Dampak Covid-19, Tahapan Pilkada 2020 Sleman Harus Ditunda
Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi
memberikan keterangan soal penundaan tahapan pilkada Sleman 2020, Senin
(23/3/2020).
SEMBADA.ID-Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Sleman memutuskan menunda beberapa tahapan pemilihan
kepala daerah (Pilkada) September 2020. Penundaaan ini sebagai tindaklajut dari surat
edaran (SE) KPU No 8/2020 tentang pelaksanan keputusan KPU No
179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
serta Walikota dan Wakil Walikora tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran
virus Corona (Covid-19) tertanggal 21 Maret 2020
“Penundaa
ini sebagai bentuk kepedulian dan dukunga atas upaya pemerintah dalam memutus
siklus mata rantai dan pencegahan penyabaran Covid-19,” kata Ketua KPU Sleman
Trapsi Haryadi, seperti dilansir Sindonews, Senin (23/3/2020).
Trapsi
menjelaskan berdasarkan SK dan SE KPU
itu, maka ada empat tahapan Pilkada yang
tertunda.. Tahapan yang ditunda itu,
yakni penundaan pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa,
pelaksaan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP)
serta pemutakhiran dan penyusunan data pemilih.
“Belum
dipastikan sampai kapan penundaan ini diberlakukan,’ kata Trapsi.
0 Response to "Dampak Covid-19, Tahapan Pilkada 2020 Sleman Harus Ditunda"
Posting Komentar