FPAN Sleman, Nilai Surat Perintah Sekda Bentuk Ketidakcermatan
SEMBADA.ID-Fraksi
Partai Amanat Nasional (FPAN) Sleman menilai adanya surat perintah dari Sekda
DIY kepada Bupati/Walikota di DIY No 420/1051 tertanggal 21 Januari 2020 soal larangan peredaran video “Tepuk Anak Shaleh”
dan No 420/1277 tertanggal 24 Januari 2020 soal pencabutan surat No 420/1051
yang ditujukan kepada bupati/walikota dinilai tidak tepat. Sebab Sekda tidak seharusnya memerintah kepada
daerah otonom lain.
“Surat
dari Pemerintah Daerah (Pemda) DIY kepada bupati/walikota seyogyanya
ditandatangni oleh Gubernur, bukan oleh Sekda,” kata ketua FPAN Sleman Raspati
Agus Sasangka, dalam rilisnya, Jumat (24/1/2020).
Untuk
itu meminta Bupati Sleman jika ada surat
yang ditandatangani Sekda DIY yang bersifat perintah atau himbauan untuk
dicermati substansinya. “Kejadian ini harus menjadi
pelajaran
bersama dan tidak terulang kembali di
masa mendatang,” ungkapnya.
Menurut
Ade, panggilan Respati Agus Sasangka munculnya dua surat Sekda tentang larangan
dan pencabutan larangan dalam waktu empat hari itu juga menunjukkan Pemda DIY tidak memahami tentang subtansi ‘Tepuk Anak Shaleh‟, yaitu sebagai upaya menanamkan kecintaan anak
terhadap agama dan nilai-nilai yang dikandungnya (rajin beribadah, rajin
mengaji dan menghormati
orangtua),
namun justru memahami tepuk tersebut secara tidak tepat sebagai sikap yang
mengembangkan intoleransi.
“Tepuk
Anak Shaleh sudah lama dipraktekkan oleh
lembaga-lembaga pendidikan dan sekolah-sekolah Islam sebagai bentuk peneguhan
iman yang bersifat internal dan bukan ditujukan untuk
mengajarkan
intoleransi terhadap umat agama lain,” jelasnya..
FPAN
Sleman juga menilai keluarnya surat tersebut sebagai bentuk ketidakcermatan dan
ketidakhati-hatian Pemda DIYdalam mensikapi informasi dan isu yang berkembang
terkait. Sehingga menimbulkan keresahan baru di tengah masyarakat.
Untuk
itu mendesak Pemda DIY agar lebih bisa
memahami upaya-upaya umat beragama dalam menanamkan nilai-nilai keagamaan di
kalangan internal masing masing dan tidak secara gegabah menganggapnya sebagai
sebuah tindakan intoleransi.
“Kami
mendesak dilakukan upaya serius untuk mengklarifikasi dan meminta maaf kepada
masyarakat atas keresahan yang terjadi,”
tandasnya. (sbd)
0 Response to "FPAN Sleman, Nilai Surat Perintah Sekda Bentuk Ketidakcermatan"
Posting Komentar