Petugas meminta keterangan pelaku curas saat
ungkap kasus di Mapolres Sleman, Kamis (30/4/2020). Foto Dok Humas Polres
Sleman.
SEMBADA.ID-Polres
Sleman berhasil menangkap satu dari dua pelaku
perampas dompet pengendara sepeda motor yang
berisi uang Rp150.000 dan dua handphone
di daerah Berbah, Sleman, Rabu (8/4/2020) malam.
Pelaku
yang diamankan, DAS, 24, warga Piyungan,
Bantul yang bertempat tinggal di Jomblang, Tegaltirto, Berbah, Sleman. DAS
diamankan di Jarakan, Tirtomartani, Kalasan, Sleman, Selasa (28/4/2020) dan saat ini di tahan di Mapolres Sleman..
Sedangkan
satu orang lagi, yang sudah diketahui identitasnya, yakni GS, warga
Jonggrangan, Modalan, Banguntapan Bantul
masih dalam pencarian. Sebab saat akan ditangkao di rumahnya tidak ada.
Sehingga masuk daftar pencarian orang (DPO)
Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor matic AB-5275-X, satu pisau dapur, jaket dan dua
ttopi yang digunaka untuk melakukan kejahatan pelaku serta satu handphone hasil
kejahatan sebagai barang bukti (BB).
Kasat
Reskrim Polsek Sleman AKP Deni Irwansyah
mengatakan kejadian itu berawal saat ada wanita yang mengendarai sepeda motor
sendirian melintas di wilayah berbah. Saat di jalanan sepi, ada dua orang
berboncengan motor memepet dirinya dan
sambil mengacungkan senjata tajam clurit,
laki-laki yang membonceng meminta
wanita itu menepi. Setelah berhenti dua laki-laki itu memaksa meminta isi tas yang dibawanya.
“Awalnya
wanita itu tidak mau memberikannya,
karena takut dengan ancaman dua orang itu, akhirnya dompet yang berisi uang
Rp150.000 dan dua handphone dibawa dua laki-laki tersebut. kejadian itu
kemudian dilaporkan ke Polres Sleman,”
kata Deni, Kamis (30/4/2020).
Petugas
menindaklanjuti laporan itu, dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan
meminta keterangan pelapor, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan
mengumpulkan data pendukung lain yang berhubungan dengan perkara tersebut. Dari
informasi dan data tersebut, berhasil mengidentifikasikan pelaku dan menangkap
satu pelaku, Selasa (28/4/2020) satunya
lagi masih dicari.
“Pelaku
yang ditangkap DAS yang mengendarai motor, satunya lagi GS yang membonceng dan membawa clurit saat
digrebek di rumahnya tidak ada, saat ini masuk DPO,” paparnya.
Petugas
masih mengembangkan kasus tersebut. Sebab dari pemeriksaan DAS merupakan residivis kasus tindak pidana
pencurian. Sehingga apakah ini merupakan
jaringan atau tidak masih dilakukan pendalaman.
“DAS
dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman
hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” jelasnya.
DAS kepada petugas mengaku melakukan tindakan
itu karena kebutuhan ekonomi, sebab dirinya tidak memiliki pekerjaaan atau
pengangguran. Hasil kejahatan satu handhone sudah dijual.(sindonews)