Polres Sleman Gulung 9 Orang Pengeder Pil Sapi




Polres Sleman menunjukkan tersangka pengedar pil sapi dan barang bukti  di Mapolres Sleman, Rabu (22/1/2020).

SEMBADA.ID-Polres Sleman  berhasil menangkap sembilan orang pengedar  psikotropika (Pil Trehexyphendidyl/pil sapi.  Masing-masing RS, 25 Warga Imogiri, Bantul dan RI, 31 warga Bambanglipuro, Bantul, AS, 25, IN, 25 dan NR, 24 warga Sanden, Bantul.  MI, 18 warga Terban Yogyakarta, AJ, 26  warga Tegalrejo Yogya, RD, 25  warga Tridadi, Sleman  dan AY, 19 warga Bumijo Yogyakarta.  Mereka  sekarang di tahan di Mapolres Sleman.

Petugas juga mengamankan 7.590 butir pil trihexyphenidyl,  36 butir pil alprazolam, 157 butir pil camlet dan handphone   milik para tersangka sebagai barang bukti (BB).

Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Andhyka Doni mengatakan pengungkapan dan penangkapan para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis Pil Trehexyphendidyl/pil sapi ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran pil sapi di Sleman.

Petugas menindaklanjutinya dengan  melakukan penyelidikan, di antaranya dengan mencari informasi tentang  peredaran pil sapi itu. Berbakal data  tersebut  berhasil mengidentifikasi pelaku yaitu  RS warga Imogiri, Bantul  yang menjadi pengedar barang tersebut dan mengamankanya di Gedong Kuning, Banguntapan, Bantul,  bersama barang bukti  dua botol yang berisi 2000 pil sapi, Senin (6/1/2020).

“Pil sapi itu dibeli RS secara online,” kata Andhika saat ungkap kasus di Mapolres Sleman,  Rabu (22/1/2020).

Andhyka menjelaskan  dari  pemeriksaan RS,  petugas kembali menangkap tersangka lainnya, RI  warga Bambanglipuro, Bantul yang tidak lain juga pacar RS dan AS warga Srigading Bantul. Dimana setelah mendapat kiriman secara online RS kemudian memecah pil sapi dalam paket kecil berisi 10 butir, paket-paket itu dititipkan kepada pacarnya RI untuk diedarkan. Paket paket kecil itu  oleh RI  diedarkan pada teman berinisial AS.

“Keduanya ditangkap di wilayah Srigading Bantul, hari itu juga.  Dari penangkapan itu petugas menemukan barang bukti berupa 46 paket pil masing masing berisi 10 butir, handpone dan uang Rp 220 ribu,” terangnya.

Saat dilakukan pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan IN warga Sanden Bantul. Dengan barang bukti tujuh butir pil Alprazolame, IN ditangkap di Dusun Sorekan, Srigading Bantul. Dalam pengembangan petugas kembali  mengamankan empat tersangka lain yakni NR,  warga Sanden Bantul, MI, 18 warga Terban Yogyakarta, AJ, 26 warga Tegalrejo Yogyakarta, RD, 25 warga Tridadi, Sleman  dan AY, 19  warga Bumijo Yogyakarta.

"Dari lima orang itu kita amankan barang bukti 36 butir pil alprazolam, 157 butir pil camlet, 1.400 butir pil trihexiphenidyl, handpone, dan uang Rp700 ribu," jelasnya

Setelah dilakukan pemeriksan terhadap tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari tersangka RS dengan cara beli melalui media sosial. Setelah transaksi selesai dilakukan, paket kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi.

“Mereka dijerat pasal 196 dan 197 UU No 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10-15 tahun penjara serta denda Rp1-1,5 miliar dan  pasal 62 UU No 5/1997 tentang psikotropika, ancaman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta,”  paparnya.(sbd)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polres Sleman Gulung 9 Orang Pengeder Pil Sapi"

Posting Komentar