FPAN Sleman, Nilai Surat Perintah Sekda Bentuk Ketidakcermatan



SEMBADA.ID-Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Sleman menilai adanya surat perintah dari Sekda DIY kepada Bupati/Walikota di DIY No 420/1051 tertanggal 21 Januari 2020  soal larangan peredaran video “Tepuk Anak Shaleh” dan No 420/1277 tertanggal 24 Januari 2020 soal pencabutan surat No 420/1051 yang ditujukan kepada bupati/walikota dinilai tidak tepat. Sebab  Sekda tidak seharusnya memerintah kepada daerah otonom lain.

“Surat dari Pemerintah Daerah (Pemda) DIY kepada bupati/walikota seyogyanya ditandatangni oleh Gubernur, bukan oleh Sekda,” kata ketua FPAN Sleman Raspati Agus Sasangka, dalam rilisnya, Jumat  (24/1/2020).

Untuk itu meminta  Bupati Sleman jika ada surat yang ditandatangani Sekda DIY yang bersifat perintah atau himbauan untuk dicermati substansinya. “Kejadian ini harus menjadi
pelajaran bersama dan  tidak terulang kembali di masa mendatang,” ungkapnya.

Menurut Ade, panggilan Respati Agus Sasangka munculnya dua surat Sekda tentang larangan dan pencabutan larangan dalam waktu empat hari itu juga menunjukkan Pemda DIY  tidak memahami tentang subtansi  ‘Tepuk Anak Shaleh‟, yaitu  sebagai upaya menanamkan kecintaan anak terhadap agama dan nilai-nilai yang dikandungnya (rajin beribadah, rajin mengaji dan menghormati
orangtua), namun justru memahami tepuk tersebut secara tidak tepat sebagai sikap yang mengembangkan intoleransi.

“Tepuk Anak Shaleh  sudah lama dipraktekkan oleh lembaga-lembaga pendidikan dan sekolah-sekolah Islam sebagai bentuk peneguhan iman yang bersifat internal dan bukan ditujukan untuk
mengajarkan intoleransi terhadap umat agama lain,” jelasnya..

FPAN Sleman juga menilai keluarnya surat tersebut sebagai bentuk ketidakcermatan dan ketidakhati-hatian Pemda DIYdalam mensikapi informasi dan isu yang berkembang terkait. Sehingga menimbulkan keresahan baru di tengah masyarakat.

Untuk itu mendesak Pemda  DIY agar lebih bisa memahami upaya-upaya umat beragama dalam menanamkan nilai-nilai keagamaan di kalangan internal masing masing dan tidak secara gegabah menganggapnya sebagai sebuah  tindakan intoleransi.

“Kami mendesak dilakukan upaya serius untuk mengklarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat atas  keresahan yang terjadi,” tandasnya. (sbd)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "FPAN Sleman, Nilai Surat Perintah Sekda Bentuk Ketidakcermatan"

Posting Komentar