Jual Miras Secara Online, Pemuda Ini Diamankan Polisi
Polsek Seyegan menunjukkan
puluhan botol minuman keras (miras) yang diamankan di Mapolsek Seyegan,
Kamis (9/1/2020). Foto dok Polsek Seyagan
SEMBADA.ID-WargaKramen,
Sidoagung, Godean, Sleman, FB, 23 harus berurusan dengan pihak berwajib,
setelah berjualan minuman keras (miras) secara online dengan pembayaran di
tempat atau cash on delivery (COD). Atas
tindakannya itu, FB terjerat sanksi tindak pidana ringan (ringan). Sehingga
tidak di tahan. Namun petugas
mengamankan puluhan botoh miras yang akan dijual FB sebagai barang bukti (BB).
Kapolsek Seyegan,
Sleman, AKP Samidi mengatakan terungkapnya kasus ini, berawal saat petugas,
Sabtu (28/12/2029) siang yang sedang
patroli cipta kondisi menjelang tahun baru 2020 di Jalan Seyegan-Godean melihat ada
seorang pemuda berdiri dipinggir persawahan jalan tersebut. Karena mencurigakan
petugas kemudian menghampiri pemuda itu.
“Kecurigaan petugas
benar, saat diperiksa ternyata pemuda itu membawa puluhan botol miras yang dimasukan dalam tasnya dan dibawa dengan sepeda motor,” kata Samidi, seperti dilansir
sindonews, Kamis (9/1/2020).
Samidi menjelaskan dari
pemeriksaan, pemuda itu sedang menunggu
pembeli yang sebelumnya sudah memesang
melalui online dan pembayarannya dengan COD.
Penjualan secara online ini untuk
menghindari razia petugas. Namun sebelum
pembelinya datang terlebih dahulu sudah ditangkap petugas.
"Sistem jualnya COD,
jadi tidak melalui toko lagi. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya
razia polisi,” jelasnya.
Kanit Reskrim Ipda
Lilik Mulyadi menambahkan penjualan miras
dengan sistem online saat ini menjadi modus bagi para penjual miras untuk
mengelabui kepolisian, karena penjual menyimpan miras pada tempat khusus.
Setelah ada kesepakatan harga dengan calon pembeli, barulah miras diantar.
"Sekarang penjulan
miras menggunakan model COD, sangat rapi dan silent. Susah untuk masuk, karena
setelah tertangkap putus mata rantai jaringan," ungkapnya.
Untuk itu berharap
peran aktif masyarakat turut serta memberantas peredaran miras. Setidaknya
dengan tidak mengonsumsi alkohol dan aktif menginformasikan kepada aparat jika
mengetahui ada peredaran miras di lingkungan masing-masing.
"Ini harus
diperangi bersama. Sebab, dari miras bisa berujung kriminal sehingga masyarakat
tidak tenteram. Kita akan rutin berantas peredaran miras agar tidak merusak
generasi muda," tandasnya.(sdn)
0 Response to "Jual Miras Secara Online, Pemuda Ini Diamankan Polisi"
Posting Komentar