Polres Sleman Gulung 9 Orang Pengeder Pil Sapi
Polres Sleman menunjukkan tersangka
pengedar pil sapi dan barang bukti di Mapolres Sleman, Rabu (22/1/2020).
SEMBADA.ID-Polres
Sleman berhasil menangkap sembilan orang pengedar psikotropika (Pil
Trehexyphendidyl/pil sapi. Masing-masing RS, 25 Warga Imogiri, Bantul dan
RI, 31 warga Bambanglipuro, Bantul, AS, 25, IN, 25 dan NR, 24 warga Sanden,
Bantul. MI, 18 warga Terban Yogyakarta,
AJ, 26 warga Tegalrejo Yogya, RD, 25 warga Tridadi, Sleman dan AY, 19 warga Bumijo Yogyakarta. Mereka sekarang
di tahan di Mapolres Sleman.
Petugas
juga mengamankan 7.590 butir pil trihexyphenidyl, 36 butir pil alprazolam, 157 butir pil camlet
dan handphone milik para tersangka sebagai barang bukti
(BB).
Kasat Narkoba Polres
Sleman AKP Andhyka Doni mengatakan pengungkapan dan penangkapan para tersangka
kasus penyalahgunaan narkoba jenis Pil Trehexyphendidyl/pil sapi ini
berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran pil sapi di Sleman.
Petugas
menindaklanjutinya dengan melakukan
penyelidikan, di antaranya dengan mencari informasi tentang peredaran pil sapi itu. Berbakal data tersebut
berhasil mengidentifikasi pelaku yaitu
RS warga Imogiri, Bantul yang
menjadi pengedar barang tersebut dan mengamankanya di Gedong Kuning,
Banguntapan, Bantul, bersama barang
bukti dua botol yang berisi 2000 pil
sapi, Senin (6/1/2020).
“Pil
sapi itu dibeli RS secara online,” kata Andhika saat ungkap kasus di Mapolres
Sleman, Rabu (22/1/2020).
Andhyka
menjelaskan dari pemeriksaan RS, petugas kembali menangkap tersangka lainnya,
RI warga Bambanglipuro, Bantul yang
tidak lain juga pacar RS dan AS warga Srigading Bantul. Dimana setelah mendapat
kiriman secara online RS kemudian memecah pil sapi dalam paket kecil berisi 10
butir, paket-paket itu dititipkan kepada pacarnya RI untuk diedarkan. Paket
paket kecil itu oleh RI diedarkan pada teman berinisial AS.
“Keduanya
ditangkap di wilayah Srigading Bantul, hari itu juga. Dari penangkapan itu petugas menemukan barang
bukti berupa 46 paket pil masing masing berisi 10 butir, handpone dan uang Rp
220 ribu,” terangnya.
Saat
dilakukan pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan IN warga Sanden
Bantul. Dengan barang bukti tujuh butir pil Alprazolame, IN ditangkap di Dusun
Sorekan, Srigading Bantul. Dalam pengembangan petugas kembali mengamankan empat tersangka lain yakni NR, warga Sanden Bantul, MI, 18 warga Terban
Yogyakarta, AJ, 26 warga Tegalrejo Yogyakarta, RD, 25 warga Tridadi, Sleman dan AY, 19 warga Bumijo Yogyakarta.
"Dari
lima orang itu kita amankan barang bukti 36 butir pil alprazolam, 157 butir pil
camlet, 1.400 butir pil trihexiphenidyl, handpone, dan uang Rp700 ribu," jelasnya
Setelah
dilakukan pemeriksan terhadap tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari
tersangka RS dengan cara beli melalui media sosial. Setelah transaksi selesai
dilakukan, paket kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi.
“Mereka
dijerat pasal 196 dan 197 UU No 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10-15
tahun penjara serta denda Rp1-1,5 miliar dan pasal 62 UU No 5/1997
tentang psikotropika, ancaman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta,”
paparnya.(sbd)
0 Response to "Polres Sleman Gulung 9 Orang Pengeder Pil Sapi"
Posting Komentar