIY di Sleman.
Direktur
Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda
DIY Kombes Pol Ary Satriyan mengatakan jumlah 15 kasus penyalahgunaan narkoba
yang berhasil diungkap tersebut, enam kasus terjadi di Sleman, tujuh kasus di
Yogyakarta dan dua kasus di Bantul.
“Dari
kasus tersebut barang bukti yang bisa diamankan, yakni ganja seberat 34,14
gram, tembakau gorila 25,11 gram, sabu 4.66 gram, psikotropika gol IV 280 butir
dan obat berbahaya (pil trehexyphendidyl/pil sapi) 6.730 butir,” kata Ary
Satriyan saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Kamis (23/1/2020).
Ary
menjelaskan dari 15
tersangka, enam orang masih berstatus mahasiswa dan pelajar serta sembilan orang pegawai swasta. Dari
jumlah itu, tidak semua diproses hukum, namun ada yang direhabilitasi.
“Mereka
yang diproses pidana dijerat dengan UU No
35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
maksimal 12 tahun penjara, UU No 5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman
hukuman lima tahun penjara dan UU No 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun serta Permenkes No 44/2019 tentang
perubahan penggolongan Narkotika,” paparnya.
Menurut
Ary dari hasil pemeriksaan para
tersangka tersebut dalam mendapatkan narkoba melalui tiga cara, yaitu dengan
memanfaatkan teknologi (media online), konvensional (face to face) dan gabungan
keduanya. Untuk
pengirimannya melalui kurir atau paket serta
diletakan di alamat yang sudah
ditentukan dan para tersangka mengambilnya di tempat itu. Pembayarannya dengan tranfer dan
cash (tunai).
“Kami
masih mengembangkan penyelidikan untuk kasus ini,” terangnya.
Untuk
itu, Ary meminta peran aktif masyarakat
dalam mendukung pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut. Sebab
narkoba ini bukan hanya membahayakan bagi keselamatan dan kesehatan
pemakainnya, namun lebih dari itu juga akan menghancurkan masa depan bangsa.
Sehingga narkoba harus
diperangi bersama-sama.
0 Response to "Awal Tahun Polda DIY Ungkap 15 Kasus Penyalahgunaan Narkoba"
Posting Komentar