Akan Ambil Pesanan Pil Koplo, Pemuda Ini Diamankan Polisi
Petugas menunjukkan tersangka dan barang
bukti pil koplo di Mapolda DIY, Rabu (8/4/2020). Foto dok Humas Polda DIY.
SEMBADA.ID-Warga,
Depok, Sleman, ES, 34 harus berurusan dengan pihak berwajib, setelah
tertangkap saat akan mengambil
pesanan pil psikotropika di kantor jasa
ekspedisi daerah Kwarasan, Nogotirto,
Gamping, Sleman, Jumat (3/4/2020).
ES sekarang ditahan di Mapolda DIY.
Petugas
juga mengamankan tas gendong, berisi 10 botol warna putih berisi 10 ribu
butir tablet berlogo Y, 10 buir tablet riklona 2 Clonazepam, 30 butir tablet Atarax 1 Alprazolam 1 mg, hanphone
milik pelaku untuk transaksi dan
beberapa lembar bukti transfer sebagai barang bukti (BB).
Kabid
Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan terungkapkan kasus ini setelah
ada laporan warga adanya peredaran pil
psikotropika (pil koplo) di daerah
mereka. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasl
mengidentifikasikan pelaku. Kemudian menangkapnya di kantor ekspedisi,
Kwarasan, Nogotirto, Gamping, Sleman, Jumat (3/4/2020) pukul 10.30 WIB.
“Es
ditangkap saat akan mengambil barang pesanannya,” kata Yuliyanto dalam rilisnya
melalui online, Rabu (8/4/2020).
Dari
pemeriksaan ES mendapatkan pil psikotropika dengan cara memesan kepada
seseorang. Untuk 10 botol berisi 10.000 butir harganya Rp9 juta atau per
botolnya berisi 1000 butir harganya Rp900 ribu. Namun baru dibayar Rp6 jura,
sisanya setelah barang itu terjual atau
ada transaksi dengan bandar di atasnya.
“Ini
bukan pertama kali memesan pil psikotropika, sebab sebelumnya
juga memesan kepada orang lain, namun harganya lebih mahal, yaitu 1
botol berisi 1000 butir harganya Rp1,1 juta,”
jelasnya.
Atas
perbuatannya ES dijerat dengan Pasal 62,
UU No. 5/1997 tentang
Psikotropika dan Pasal 196. No.36 /2009 tentang Kesehatan
dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda 100 juta (UU
Psikotropika) dan Penjara maksimal 10 tahun (atau) denda satu Milyar (UU
Kesehatan).
0 Response to "Akan Ambil Pesanan Pil Koplo, Pemuda Ini Diamankan Polisi"
Posting Komentar