Akan Ambil Pesanan Pil Koplo, Pemuda Ini Diamankan Polisi




Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti pil koplo di Mapolda DIY, Rabu (8/4/2020). Foto dok Humas Polda DIY.

SEMBADA.ID-Warga, Depok, Sleman, ES, 34 harus berurusan dengan pihak berwajib,  setelah  tertangkap saat akan  mengambil pesanan pil  psikotropika di kantor jasa ekspedisi daerah Kwarasan, Nogotirto,  Gamping, Sleman, Jumat (3/4/2020).  ES sekarang ditahan di Mapolda DIY.

Petugas juga mengamankan tas gendong, berisi 10 botol warna putih berisi 10 ribu butir  tablet berlogo Y,  10 buir tablet riklona 2 Clonazepam, 30   butir tablet Atarax 1 Alprazolam 1 mg,  hanphone  milik pelaku untuk transaksi  dan beberapa lembar bukti transfer sebagai barang bukti (BB).

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan terungkapkan kasus ini setelah ada laporan warga  adanya peredaran pil psikotropika (pil koplo)  di daerah mereka. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasl mengidentifikasikan pelaku. Kemudian menangkapnya di kantor ekspedisi, Kwarasan, Nogotirto, Gamping, Sleman, Jumat (3/4/2020) pukul 10.30 WIB.

“Es ditangkap saat akan mengambil barang pesanannya,” kata Yuliyanto dalam rilisnya melalui online, Rabu (8/4/2020).

Dari pemeriksaan ES mendapatkan pil psikotropika dengan cara memesan kepada seseorang. Untuk 10 botol berisi 10.000 butir harganya Rp9 juta atau per botolnya berisi 1000 butir harganya Rp900 ribu. Namun baru dibayar Rp6 jura, sisanya setelah barang itu  terjual atau ada transaksi dengan bandar di atasnya.

“Ini bukan pertama kali memesan pil psikotropika, sebab  sebelumnya  juga memesan kepada orang lain, namun harganya lebih mahal, yaitu 1 botol berisi 1000 butir harganya Rp1,1 juta,”  jelasnya.

Atas perbuatannya ES  dijerat dengan  Pasal 62,  UU  No. 5/1997 tentang Psikotropika  dan  Pasal 196. No.36 /2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda 100 juta (UU Psikotropika) dan Penjara maksimal 10 tahun (atau) denda satu Milyar (UU Kesehatan).

“Kami berharap dengan sanksi yang berat ini, tersangka tidak melakukan perbuatannya lagi,” harapnya.(sindonews)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Akan Ambil Pesanan Pil Koplo, Pemuda Ini Diamankan Polisi"

Posting Komentar